Berita

Ahok Ditahan/net

Politik

Pakai UU Pemda, Ahok Bisa Berhenti Tidak Terhormat Dan Tak Dapat Uang Pensiun

SENIN, 29 MEI 2017 | 18:49 WIB | LAPORAN:

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Mohamad Taufik mengusulkan agar pengunduran diri dan pemberhentian terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta, melalui tahapan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pasalnya, menurut politisi Gerindra itu, jika menggunakan UU Pilkada, pemberhentian Ahok menjadi lebih mudah dan posisi jabatan Gubernur DKI definitif bisa langsung diisi oleh Plt Gubernur Djarot Saiful Hidayat.

"Sudah lah. Ini sudah yang paling gampang pakai Undang-undang Pilkada. Kemudian mengusulkan pengangkatan Pak Djarot," kata Taufik kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (29/5).


Menurut Taufik, bila pengunduran diri dan pemberhentian Ahok menggunakan Undang-undang Pemerintah Daerah nomor 23 tahun 2014 akan berdampak memakan waktu lama. Ditambah lagi, kata Taufik, Ahok bisa dianggap mengundurkan diri karena berstatus terdakwa saat masih aktif sebagai Gubernur.

"Nah kalau dia kenanya yang ini (tindak pidana) kan repot. Enggak bisa diberhentikan secara terhormat dan enggak ada pensiun. Sudahlah, sebagai kawan saya bilang UU Pilkada saja supaya cepat," pinta Taufik.

Taufik menambahkan, jika menggunakan UU Pilkada, pemerintah pusat bisa memberhentikan Ahok dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Dalam Pasal 173 menyebutkan, Gubernur, Bupati atau pun Wali Kota bisa berhenti dengan salah satu alasan, yakni permintaan sendiri.

"Kalau diberhentikan (UU Pemda) ada ke MA segala macam lagi. Sudah, besok saja kita putuskan supaya terbuka," demikian Taufik.[san]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Bos Exxon Prediksi Harga Minyak Bakal Lebih Meledak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21

SSMS Bagikan Dividen Rp800 Miliar dari Laba 2025

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51

Postidar Kecam Video Diduga Pernyataan Amien Rais soal Sekkab Teddy

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18

Bank Dunia Proyeksikan Harga Emas dan Perak Turun pada 2027

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00

Hardiknas 2026, Komisi X DPR Ingin Pendidikan Berkualitas Merata ke Pelosok

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30

China Minta PBB Tinjau Ulang Rencana Penarikan Pasukan UNIFIL dari Lebanon

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21

Ratusan Demonstran Ditangkap dalam Aksi Hari Buruh di Turki

Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17

Komisi III DPR: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendor!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59

Yen Bergolak: Intervensi Jepang Paksa Dolar AS Rasakan Kerugian Mingguan Terburuk

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41

Selengkapnya