Berita

Ketua BPK Di KPK/net

Hukum

Pemeriksaan Saksi Perkara Suap Auditor BPK Dimulai Akhir Pekan Ini

SELASA, 30 MEI 2017 | 16:40 WIB | LAPORAN:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam perkara suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) mulai akhir pekan ini.

Hingga hari ini, menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, penyidik masih melakukan telaah terhadap sejumlah barang bukti yang diamankan ketika menggeledah Kantor Kemendes PDTT, Minggu (28/5) lalu.

"Kemungkinan kita akan jadwalkan ada yang akhir minggu ini atau setidaknya di awal minggu depan kita akan mulai pemeriksaan saksi-saksi. Tentu kita akan cari tahu rangkaian peristiwa suap tersebut termasuk sumber dananya," ujar Febri kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta, Selasa (30/5).


Namun demikian, Febri masih enggan menjelaskan dari pihak mana saja saksi yang akan dipanggil. Namun langkah pertama, menurut Febri, penyidik akan menghadirkan saksi fakta untuk memastikan kronologis perkara suap tersebut.

"Nanti akan kita sampaikan kapan jadwal persisnya. Kita butuh strategi juga untuk memeriksa saksi. ‎Tentu kita uraikan ketika ada indikasi pihak-pihak tertentu yang berupaya menghubungi pihak auditor BPK untuk membahas laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 sampai transaksinya seperti apa," ungkap Febri.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Kemendes PDTT dan BPK RI. KPK segera membawa enam orang petugas BPK dan satu pejabat Kemendes PDTT. OTT ini terkait dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT dari BPK RI.

Keesokan harinya, KPK menetapkan empat sebagai tersangka di antaranya, Inspektur Jenderal Kemendes, Sugito; pejabat Eselon III Kemendes, Jarot Budi Prabowo; pejabat Eselon I BPK, Rachmadi Saptogiri; dan Auditor BPK, Ali Sadli.

Dua pejabat Kemendes PDTT tersebut diduga memberikan suap terhadap pejabat dan auditor BPK terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.[san]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya