Berita

Rizieq Shihab/Net

Hukum

Rizieq Shihab Resmi Masuk DPO

RABU, 31 MEI 2017 | 13:11 WIB | LAPORAN:

. Polda Metro Jaya (PMJ) memastikan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) M. Rizieq Shihab masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan DPO tersebut dilakukan terhitung hari ini, Rabu (31/5).

"Perkembangannya, penyidik PMJ sudah menerbitkan DPO. Hari ini sudah diterbitkan DPO," kata Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Rabu siang.

Masuknya Rizieq ke dalam DPO bukan tanpa alasan. Pasalnya, penyidik juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap yang bersangkutan. Termasuk mendatangi rumahnya, meski Rizieq tidak ada.


Ia menegaskan bahwa penyidik telah melakukan semua tahapan sampai Rizieq dimasukkan dalam DPO. Teknisnya, polisi melakukan lidik ke rumah tersangka. Apakah ada atau tidak.

Setelah itu ke imigrasi, menanyakan kapan yang bersangkutan kapan keluar ke Indonesia? Kapan masuk ke Indonesia?

"26 April yang bersangkutan ke luar negeri sampai sekarang belum masuk ke Indonesia. Makanya penyidik hari ini membuat DPO " katanya.

Hingga kini, lanjut Argo pihaknya masih melakukan rapat dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri terkait penetapan DPO terhadal Rizieq.

"Intinya hasil rapat akan kita sampaikan, sekarang rapat masih berlangsung. Mengeluarkan DPO hari ini, nantinya dibahas di sini (rapat)," ujar Argo lagi.

Seperti diketahui, Direktorat Kriminal Khusus PMJ telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan (chat) mesum yang dituduhkan pada dirinya dan wanita bernama Firza Husein.

Dalam kasus yang mencuat tanggal Senin 29 Mei 2017 itu, polis menerapkan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. [rus]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya