Berita

MK/net

Hukum

Habiburokhman Dilarang Ajukan Kembali Pasal Makar, Ketua MK: Wong Pemohon Kabur

SELASA, 30 MEI 2017 | 18:49 WIB | LAPORAN:

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman tidak dapat mengajukan gugatan pasal makar lagi.

Pasalnya, Arief menegaskan jika MK telah menetapkan gugatan Habiburokhman dinyatakan gugur.

"Dia (Habiburokhman) tidak boleh ngajuin (Pasal Makar) lagi, kalau orang lain boleh," ujar Ketua MK Arief Hidayat kepada wartawan usai sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/5).


Menurut Arief, MK berwewenang untuk menolak jika gugatan itu kembali dilayangkan karena pernah diadili oleh majelis hakim MK.

"Kalau perkara lain boleh, perkara yang sama enggak boleh," tegas Arief.

Arief mengatakan sebagai lembaga peradilan dirinya tidak dapat menolak perkara yang diajukan. Karena itu kerja lembaga peradilan bersifat pasif. Namun dalam kasus Habiburrokhman Arief menegaskan tak bisa menyalahkan pengadilan karena pihak penggungat yang tidak serius.

"Kalau diundang untuk sidang tidak datang, bukan salah lembaga peradilan. (baru sidang pertama). Justru kalau sidang pertama tidak hadir, itu tidak serius, ya gugur karena peradilan harus cepat, sehingga kita bisa bahas yang lain-lain. Wong (gugatan Habiburokhman) pemohon kabur, bukan permohonannya tapi pemohon," demikian Arief.[san]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya