Berita

E-KTP/net

Hukum

Irman: Duit 1,5 Juta Dolar AS Proyek E-KTP Atas Desakan DPR

SENIN, 29 MEI 2017 | 17:28 WIB | LAPORAN:

Pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong dicecar soal uang 1,5 juta dolar AS yang diberikannya kepada mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman. Berdasarkan pengakuan Andi, uang tersebut diminta Irman untuk biaya operasional.

"Dalam pemahaman saudara operasional untuk apa?," tanya Hakim Jhon Halasan Butarbutar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor,Kemayoran, Jakarta, Senin (29/5).

"Saya tidak menanyakan," jawab Andi.


"Apa yang saudara lakukan ini (memberikan uang) bagi saya masih tanda tanya. 1,5 juta dolar AS sekitar Rp 18 miliar, saya yakin bagi pengusaha mana pun angka itu luar biasa. Saya pikir pengusaha yang bagaimana pun tidak akan berboros-boros seperti itu," cecar Hakim Jhon.

Andi mengaku bahwa pemberian uang itu juga agar dirinya mendapatkan sub pekerjaan dari proyek e-KTP, setelah perusahaannya, PT Cahaya Wijaya Kusuma tidak lolos syarat administrasi lelang.

"Maksud dan tujuan saya memberikan uang itu kepada Pak Irman agar siapa pun pemenangnya (lelang), saya bisa mendapatkan sub pekerjaan dari proyek e-KTP," kata Andi.

Namun kesaksiaan tersebut dibantah oleh Irman. Irman tak merasa pernah meminta sejumlah uang kepada Andi. Menurutnya pemberian 1,5 juta dolar AS itu atas desakan dari DPR.

"Saya sangat keberatan. Saya tidak pernah meminta uang ke Andi. Memang benar 1,5 juta itu ada setelah ada desakan dari DPR. Jadi bukan permintaan dari saya," terang Irman tanpa menyebut siapa anggota DPR yang dimaksud.

Pernyataan itu diperkuat oleh terdakwa Sugiharto yang menyatakan bahwa Irman hanya menerima 200 ribu dolar AS untuk biaya tim supervisi e-KTP.

"Jadi rinciannya seperti ini yang mulia, 500 ribu dollar AS untuk Bu Diah, 400 ribu dollar AS untuk Bu Miryam, 200 ribu dolar AS untuk pak Irman membiayai tim supervisi e-KTP, dan 400 ribu dollar untuk Markus Nari," papar Sugiharto.

Diah yang dimaksud merupakan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni. Sementera dua orang lainnya mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani dan Markus Nari.[san]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya