Berita

Bisnis

Walhi: JR UU 32/2009 Ke MK Upaya Korporasi Menghindari Hukum

SENIN, 29 MEI 2017 | 05:29 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengajak seluruh warga negara melawan lupa atas kejahatan lingkungan dan kemanusiaan yang telah dilakukan oleh kekuatan korporasi dalam kurun waktu yang sangat panjang.

Pembakaran hutan dan ekosistem rawa gambut yang mengakibatkan kerugian tidak terhingga, bahkan hilangnya hak hidup rakyat dan makhluk hidup lainnya juga penghancuran ekonomi, sosial dan budaya masyarakat.

"Data Walhi menunjukkan sebagian besar titik api berada di wilayah konsesi perusahaan, setidaknya dalam peristiwa karhutla tahun 2015," jelas Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati,  (Minggu, 28/5).


Hal itu ia sampaikan terkait mengajukan judicial review (JR) yang diajukan korporasi sektor hutan dan perkebunan yang tergabung dalam, baik asosiasi pengusaha baik Asosiasi Pengusaha Hutan Industri (APHI) maupun Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) ke Mahkamah Konstitusi terkait beberapa pasal dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dianggap bertentangan dengan Konstitusi, khususnya pasal 88 yang di dalamnya mengandung prinsip strict liability dalam kasus pelanggaran lingkungan hidup.

Dia menegaskan seluruh elemen bangsa hendaknya menyadari bahwa JR yang dilakukan oleh korporasi ini adalah upaya sistematis melawan perintah konstitusi dan UU dan upaya menghindari hukum dalam bisnis yang mereka lakukan.

"Akhirnya, sebagai pelaksana mandat konstitusi, kami mengingatkan Presiden, aparat penegak hukum dan lembaga peradilan negara, termasuk Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal Konstitusi untuk meletakkan konstitusi negara kita sebagai landasan bagi perlindungan terhadap hak asasi warga negara untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," ungkapnya.

Pihaknya juga mengingatkan Presiden, aparat penegak hukum dan lembaga peradilan agar tidak ragu untuk terus membawa kasus kejahatan korporasi ke ranah hukum sesuai Konstitusi dan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.[zul]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya