Berita

E-KTP/net

Hukum

Irman: Duit 1,5 Juta Dolar AS Proyek E-KTP Atas Desakan DPR

SENIN, 29 MEI 2017 | 17:28 WIB | LAPORAN:

Pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong dicecar soal uang 1,5 juta dolar AS yang diberikannya kepada mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman. Berdasarkan pengakuan Andi, uang tersebut diminta Irman untuk biaya operasional.

"Dalam pemahaman saudara operasional untuk apa?," tanya Hakim Jhon Halasan Butarbutar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor,Kemayoran, Jakarta, Senin (29/5).

"Saya tidak menanyakan," jawab Andi.


"Apa yang saudara lakukan ini (memberikan uang) bagi saya masih tanda tanya. 1,5 juta dolar AS sekitar Rp 18 miliar, saya yakin bagi pengusaha mana pun angka itu luar biasa. Saya pikir pengusaha yang bagaimana pun tidak akan berboros-boros seperti itu," cecar Hakim Jhon.

Andi mengaku bahwa pemberian uang itu juga agar dirinya mendapatkan sub pekerjaan dari proyek e-KTP, setelah perusahaannya, PT Cahaya Wijaya Kusuma tidak lolos syarat administrasi lelang.

"Maksud dan tujuan saya memberikan uang itu kepada Pak Irman agar siapa pun pemenangnya (lelang), saya bisa mendapatkan sub pekerjaan dari proyek e-KTP," kata Andi.

Namun kesaksiaan tersebut dibantah oleh Irman. Irman tak merasa pernah meminta sejumlah uang kepada Andi. Menurutnya pemberian 1,5 juta dolar AS itu atas desakan dari DPR.

"Saya sangat keberatan. Saya tidak pernah meminta uang ke Andi. Memang benar 1,5 juta itu ada setelah ada desakan dari DPR. Jadi bukan permintaan dari saya," terang Irman tanpa menyebut siapa anggota DPR yang dimaksud.

Pernyataan itu diperkuat oleh terdakwa Sugiharto yang menyatakan bahwa Irman hanya menerima 200 ribu dolar AS untuk biaya tim supervisi e-KTP.

"Jadi rinciannya seperti ini yang mulia, 500 ribu dollar AS untuk Bu Diah, 400 ribu dollar AS untuk Bu Miryam, 200 ribu dolar AS untuk pak Irman membiayai tim supervisi e-KTP, dan 400 ribu dollar untuk Markus Nari," papar Sugiharto.

Diah yang dimaksud merupakan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni. Sementera dua orang lainnya mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani dan Markus Nari.[san]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya