Berita

Net

Hukum

Vonis 3 Tahun Untuk Penulis Buku Jokowi Undercover

SENIN, 29 MEI 2017 | 19:24 WIB

Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa Bambang Tri Mulyono, penulis buku berjudul 'Jokowi Undercover' karena terbukti melakukan ujaran kebencian.

Persidangan di PN Blora dengan agenda pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti dan hakim anggota Dwi Ananda FW dan Rr. Endang Dewi Nugraheni, sedangkan Jaksa Penuntut Umum Dafit Supriyanto didampingi Hariyono.

Bambang tampak tenang saat menyimak pembacaan vonis oleh majelis hakim PN Blora. Dia divonis bersalah lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (Sara) secara berlanjut.


Tindakan Bambang juga melanggar pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 A ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto pasal 64 ayat 1 KUHP junto UU 8/1981.

"Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun," kata Makmurin saat membacakan vonis, seperti dikutip Antara, Senin (29/5).

Menurutnya, pidana penjara yang dijatuhkan dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani terdakwa. Sementara terdakwa tetap ditahan.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim juga mempertimbangkan alasan pemberat maupun alasan meringankan. Alasan pemberat diantaranya karena perbuatan terdakwa ditujukan kepada Presiden RI sebagai kepala negara yang seharusnya dihormati, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan terdakwa juga bersikap tidak sopan di persidangan serta merasa tidak bersalah. Sementara alasan meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum serta menjadi tulang punggung keluarga.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Bambang dijatuhi hukuman empat tahun penjara. [wah]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya