Berita

Menteri Eko Di KPK/net

Hukum

Menteri Eko Minta Pegawai Kemendes PDTT Kooperatif Dan Buka-Bukaan Dengan KPK

SENIN, 29 MEI 2017 | 15:05 WIB | LAPORAN:

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengingatkan pejabat di Kemendes PDTT untuk tetap bekerja dan tidak terpengaruh oleh peristiwa ditangkapnya Irjen Kemendes PDTT Sugito dan Jarot Budi Prabowo, pegawai Eselon III Kemendes PDTT dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Eko saat acara serah terima Ahmad Erani Yustika sebagai pelaksana tugas (Plt) Irjen Kemendes PDTT di kantornya jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Senin (29/5).

Menurut Eko, pihaknya tetap menyerahkan permasalahan tersebut kepada KPK. Dirinya juga meminta agar pegawai kemendes PDTT kooperatif jika nantinya dipanggil oleh lembaga anti rasuah dalam memberikan keterangan.


"Kalau benar tidak usah takut, jika ada yang ditanyakan jangan ditutup-tutupi," ujarnya.

Eko menunjuk Dirjen Pembangunan Kawasan Pedesaan Ahmad Erani Yustika sebagai pelaksana tugas (Plt) Irjen Kemendes PDTT. Eko meyakini Ahmad memiliki integritas dalam menjalankan tugasnya. Hal tersebut juga dilihat dari latarbelakang Erani seorang akademisi dibidang keuangan.

"Setelah kami rapatkan internal dengan seluruh eselon yang ada, kami sepakat untuk menunjuk pak Erani untuk posisi plt Irjen," ujar Eko.

Dikesempatan berbeda Kabiro Humas Kemendes PDTT, Fajar Tri Suprapto menjelaskan tidak seremoni spesial dalam acara penunjukan meski Menteri Kemendes
PDTT mengumpulkan pejabat eselon I hingga eselon III.

"Intinya tadi bukan pelantikan, karena plt bukan dilantik tetap penunjukan, tadi secara simboilis menyerahkan surat Surat Perintah dari pak Menteri ke pak Erani. Tadi memang pak menteri mengumpulkan para pegawai tentunya dalam rangka semangat para pegawai untuk tetap bekerja seperti biasa, dan tidak terganggu dalam situasi itu. Bagaimanapun kegiatan harus jalan," ujar Fajar.

Lebih lanjut Fajar menjelaskan tugas Erani sebagai Dirjen Pembangunan Kawasan Pedesaan akan tetap dijalankan disamping sebagai Plt irjen hingga ditetapkannya pejabat definitif, terhitung pada 29 Mei 2017.

"Didalam Surat Perintah pak Menteri, bunyinya disebutkan disamping beliau (Erani)sebagai Dirjen Pembangunan Kawasan Pedesaan beliau juga Plt Irjen. Jadi beliau tetap melaksanakan tugas sebagai Dirjen," demikian Fajar.[san]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya