Berita

Net

Hukum

Auditor BPK Penerima Suap Bakal Dipecat

SENIN, 29 MEI 2017 | 20:58 WIB | LAPORAN:

Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli segera dicopot dari jabatannya, setelah menyandang status tersangka dalam kasus suap suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun anggaran 2016.

"Itu sudah otomatis, walaupun ada proses kepegawaian, nanti yang kita ikutilah," ujar ‎Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar‎ di Komplek Parlemen, Jakarta (Senin, 29/5).

Menurut Bahrullah, pihaknya tidak boleh melanggar aturan kepegawaian dalam proses pemecatan seorang pegawai.‎ Adapun, sebelum pemecatan, Ali akan diproses terlebih dahulu melalui Majelis Kehormatan Kode Etik BPK. Mengenai kasus pidana, BPK menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.


Dia memastikan bahwa BPK mendukung KPK memproses dua pegawainya yang terseret kasus suap.

"T‎entu kita tidak tolerir hal-hal seperti ini," tegas Bahrullah.

Pengungkapan kasus suap sendiri saat penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat BPK dan Kemendes pada Jumat lalu (26/5). Dari penangkapan, KPK resmi menetapkan empat tersangka setelah pemeriksaan intensif. Yakni Eselon I BPK atau Auditor Utama Negara III Rochmadi Sapto Giri, Ali Sadli selaku auditor BPK, Irjen Kemendes Sugito, dan Jarot Budi Prabowo selaku Eselon III Kemendes.

Sugito yang juga merupakan ketua Tim Saber Pungli Kemendes PDTT ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyuap Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli, suap melalui perantara Jarot Budi Prabowo.

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau pasal 5 ayat 1 huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 64 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah] 

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya