Berita

Nusantara

NA Muhammadiyah Akan Memberikan Jaminan Penangguhan Penahanan Ibu Nuril

SELASA, 30 MEI 2017 | 07:16 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Nasyiatul Aisyiyah (NA), organisasi otonom Muhammadiyah, menyampaikan rasa simpati yang setulus-tulusnya kepada Nuril Baiq Maknun, ibu tiga anak warga Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, yang akrab disapa Ibu Nuril.

Ketua Pimpinan Wilayah NA Nusa Tenggara Barat, Humairah menegaskan Ibu Nuril merupakan korban pelecehan, sebagai perempuan hak-haknya diabaikan. Tapi malah didakwa dengan tuntutan yang mengabaikan rasa kemanusiaan dan keberpihakan pada perempuan.

Karena itu pihaknya menyayangkan dan mengutuk proses hukum yang menjerat Ibu Nuril dengan alasan menyebarluaskan dan mentransmisikan rekaman elektronik asusila. Apalagi, pada kenyataannya, dari kronologis kejadian, bukanlah Ibu Nuril yang melakukannya.


"Pun sesungguhnya hal itu menjadi sesuatu yang lumrah jika rekaman tersebut mengandung muatan-muatan yang berindikasi pada ketidakadilan dan pelakuan yang merendahkan, apalagi melecehkan," jelasnya, (Selasa, 30/5).

Sebagai organisasi yang bergerak di bidang pengembangan dan advokasi perempuan dan anak, Nasyiatul Aisyiyah NTB memberikan jaminan untuk penangguhan Ibu Nuril, yang saat ini mendekam di Lapas Mataram. Mengingat Ibu Nuril memiliki tiga orang anak yang harus diurus dan dipenuhi hak-hak dasar mereka untuk tetap bersama dan mendapatkan kasih sayang dari ibunya.

"Ibu Nuril sesungguhnya korban pelecehan verbal dari mantan kepala sekolahnya sendiri tapi harus mendekam dalam penjara yang mengakibatkan anak-anaknya terlantar dan kehilangan kasih sayang," ungkapnya.

Pimpinan Pusat NA mendukung penuh upaya PW NA NTB melakukan advokasi kepada Ibu Nuril. Ketua Umum PP NA Diyah Puspitarini juga menilai Ibu Nuril adalah korban kekerasan seksual dan sekaligus juga korban kekerasan sistemik penegakan hukum di Indonesia sehingga harus didampingi.

"Dalam semangat gerakan Muhammadiyah, visi Al Ma'un adalah melakukan pembelaan kepada kaum mustadh'afin. Yaitu orang-orang yang lemah dan harus dibela. Maka sejalan dengan program massifikasi advokasi perempuan dan anak, maka setiap kader Nasyiah beserta organisasinya harus pro aktif melakukan pembelaan," demikian Diyah Puspitarini.

Ibu Nuril ditahan sejak 24 Maret 2017 lalu dengan tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik yang bermuatan kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
 
Kasus ini bermula ketika dia ditelpon oleh oknum kepala sekolah yang menceritakan pengalaman pribadinya. Percakapan yang sangat bermuatan unsur pelecehan sek­sual tersebut kemudian direkam oleh Nuril.

Pada Desember 2014, seorang rekannya meminjam handphone Nuril, kemudian mengambil rekaman percakapan antara oknum kepala sekolah dan Nuril. Rekaman tersebut bocor, membuat oknum kepala sekolah yang membeberkan aib dirinya sendiri pada Nuril malu akibat beredarnya rekaman mesumnya. [zul]

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya