Berita

Rizieq Shihab/net

Hukum

Beda Penanganan Ahok Dengan Rizieq, Romo Syafii: Ada Yang Tidak Biasa Di Kepolisian

SELASA, 30 MEI 2017 | 16:25 WIB | LAPORAN:

Penetapan status tersangka Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atas kasus dugaan pornografi yang melibatkan seorang perempuan bernama Firza Husein dipertanyakan.

Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafi'i mengatakan bahwa penetapan seorang menjadi tersangka perlu dua alat yang cukup. Alat bukti itupun menurutnya perlu diklarifikasi.

"Seseorang sebagai tersangka itu kan perlu alat bukti ya dan alat bukti itu harus diverifikasi," katanya saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5).


Menurut Romo Syafii, begitu politisi Gerindra biasa disapa, polisi harusnya mencari terlebih dahulu siapakah pengunggah chat mesum itu. Kasus ini kata dia sama seperti kasus Buni Yani yang mengunggah suntingan video pidato Basuki Tjahaja  Purnama alias Ahok semasa dia masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta di Pulau Seribu.

Dia pun sanksi jika polisi sudah melakukan pengejaran terhadap penyebar chat yang diduga mengandung unsur pornografi itu. Romo Syafii pun menegaskan jika proses hukum terhadap Rizieq perlu di evaluasi kembali.

"Sebagai contoh misalnya ketika Ahok akan ditetapkan tersangka, itu dulu kan yang ditetapkan tersangka duluan pengunggahnya Buni Yani. Ini kan dia tersangka karena kasus video pornonya itu. Tapi belum ada konfirmasi dari pengunggahnya siapa dimana di unggahnya. Maka menurut saya ini sesuatu yang tidak biasa dilakukan kepolisian. Harus dievaluasi​," urainya.

Salah satu alat bukti yang dikantongi kepolisian adalah chat mesum orang yang dituding sebagai Rizieq Shihab dan Firza Husein. Chat tersebut disebarluaskan oleh orang hingga kini belum diketahui timbanya oleh pihak kepolisian.[san]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya