Berita

Rizieq Shihab/Net

Hukum

Polisi Terbitkan Red Notice Untuk Rizieq Shihab

SENIN, 29 MEI 2017 | 21:59 WIB | LAPORAN:

Polda Metro Jaya segera menerbitkan red notice atau surat peringatan untuk Interpol terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.

"Penyidik akan membuat surat perintah penangkapan besok," ujar Kabid Humas Polda Metro Kombes Argo Yuwono di kantornya, Senin (29/5).

Menurutnya, penyidik mengambil prosedur untuk menangkap Rizieq yang menghindar dari panggilan pemeriksaan karena terindikasi posisinya saat ini di Arab Saudi. Polda Metro berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri guna melakukan pencarian. Kemudian Divhubinter Polri meneruskan red notice atas nama Rizieq Shihab kepada Interpol.


"Penyidik terlebih dahulu akan menetapkan daftar pencarian orang sebelum menerbitkan red notice, sebagai syarat prosedur yang harus dilengkapi," jelas Argo.

Ditambahkan Argo, penyidik sejauh ini telah bertindak persuasif melalui tim pengacara Rizieq untuk dapat memenuhi panggilan, namun hal itu tidak mendapat tanggapan positif.

Polisi sendiri telah menyematkan status tersangka terhadap Rizieq dan murid perempuannya bernama Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto porno. Atas dasar itu, Rizieq dijerat pasal 4 ayat 1 junto pasal 29 dan atau poasal 6 junto pasal 32 dan atau pasal 9 junto pasal 34 UU 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. [wah]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya