Berita

Pujian Menjelang Salat Fardhu

SENIN, 29 MEI 2017 | 16:03 WIB | OLEH: MUHAMMAD SULTON FATONI

ALLAHUMMA barik lana fi rajaba
Wa Sya'bana wa ballighna Ramadhana
 
Speaker masjid al-Taqwa yang berjarak satu kilometer dari rumahku melantunkan ‘pujian’ menjelang salat Isya’. Masyarakat sekitar masjid pun berbondong-bondong menuju masjid untuk salat Isya’ sekaligus bersambung dengan salat taraweh.

'Pujian' itu melantunkan bait-bait yang bisa berupa tahlil, tahmid, tasbih, doa, shalawat, sanjungan, sejarah baik, dan lainnya, dengan irama tertentu. Ibadah ‘pujian’ memang populer di kalangan muslim Nusantara. Entah siapa nama kiai yang pertama kali mempopulerkannya. Tujuan ‘pujian’ untuk pra-kondisi salat lima waktu sebagai pengantar agar khusyu' saat melaksanakan salat.

'Pujian' itu melantunkan bait-bait yang bisa berupa tahlil, tahmid, tasbih, doa, shalawat, sanjungan, sejarah baik, dan lainnya, dengan irama tertentu. Ibadah ‘pujian’ memang populer di kalangan muslim Nusantara. Entah siapa nama kiai yang pertama kali mempopulerkannya. Tujuan ‘pujian’ untuk pra-kondisi salat lima waktu sebagai pengantar agar khusyu' saat melaksanakan salat.
 
Redaksi ‘pujian’ bermacam-macam. Ada yang berbahasa Arab. Ada juga yang berbahasa daerah menyesuaikan bahasa penduduk setempat. Ada yang memang berbentuk bait-bait syair. Ada pula yang berbentuk prosa. Menjelang bulan Ramadhan biasanya ‘pujian’ kompak menggunakan redaksi Arab yang berupa doa:

Allahumma barik lana fi rajaba
Wa Sya'bana wa ballighna Ramadhana


Artinya: Ya Allah, berkahi kami di dalam bulan Rajab dan Sya'ban ini dan sampaikan umur kami di bulan Ramadhan mendatang. ‘Pujian’ berupa doa di atas teksnya berasal dari hadits Rasulullah saw sebagaimana dicatat oleh Syaikh al-Thabrani dalam kitab al-Awsath.
 
Waktu melantunkan 'pujian' setelah kumandang adzan dan sebelum kumandang iqamah. Para kiai mengajarkan 'pujian' dan memilihkan waktu 'pujian' yang singkat ini mengingat hadits Nabi Muhammad saw. sebagaimana dicatat oleh Syaikh Nawawi, "Allah Subhanahu wa ta'ala tidak menolak doa yang waktu penyampaiannya di antara adzan dan iqamah."

Cukup singkat karena sifat 'pujian' itu hanya sebagai pengantar salat. Namun meskipun singkat anjuran 'pujian' kepada Allah, Nabi Muhammad saw., para sahabat dan orang-orang saleh tidak ada batasan waktu dalam penyampaiannya.
 
‘Pujian’ itu baik maka cara penyampaian ‘pujian’ pun harus baik pula. Caranya, para kiai mengajarkan hendaknya pujian dilakukan setelah doa adzan. Segeralah berwudhu, lalu salat sunnah dan selanjutnya melantunkan 'pujian' sambil duduk menghadap ke arah kiblat seakan telah bersiap melaksanakan salat fardhu.

Saat melantunkan‘pujian’ hendaknya menjaga kekompakan dan keserasian suara. Intonasi, irama perlu dijaga dengan baik sehingga 'pujian'  mendatangkan ketenangan hati menjelang salat. Jika menggunakan pengeras suara aturlah volumenya agar enak didengar oleh orang di luar masjid atau mushalla.

Hanya dengan begitu mereka tertarik mendatangi masjid atau mushalla untuk salat berjamaah. Beberapa menit kemudian lakukanlah iqamah. Saat muadzin melafadkan, qad qamatis shalah…qad qamatis shalah segeralah berdiri untuk melaksanakan salat fardhu berjamaah.
 
Sebaliknya jangan sampai ibadah ‘pujian’ dibuat ajang pamer suara merdu. ‘Pujian’ dijadikan momentum keras-kerasan speaker masjid atau mushalla. Perilaku tidak tepat ini tidak akan mendatangkan ketenagan suasana sebagai pengantar kekhusyu’an salat. Justru sebaliknya dapat membuat hati jengkel bahkan bisa jadi membuat tetangga masjid atau mushalla merasa sangat terganggu.

Jika suasana seperti ini terjadi niscaya dosa kepada tetangga masjid atau mushalla yang justeru didapat bukan kekhusyu’an salat dan dakwah mengajak salat berjamaah. Selamat berpuasa. [***]

Penulis adalah Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya