Berita

Rizieq Shihab/Net

Hukum

Polisi Terbitkan Red Notice Untuk Rizieq Shihab

SENIN, 29 MEI 2017 | 21:59 WIB | LAPORAN:

Polda Metro Jaya segera menerbitkan red notice atau surat peringatan untuk Interpol terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.

"Penyidik akan membuat surat perintah penangkapan besok," ujar Kabid Humas Polda Metro Kombes Argo Yuwono di kantornya, Senin (29/5).

Menurutnya, penyidik mengambil prosedur untuk menangkap Rizieq yang menghindar dari panggilan pemeriksaan karena terindikasi posisinya saat ini di Arab Saudi. Polda Metro berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri guna melakukan pencarian. Kemudian Divhubinter Polri meneruskan red notice atas nama Rizieq Shihab kepada Interpol.


"Penyidik terlebih dahulu akan menetapkan daftar pencarian orang sebelum menerbitkan red notice, sebagai syarat prosedur yang harus dilengkapi," jelas Argo.

Ditambahkan Argo, penyidik sejauh ini telah bertindak persuasif melalui tim pengacara Rizieq untuk dapat memenuhi panggilan, namun hal itu tidak mendapat tanggapan positif.

Polisi sendiri telah menyematkan status tersangka terhadap Rizieq dan murid perempuannya bernama Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto porno. Atas dasar itu, Rizieq dijerat pasal 4 ayat 1 junto pasal 29 dan atau poasal 6 junto pasal 32 dan atau pasal 9 junto pasal 34 UU 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. [wah]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya