Berita

Net

Hukum

Auditor BPK Penerima Suap Bakal Dipecat

SENIN, 29 MEI 2017 | 20:58 WIB | LAPORAN:

Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli segera dicopot dari jabatannya, setelah menyandang status tersangka dalam kasus suap suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun anggaran 2016.

"Itu sudah otomatis, walaupun ada proses kepegawaian, nanti yang kita ikutilah," ujar ‎Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar‎ di Komplek Parlemen, Jakarta (Senin, 29/5).

Menurut Bahrullah, pihaknya tidak boleh melanggar aturan kepegawaian dalam proses pemecatan seorang pegawai.‎ Adapun, sebelum pemecatan, Ali akan diproses terlebih dahulu melalui Majelis Kehormatan Kode Etik BPK. Mengenai kasus pidana, BPK menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.


Dia memastikan bahwa BPK mendukung KPK memproses dua pegawainya yang terseret kasus suap.

"T‎entu kita tidak tolerir hal-hal seperti ini," tegas Bahrullah.

Pengungkapan kasus suap sendiri saat penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat BPK dan Kemendes pada Jumat lalu (26/5). Dari penangkapan, KPK resmi menetapkan empat tersangka setelah pemeriksaan intensif. Yakni Eselon I BPK atau Auditor Utama Negara III Rochmadi Sapto Giri, Ali Sadli selaku auditor BPK, Irjen Kemendes Sugito, dan Jarot Budi Prabowo selaku Eselon III Kemendes.

Sugito yang juga merupakan ketua Tim Saber Pungli Kemendes PDTT ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyuap Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli, suap melalui perantara Jarot Budi Prabowo.

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau pasal 5 ayat 1 huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 64 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah] 

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya