Berita

MK/net

Hukum

Habiburokhman Dilarang Ajukan Kembali Pasal Makar, Ketua MK: Wong Pemohon Kabur

SELASA, 30 MEI 2017 | 18:49 WIB | LAPORAN:

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman tidak dapat mengajukan gugatan pasal makar lagi.

Pasalnya, Arief menegaskan jika MK telah menetapkan gugatan Habiburokhman dinyatakan gugur.

"Dia (Habiburokhman) tidak boleh ngajuin (Pasal Makar) lagi, kalau orang lain boleh," ujar Ketua MK Arief Hidayat kepada wartawan usai sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/5).


Menurut Arief, MK berwewenang untuk menolak jika gugatan itu kembali dilayangkan karena pernah diadili oleh majelis hakim MK.

"Kalau perkara lain boleh, perkara yang sama enggak boleh," tegas Arief.

Arief mengatakan sebagai lembaga peradilan dirinya tidak dapat menolak perkara yang diajukan. Karena itu kerja lembaga peradilan bersifat pasif. Namun dalam kasus Habiburrokhman Arief menegaskan tak bisa menyalahkan pengadilan karena pihak penggungat yang tidak serius.

"Kalau diundang untuk sidang tidak datang, bukan salah lembaga peradilan. (baru sidang pertama). Justru kalau sidang pertama tidak hadir, itu tidak serius, ya gugur karena peradilan harus cepat, sehingga kita bisa bahas yang lain-lain. Wong (gugatan Habiburokhman) pemohon kabur, bukan permohonannya tapi pemohon," demikian Arief.[san]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya