Berita

Hendri Satrio

Politik

Bumerang, Parpol Di DPR Diyakini Tak Akan Perketat Syarat Ikut Pemilu

RABU, 31 MEI 2017 | 09:49 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pengetatan syarat partai politik untuk ikut Pemilu 2019 sebenarnya baik. Karena dengan menaikkan menjadi 100 persen kepengurusan di kabupaten/kota dari sebelumnya 75 persen menjadi bukti bahwa partai-partai serius ingin membangun Indonesia.

"Ini sebetulnya bagus ya. Artinya hanya partai-partai yang serius ingin membenahi Indonesia, dan benar-benar melayani rakyat, yang ikut pemilu. Karena 100 keterwakilannya (di daerah)," jelas pengamat politik Hendri Satrio saat dihubungi (Rabu, 31/5).

Tapi, dia mengungkapkan, Pansus RUU Pemilu juga harus mempertimbangkan keberadaan partai baru. Jangan sampai pengetatan syarat tersebut mencegah munculnya partai baru.


"Karena itu syaratnya tidak perlu terlalu berat. 75 persen sudah cukup. Kalau pun mau ditingkatkan, cukup 5 persen. 80 persen sudah sangat baik sekali menurut saya. Apapun itu, yang harus dipertimbangkan, jangan sampai hak-hak politik warga negara untuk berpolitik melalui partai politik menjadi sulit dan tidak terpenuhi," katanya mengingatkan.

Founder Lembaga Survei KedaiKOPI (Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia) ini menegaskan semua partai politik yang akan ikut Pemilu 2019 wajib mengikuti verifikasi. Karena itu dia sendiri ragu Pansus RUU Pemilu akan meloloskannya. Karena sama saja akan merepotkan sendiri.  

"Tapi kalau dilihat dari susunan Pansus yang banyak diisi anggota parpol menengah, usulan menyulitkan seperti ini kecil kemungkinannya lolos," jelasnya.

Menurutnya, bisa saja DPR dan Pemerintah bersepakat bahwa partai lama tidak ikut verifikasi lagi, seperti pernah disampaikan Mendagri sebelumnya.

Namun, sekali lagi, dia sendiri menilai aturan tersebut tidak akan disahkan. Karena selain waktu yang sudah mepet, juga akan merepotkan bagi Parpol yang menyetujui aturan tersebut. Karena kalau disahkan, kemungkinan ada gugatan ke MK seperti pengalaman 2014 lalu, sehingga semua parpol wajib ikut verifikasi.
 
"Makanya menurut saya sih yang paling mungkin enggak akan mengeluarkan peraturan yang ngerepotin," tandas Dosen Komunikasi Politik Universitas Paramadina ini. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya