Berita

M Prasetyo/net

Hukum

Jaksa Agung: JPU Punya Kepentingan Yang Lain Dengan Ahok

SELASA, 30 MEI 2017 | 16:16 WIB | LAPORAN:

Jaksa Agung M Prasetyo angkat bicara soal sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bersikukuh tetap mengajukan banding dalam perkara terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Prasetyo menegaskan, alasan Kejaksaan tetap mengajukan banding, karena memiliki kepentingan berbeda dengan terpidana yang memang sudah mengurungkan niatnya untuk banding.

"Kalau Ahok, dia mengharapkan pembelaan untuk keringanan atau pembebasan. Kalau jaksa tentunya kepentingannya lain," kata Prasetyo kepada wartawan di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).


Menurut Prasetyo, jaksa tetap mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta demi kepentingan hukum.

"Jadi begini ya, semua yang dituntut jaksa tentunya berdasarkan fakta persidangan. Tentu keyakinan jaksa menyatakan yang terbukti adalah bukan penistaan agama tetapi penistaan terhadap golongan masyarakat tertentu di Indonesia ini. Nyatanya ada yang tersinggung kan," beber Prasetyo.

Namun demikian, Prasetyo mengakui jika upaya hukum banding yang akan dilakukan kejaksaan masih bisa berubah dan dicabut atau lanjut sebelum putusan Pengadilan Tinggi.

Pertimbangan yang dilakukan jaksa kata Prasetyo karena melihat kondisi yang berkembang bahwa terdakwa Ahok telah mencabut bandingnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Karena tujuan hukum bukan hanya keadilan dan kepastian saja. Tapi juga kemanfaatan. Kita lihat manfaatnya apa untuk dilanjutkan atau tidak," tegas Prasetyo.

Ahok divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan hukuman dua tahun penjara pada Selasa (9/5) lalu. Putusan hakim ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Adapun Jaksa sendiri menuntut Ahok dengan pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Jaksa meyakini perbuatan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 156 KUHP terkait perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau golongan rakyat Indonesia.[san]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya