Berita

M Prasetyo/net

Hukum

Jaksa Agung: JPU Punya Kepentingan Yang Lain Dengan Ahok

SELASA, 30 MEI 2017 | 16:16 WIB | LAPORAN:

Jaksa Agung M Prasetyo angkat bicara soal sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bersikukuh tetap mengajukan banding dalam perkara terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Prasetyo menegaskan, alasan Kejaksaan tetap mengajukan banding, karena memiliki kepentingan berbeda dengan terpidana yang memang sudah mengurungkan niatnya untuk banding.

"Kalau Ahok, dia mengharapkan pembelaan untuk keringanan atau pembebasan. Kalau jaksa tentunya kepentingannya lain," kata Prasetyo kepada wartawan di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).


Menurut Prasetyo, jaksa tetap mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta demi kepentingan hukum.

"Jadi begini ya, semua yang dituntut jaksa tentunya berdasarkan fakta persidangan. Tentu keyakinan jaksa menyatakan yang terbukti adalah bukan penistaan agama tetapi penistaan terhadap golongan masyarakat tertentu di Indonesia ini. Nyatanya ada yang tersinggung kan," beber Prasetyo.

Namun demikian, Prasetyo mengakui jika upaya hukum banding yang akan dilakukan kejaksaan masih bisa berubah dan dicabut atau lanjut sebelum putusan Pengadilan Tinggi.

Pertimbangan yang dilakukan jaksa kata Prasetyo karena melihat kondisi yang berkembang bahwa terdakwa Ahok telah mencabut bandingnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Karena tujuan hukum bukan hanya keadilan dan kepastian saja. Tapi juga kemanfaatan. Kita lihat manfaatnya apa untuk dilanjutkan atau tidak," tegas Prasetyo.

Ahok divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan hukuman dua tahun penjara pada Selasa (9/5) lalu. Putusan hakim ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Adapun Jaksa sendiri menuntut Ahok dengan pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Jaksa meyakini perbuatan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 156 KUHP terkait perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau golongan rakyat Indonesia.[san]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya