Berita

Bisnis

Walhi: JR UU 32/2009 Ke MK Upaya Korporasi Menghindari Hukum

SENIN, 29 MEI 2017 | 05:29 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengajak seluruh warga negara melawan lupa atas kejahatan lingkungan dan kemanusiaan yang telah dilakukan oleh kekuatan korporasi dalam kurun waktu yang sangat panjang.

Pembakaran hutan dan ekosistem rawa gambut yang mengakibatkan kerugian tidak terhingga, bahkan hilangnya hak hidup rakyat dan makhluk hidup lainnya juga penghancuran ekonomi, sosial dan budaya masyarakat.

"Data Walhi menunjukkan sebagian besar titik api berada di wilayah konsesi perusahaan, setidaknya dalam peristiwa karhutla tahun 2015," jelas Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati,  (Minggu, 28/5).


Hal itu ia sampaikan terkait mengajukan judicial review (JR) yang diajukan korporasi sektor hutan dan perkebunan yang tergabung dalam, baik asosiasi pengusaha baik Asosiasi Pengusaha Hutan Industri (APHI) maupun Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) ke Mahkamah Konstitusi terkait beberapa pasal dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dianggap bertentangan dengan Konstitusi, khususnya pasal 88 yang di dalamnya mengandung prinsip strict liability dalam kasus pelanggaran lingkungan hidup.

Dia menegaskan seluruh elemen bangsa hendaknya menyadari bahwa JR yang dilakukan oleh korporasi ini adalah upaya sistematis melawan perintah konstitusi dan UU dan upaya menghindari hukum dalam bisnis yang mereka lakukan.

"Akhirnya, sebagai pelaksana mandat konstitusi, kami mengingatkan Presiden, aparat penegak hukum dan lembaga peradilan negara, termasuk Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal Konstitusi untuk meletakkan konstitusi negara kita sebagai landasan bagi perlindungan terhadap hak asasi warga negara untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," ungkapnya.

Pihaknya juga mengingatkan Presiden, aparat penegak hukum dan lembaga peradilan agar tidak ragu untuk terus membawa kasus kejahatan korporasi ke ranah hukum sesuai Konstitusi dan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.[zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya