Berita

Net

Hukum

Vonis 3 Tahun Untuk Penulis Buku Jokowi Undercover

SENIN, 29 MEI 2017 | 19:24 WIB

Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa Bambang Tri Mulyono, penulis buku berjudul 'Jokowi Undercover' karena terbukti melakukan ujaran kebencian.

Persidangan di PN Blora dengan agenda pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti dan hakim anggota Dwi Ananda FW dan Rr. Endang Dewi Nugraheni, sedangkan Jaksa Penuntut Umum Dafit Supriyanto didampingi Hariyono.

Bambang tampak tenang saat menyimak pembacaan vonis oleh majelis hakim PN Blora. Dia divonis bersalah lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (Sara) secara berlanjut.


Tindakan Bambang juga melanggar pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 A ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto pasal 64 ayat 1 KUHP junto UU 8/1981.

"Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun," kata Makmurin saat membacakan vonis, seperti dikutip Antara, Senin (29/5).

Menurutnya, pidana penjara yang dijatuhkan dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani terdakwa. Sementara terdakwa tetap ditahan.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim juga mempertimbangkan alasan pemberat maupun alasan meringankan. Alasan pemberat diantaranya karena perbuatan terdakwa ditujukan kepada Presiden RI sebagai kepala negara yang seharusnya dihormati, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan terdakwa juga bersikap tidak sopan di persidangan serta merasa tidak bersalah. Sementara alasan meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum serta menjadi tulang punggung keluarga.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Bambang dijatuhi hukuman empat tahun penjara. [wah]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya