Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Bersatu Padu Menanggulangi Terorisme

SELASA, 30 MEI 2017 | 09:18 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

SAYA pribadi merasa sangat prihatin atas tragedi bom Kampung Melayu yang terjadi menjelang bulan suci Ramadhan.

Di samping prihatin saya sebagai warga Indonesia juga khawatir bahwa kapan saja akan tiba giliran saya pribadi akan jatuh sebagai korban terorisme di persada nusantara tercinta ini.

Maka syukur alhamdullilah bahwa Presiden Joko Widodo terkesan benar-benar serius dalam menghadapi tragedi bom Kampung Melayu.


Di samping secara langsung meninjau lokasi tragedi di Kampung Melayu, Presiden juga segera menyelenggarakan rapat kabinet paripurpa untuk membahas tragedi bom Kampung Melayu di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin 29 Mei 2017.

Presiden menginginkan unsur TNI dapat terlibat langsung dalam gerakan anti terorisme di Indonesia. Presiden pun meminta keterlibatan TNI dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang Terorisme yang hingga kini masih dibahas di DPR RI.

Ini merupakan pertama kalinya Presiden mengungkapkan hal tersebut sejak wacana itu sudah muncul sejak RUU tersebut mulai digulirkandi DPR RI, awal 2016.

Presiden sekaligus meminta Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Jenderal (Purnawirawan) Wiranto mendesak DPR untuk secepatnya merampungkan RUU tersebut.

Presiden mengharapkan masyarakat Indonesia dapat merasa aman, terutama di dalam menjalankan ibadah puasa dan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.

Sebagai warga Indonesia saya berhak meyakini bahwa terorisme bukan sekedar kriminal biasa namun kriminal terhadap negara, bangsa dan rakyat Indonesia. Terorisme merupakan angkara murka penistaan kemanusiaan.

Saya pribadi menganggap terorisme sebagai suatu jenis penyakit ganas yang secara langsung mengancam peradaban umat manusia.

Sampai saat ini memang tampak upaya serius pemerintah untuk menanggulangi penyakit terorisme namun cenderung lebih fokus pada upaya kuratif yaitu menangani sang penyakit setelah terlanjur menyerang tubuh manusia.

UU Anti Terorisme di Indonesia memang relatif fokus pada upaya kuratif yaitu menangani kasus terorisme setelah terlanjur terjadi. Sementara paradigma kesehatan WHO sejak awal abad XXI sebenarnya bukan lagi terbatas kuratif namun malah lebih fokus pada upaya preventif dan promotif.

WHO menyarankan agar masyarakat dunia termasuk Indonesia di samping upaya penyembuhan penyakit yang terlanjur hadir juga meningkatkan kemampuan pada upaya pencegahan dan pembinaan ketahanan tubuh terhadap penyakit.

Seiring sejalan dengan paradigma kesehatan WHO abad XXI maka sangat diharapkan bahwa UU Anti Terorisme segera direvisi dan disempurnakan sedemikian rupa sehingga dapat lebih fokus, eksplisit dan intensiv namun terkendali meningkatkan upaya pencegahan terorisme sebelum terjadi agar jangan sampai terjadi di persada nusantara tercinta ini.

Di samping juga perlu melibatkan peran serta masyarakat dalam meningkatkan kewaspadaan nasional demi memperkokoh benteng ketahanan nasional agar mampu mencegah jangan sampai angkara murka terorisme melukai apalagi membinasakan seorang warga pun.

Sudah tiba saatnya seluruh rakyat Indonesia bangkit demi bersama bersatu padu maju tak gentar melawan angkara murka terorisme yang tidak bisa dibiarkan terus menerus ganas menggerogoti kemudian menghancurkan sendi-sendi keamanan serta ketenteraman kehidupan bangsa, negara dan rakyat Indonesia. [***]

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajar Kemanusiaan

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya