Berita

Hukum

Resmi, Satgas Pemuda Muhammadiyah Ajukan Penangguhan Penahanan Ibu Nuril

SELASA, 30 MEI 2017 | 12:46 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Kota Mataram resmi memberikan jaminan penangguhan penahanan kepada Nuril Baiq Maknun, warga Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, yang akrab disapa Ibu Nuril.

Rombongan Satgas Advokasi dipimpin langsung oleh Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Mataram, Candra dan Direktur Satgas, Syahrul. Turut serta dalam rombongan Ketua Pimpinan Wilayat Nasyiatul Aisyiyah NTB serta perwakilan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM).

Syahrul menjelaskan setelah dilanching pada Jumat (26/5) pekan lalu, Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Kota Mataram berkomitmen untuk mengawal kasus Ibu Nuril, yang dituduh mentransmisikan rekaman elektronik yang bermuatan kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE.


Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah bersama PWNA NTB, IMM, dan IPM pun telah menyambangi Lapas Mataram Sabtu (27/5) untuk menyampaikan langsung bentuk dukungan dan akan memberikan jaminan surat penangguhan penahanan. Namun tidak berhasil menemui karena jadwal besuk tahanan yang masih menjalani proses persidangan hanya pada hari Selasa dan Kamis.

"Maka tim Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Mataram pada hari ini menemui Ibu Nuril disela sela sebelum persidangan dimulai. Ibu Nuril menyampaikan terimakasih kepada Muhammadiyah yang berkenan berikan jaminan penangguhan penahanan," jelas Syahrul (Selasa, 30/5).

Surat jaminan penangguhan penahanan diberikan langsung oleh Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal. Untuk lebih menguatkan, Ketua PWNA NTB dan pimpinan organisasi otonom Muhammadiyah lainnya juga memberikan surat jaminan yang sama terhadap Ibu Nuril.

Syahrul mengungkapkan permohonan penangguhan penahanan terhadap ibu Nuril atas tuduhan melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 UU ITE sudah seharusnya dikabulkan.

"Karena kami menjamin bahwa Ibu Nuril tidak akan melarikan diri, apalagi sampai merusak atau menghilangkan barang bukti. Bahkan kami sebagai penjamin sangat yakin ibu Nuril memiliki itikad baik tidak akan mempersulit jalannya pemeriksaan di sidang pengadilan," ungkap Syahrul.

Dia menegaskan tidak ada alasan yang kuat untuk menahan Ibu Nuril. Apalagi menurutnya, yang bersangkutan adalah korban dalam kasus perkara ini.

"Tentu langkah Satgas Advokasi ini semata-mata melihat aspek keadilan dan kemanusiaan. Ibu Nuril seorang Ibu yang punya tanggungjawab untuk mengasuh anaknya. Apalagi sejak kasus ini menimpa dirinya suami Ibu Nuril tidak bekerja lagi karena menggantikan peran Ibu Nuril menjaga anak anaknya.

Diakuinya saat ini proses hukum kasus ini sedang bergulir di peradilan."Kami hargai betul proses yang sedang berlangsung. Harapan saat ini ada pada majelis hakim untuk berikan penangguhan penahanan pada ibu Nuril," tandasnya.

Kasus ini bermula ketika Ibu Nuril ditelpon oleh oknum kepala sekolah yang menceritakan pengalaman pribadinya. Percakapan yang sangat bermuatan unsur pelecehan seksual tersebut kemudian direkam oleh Ibu Nuril.

Pada Desember 2014, seorang rekan meminjam handphonenya, kemudian mengambil rekaman percakapan antara oknum kepala sekolah dan Nuril. Rekaman tersebut bocor, membuat oknum kepala sekolah yang membeberkan aib dirinya sendiri pada Nuril malu dan kemudian melaporkan ke Kepolisian. [zul]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya