Berita

Net

Hukum

KKP Segera Pulangkan 343 ABK Asal Vietnam

SELASA, 30 MEI 2017 | 20:44 WIB | LAPORAN:

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan tengah memproses pemulangan 343 anak buah kapal (ABK) asal Vietnam yang saat ini masih ditampung di beberapa kantor Unit Pelaksana Teknis Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

"Nelayan yang akan dipulangkan tersebut merupakan nelayan yang ditangkap oleh kapal pengawas perikanan, dalam berbagai operasi karena melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia," ujar Dirjen PSDKP KKP Eko Djalmo Asmadi di Jakarta, Selasa (30/5).

Menurutnya, status hukum nelayan yang dipulangkan bukan tersangka, serta hanya dijadikan sebagai saksi. Ketentuan pemulangan nelayan asing yang berstatus non tersangka telah diatur pasal 83A ayat 1 UU 45/2009 tentang Perubahan Atas UU 31/2004 tentang Perikanan.


Dalam hal proses hukum tindak pidana perikanan yang ditetapkan tersangka adalah nakhoda dan kepala kamar mesin (KKM). Sedangkan yang lain hanya berstatus saksi atau tidak memiliki status hukum.

Pemulangan ABK asal Vietnam juga dilakukan untuk meringankan tugas pengawas perikanan. Serta dalam rangka mengurangi biaya yang harus dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan makan para ABK.

"Dengan dipulangkannya ABK non tersangka dan yang berstatus saksi maka tugas dan tanggung jawab petugas di lapangan akan semakin ringan. Dan akan lebih terkonsentrasi pada proses hukum kasus yang sedang ditangani dan ABK yang dijadikan tersangka," demikian Eko. [wah]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya