Berita

Rizieq Shihab/net

Hukum

Beda Penanganan Ahok Dengan Rizieq, Romo Syafii: Ada Yang Tidak Biasa Di Kepolisian

SELASA, 30 MEI 2017 | 16:25 WIB | LAPORAN:

Penetapan status tersangka Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atas kasus dugaan pornografi yang melibatkan seorang perempuan bernama Firza Husein dipertanyakan.

Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafi'i mengatakan bahwa penetapan seorang menjadi tersangka perlu dua alat yang cukup. Alat bukti itupun menurutnya perlu diklarifikasi.

"Seseorang sebagai tersangka itu kan perlu alat bukti ya dan alat bukti itu harus diverifikasi," katanya saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5).


Menurut Romo Syafii, begitu politisi Gerindra biasa disapa, polisi harusnya mencari terlebih dahulu siapakah pengunggah chat mesum itu. Kasus ini kata dia sama seperti kasus Buni Yani yang mengunggah suntingan video pidato Basuki Tjahaja  Purnama alias Ahok semasa dia masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta di Pulau Seribu.

Dia pun sanksi jika polisi sudah melakukan pengejaran terhadap penyebar chat yang diduga mengandung unsur pornografi itu. Romo Syafii pun menegaskan jika proses hukum terhadap Rizieq perlu di evaluasi kembali.

"Sebagai contoh misalnya ketika Ahok akan ditetapkan tersangka, itu dulu kan yang ditetapkan tersangka duluan pengunggahnya Buni Yani. Ini kan dia tersangka karena kasus video pornonya itu. Tapi belum ada konfirmasi dari pengunggahnya siapa dimana di unggahnya. Maka menurut saya ini sesuatu yang tidak biasa dilakukan kepolisian. Harus dievaluasi​," urainya.

Salah satu alat bukti yang dikantongi kepolisian adalah chat mesum orang yang dituding sebagai Rizieq Shihab dan Firza Husein. Chat tersebut disebarluaskan oleh orang hingga kini belum diketahui timbanya oleh pihak kepolisian.[san]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya