Berita

Nusantara

NA Muhammadiyah Akan Memberikan Jaminan Penangguhan Penahanan Ibu Nuril

SELASA, 30 MEI 2017 | 07:16 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Nasyiatul Aisyiyah (NA), organisasi otonom Muhammadiyah, menyampaikan rasa simpati yang setulus-tulusnya kepada Nuril Baiq Maknun, ibu tiga anak warga Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, yang akrab disapa Ibu Nuril.

Ketua Pimpinan Wilayah NA Nusa Tenggara Barat, Humairah menegaskan Ibu Nuril merupakan korban pelecehan, sebagai perempuan hak-haknya diabaikan. Tapi malah didakwa dengan tuntutan yang mengabaikan rasa kemanusiaan dan keberpihakan pada perempuan.

Karena itu pihaknya menyayangkan dan mengutuk proses hukum yang menjerat Ibu Nuril dengan alasan menyebarluaskan dan mentransmisikan rekaman elektronik asusila. Apalagi, pada kenyataannya, dari kronologis kejadian, bukanlah Ibu Nuril yang melakukannya.


"Pun sesungguhnya hal itu menjadi sesuatu yang lumrah jika rekaman tersebut mengandung muatan-muatan yang berindikasi pada ketidakadilan dan pelakuan yang merendahkan, apalagi melecehkan," jelasnya, (Selasa, 30/5).

Sebagai organisasi yang bergerak di bidang pengembangan dan advokasi perempuan dan anak, Nasyiatul Aisyiyah NTB memberikan jaminan untuk penangguhan Ibu Nuril, yang saat ini mendekam di Lapas Mataram. Mengingat Ibu Nuril memiliki tiga orang anak yang harus diurus dan dipenuhi hak-hak dasar mereka untuk tetap bersama dan mendapatkan kasih sayang dari ibunya.

"Ibu Nuril sesungguhnya korban pelecehan verbal dari mantan kepala sekolahnya sendiri tapi harus mendekam dalam penjara yang mengakibatkan anak-anaknya terlantar dan kehilangan kasih sayang," ungkapnya.

Pimpinan Pusat NA mendukung penuh upaya PW NA NTB melakukan advokasi kepada Ibu Nuril. Ketua Umum PP NA Diyah Puspitarini juga menilai Ibu Nuril adalah korban kekerasan seksual dan sekaligus juga korban kekerasan sistemik penegakan hukum di Indonesia sehingga harus didampingi.

"Dalam semangat gerakan Muhammadiyah, visi Al Ma'un adalah melakukan pembelaan kepada kaum mustadh'afin. Yaitu orang-orang yang lemah dan harus dibela. Maka sejalan dengan program massifikasi advokasi perempuan dan anak, maka setiap kader Nasyiah beserta organisasinya harus pro aktif melakukan pembelaan," demikian Diyah Puspitarini.

Ibu Nuril ditahan sejak 24 Maret 2017 lalu dengan tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik yang bermuatan kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
 
Kasus ini bermula ketika dia ditelpon oleh oknum kepala sekolah yang menceritakan pengalaman pribadinya. Percakapan yang sangat bermuatan unsur pelecehan sek­sual tersebut kemudian direkam oleh Nuril.

Pada Desember 2014, seorang rekannya meminjam handphone Nuril, kemudian mengambil rekaman percakapan antara oknum kepala sekolah dan Nuril. Rekaman tersebut bocor, membuat oknum kepala sekolah yang membeberkan aib dirinya sendiri pada Nuril malu akibat beredarnya rekaman mesumnya. [zul]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya