Berita

E-KTP/net

Hukum

Irman: Duit 1,5 Juta Dolar AS Proyek E-KTP Atas Desakan DPR

SENIN, 29 MEI 2017 | 17:28 WIB | LAPORAN:

Pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong dicecar soal uang 1,5 juta dolar AS yang diberikannya kepada mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman. Berdasarkan pengakuan Andi, uang tersebut diminta Irman untuk biaya operasional.

"Dalam pemahaman saudara operasional untuk apa?," tanya Hakim Jhon Halasan Butarbutar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor,Kemayoran, Jakarta, Senin (29/5).

"Saya tidak menanyakan," jawab Andi.


"Apa yang saudara lakukan ini (memberikan uang) bagi saya masih tanda tanya. 1,5 juta dolar AS sekitar Rp 18 miliar, saya yakin bagi pengusaha mana pun angka itu luar biasa. Saya pikir pengusaha yang bagaimana pun tidak akan berboros-boros seperti itu," cecar Hakim Jhon.

Andi mengaku bahwa pemberian uang itu juga agar dirinya mendapatkan sub pekerjaan dari proyek e-KTP, setelah perusahaannya, PT Cahaya Wijaya Kusuma tidak lolos syarat administrasi lelang.

"Maksud dan tujuan saya memberikan uang itu kepada Pak Irman agar siapa pun pemenangnya (lelang), saya bisa mendapatkan sub pekerjaan dari proyek e-KTP," kata Andi.

Namun kesaksiaan tersebut dibantah oleh Irman. Irman tak merasa pernah meminta sejumlah uang kepada Andi. Menurutnya pemberian 1,5 juta dolar AS itu atas desakan dari DPR.

"Saya sangat keberatan. Saya tidak pernah meminta uang ke Andi. Memang benar 1,5 juta itu ada setelah ada desakan dari DPR. Jadi bukan permintaan dari saya," terang Irman tanpa menyebut siapa anggota DPR yang dimaksud.

Pernyataan itu diperkuat oleh terdakwa Sugiharto yang menyatakan bahwa Irman hanya menerima 200 ribu dolar AS untuk biaya tim supervisi e-KTP.

"Jadi rinciannya seperti ini yang mulia, 500 ribu dollar AS untuk Bu Diah, 400 ribu dollar AS untuk Bu Miryam, 200 ribu dolar AS untuk pak Irman membiayai tim supervisi e-KTP, dan 400 ribu dollar untuk Markus Nari," papar Sugiharto.

Diah yang dimaksud merupakan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni. Sementera dua orang lainnya mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani dan Markus Nari.[san]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Strategi Perang Laut Iran Miliki Relevansi dengan Indonesia

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Inflasi Pengamat dan Ilusi Kepakaran di Era Digital

Minggu, 19 April 2026 | 05:45

Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 April 2026 | 05:23

PB HMI Ajak Publik Pakai Rasionalitas Hadapi Polemik JK

Minggu, 19 April 2026 | 04:55

Perlawanan Iran: Prospek Tatanan Dunia Baru

Minggu, 19 April 2026 | 04:35

PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

Minggu, 19 April 2026 | 04:15

JK: Rismon Mau Ketemu Saya dengan Tujuh Orang, Saya Tolak!

Minggu, 19 April 2026 | 03:53

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua

Minggu, 19 April 2026 | 03:30

Belajar dari Era Jokowi, PDIP Ingatkan Partai Koalisi Pemerintah Jangan Antikritik

Minggu, 19 April 2026 | 03:14

Indonesia Harus Belajar Filsafat dan Strategi dari Perang Laut Iran 2026

Minggu, 19 April 2026 | 02:55

Selengkapnya