Berita

Rizieq Shihab/Net

Hukum

Rizieq Shihab Resmi Masuk DPO

RABU, 31 MEI 2017 | 13:11 WIB | LAPORAN:

. Polda Metro Jaya (PMJ) memastikan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) M. Rizieq Shihab masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan DPO tersebut dilakukan terhitung hari ini, Rabu (31/5).

"Perkembangannya, penyidik PMJ sudah menerbitkan DPO. Hari ini sudah diterbitkan DPO," kata Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Rabu siang.

Masuknya Rizieq ke dalam DPO bukan tanpa alasan. Pasalnya, penyidik juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap yang bersangkutan. Termasuk mendatangi rumahnya, meski Rizieq tidak ada.


Ia menegaskan bahwa penyidik telah melakukan semua tahapan sampai Rizieq dimasukkan dalam DPO. Teknisnya, polisi melakukan lidik ke rumah tersangka. Apakah ada atau tidak.

Setelah itu ke imigrasi, menanyakan kapan yang bersangkutan kapan keluar ke Indonesia? Kapan masuk ke Indonesia?

"26 April yang bersangkutan ke luar negeri sampai sekarang belum masuk ke Indonesia. Makanya penyidik hari ini membuat DPO " katanya.

Hingga kini, lanjut Argo pihaknya masih melakukan rapat dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri terkait penetapan DPO terhadal Rizieq.

"Intinya hasil rapat akan kita sampaikan, sekarang rapat masih berlangsung. Mengeluarkan DPO hari ini, nantinya dibahas di sini (rapat)," ujar Argo lagi.

Seperti diketahui, Direktorat Kriminal Khusus PMJ telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan (chat) mesum yang dituduhkan pada dirinya dan wanita bernama Firza Husein.

Dalam kasus yang mencuat tanggal Senin 29 Mei 2017 itu, polis menerapkan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya