Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Facebook Larang Kata Cercaan Anti-Muslim Di Myanmar?

SENIN, 29 MEI 2017 | 18:30 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Netizen Myanmar awal pekan ini digegerkan dengan aturan yang dikeluarkan oleh media sosial Facebook yang tampaknya melarang orang untuk mem-posting kata "kalar" yang biasa digunakan sebagai cercaan terhadap umat Islam.

Facebook berada di bawah tekanan global untuk menekan perkataan yang membenci, ancaman kekerasan atau dengan sengaja menyesatkan informasi mengenai platform mereka.

Puluhan pengguna internet di Myanmar awal pekan ini melaporkan telah dilarang sementara masuk situs tersebut baru-baru ini setelah mengeposkan istilah kontroversial kalar, yang sering digunakan sebagai penghinaan terhadap minoritas Muslim.


Beberapa pengguna mengatakan bahwa mereka bahkan diblokir setelah menulis kata-kata lain yang menyertakan suara yang sama dalam alfabet Burma, yang menyoroti kesulitan Facebook memonitor jutaan posting dalam berbagai bahasa.

Salah seorang pengguna internet di Myanmar mengatakan bahwa dia dilarang masuk ke Facebook akhir pekan kemarin setelah memposting kata-kata gurauan tentang makan sup kacang India (kalar pal hin) sambil duduk di kursi (kalar htaing).

Seorang juru bicara Facebook mengatakan bahwa perusahaan tersebut bekerja untuk memerangi perkataan yang mendorong kebencian.

"Namun karena tim kami memproses jutaan konten yang dilaporkan setiap minggu, terkadang kami membuat kesalahan," begitu keterangan dari pihak Facebook seperti dimuat Channel News Asia.

Di Myanmar sendiri, Kalar adalah istilah yang sangat kontroversial yang kerap digunakan untuk menyebut orang asing pada umumnya tapi paling umum untuk menggambarkan orang-orang dari India dan apapun yang berhubungan dengan budaya mereka.

Selama bertahun-tahun ini juga telah berubah menjadi penghinaan menghina kaum nasionalis Buddha melawan Muslim. [mel]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya