Berita

Hukum

Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Akan Menjamin Penangguhan Penahanan Ibu Nuril

SENIN, 29 MEI 2017 | 04:51 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Mataram langsung beraksi setelah resmi diluncurkan di aula kampus Universitas Muhammadiyah Mataram pada Jumat lalu (26/5). Sehari setelah diresmikan, Satgas menyambangi  Lapas Mataram sekitar pukul 10 pagi waktu setempat (Sabtu, 27/5).

Mereka berniat membesuk Nuril Baiq Maknun. Korban pelecehan seksual itu didakwa melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik yang bermuatan kesusilaan.

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal, menjelaskan maksud kedatangan Tim Satgas Advokasi untuk menyampaikan langsung dukungan dukungan, berupa jaminan surat penangguhan penahanan kepada ibu tiga anak dari Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, yang akrab disapa Ibu Nuril itu.


Namun, Tim Aatgas Advokasi tidak berhasil membesuk karena jadwal besuk tahanan yang masih menjalani proses persidangan hanya dapat dilakukan pada hari Selasa dan Kamis. [Baca: Duh, Korban Pelecehan Kok Ditahan]

"Maka tim Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Mataram akan mendatangi kembali pada hari Selasa ke LP untuk besuk Ibu Nuril. Dan pada hari Selasa itu juga akan langsung menyampaikan surat jaminan penangguhan penahanan," jelas Faisal (Senin, 29/5).

Menurutnya, permohonan penangguhan penahanan terhadap Ibu Nuril atas tuduhan melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 UU ITE sudah seharusnya dikabulkan. Karena tidak ada alasan kuat yang membuat Ibu Nuril harus ditahan selama proses pemeriksaan kasus ini. Karena Ibu Nuril adalah korban dalam kasus perkara ini.

"Karena kami menjamin bahwa Ibu Nuril tidak akan melarikan diri, apalagi sampai merusak atau menghilangkan barang bukti. Bahkan kami sebagai penjamin sangat yakin Ibu Nuril memiliki itikad baik tidak akan mempersulit jalannya pemeriksaan di sidang pengadilan," bebernya.

Lebih jauh Faisal menambahkan langkah Satgas Advokasi tersebut semata-mata berdasarkan aspek kemanusiaan. Ibu Nuril seorang Ibu yang punya tanggungjawab untuk mengasuh anaknya, apalagi sejak kasus ini menimpa dirinya suami Ibu Nuril tidak bekerja lagi karena menggantikan peran Ibu Nuril menjaga anak-anaknya.

"Kami menjaminkan diri bukan tanpa alasan. Secara hukum kasus ini memang sedang berproses di peradilan. Kami hargai betul proses yang sedang berlangsung. Harapan saat ini ada pada majelis hakim," tandasnya.

Dia menekankan nalar progresif hakim sangat diperlukan demi keadilan bagi Ibu Nuril. Sejatinya, jika penegak hukum tidak cermat menelisik motif, bisa dipastikan hukum akan berujung menindas. Menegakkan hukum tidak bisa serta merta hitam putih. Pelbagi aspek harus jeli melihatnya.

"Teknik menyidik, menahan, menuntut, dan menyidang betapa keliru jika hanya terjebak pada otoritas dan legalistik UU semata. Meski itu penting, yang lebih fundament ialah hadirkan akhlak hukum dalam tegakkan keadilan bagi Ibu Nuril. Apa yang terjadi pada Ibu Nuril merupakan situasi dimana hukum kehilangan kendali nurani dan akhlak berhukum," imbuhnya.

Kandidat Doktor Hukum Undip Semarang ini berharap hakim dapat mengungkap motif kasus ini sejelas mungkin. Menurutnya, mungkin memulainya dengan melihat apa motif dibalik perbuatan Ibu Nuril merekam percakapan asusila tersebut.

"Jika motifnya semata mata untuk melakukan pembelaan diri, atau lebih dari itu mengungkap kebenaran perbuatan tercela percakapan asusila tersebut, maka disinilah tugas majelis hakim melihat perbuatan Ibu Nuril tidak melulu dilihat dari sudut pandang legalistik formal tetapi yang penting adalah menggali dan mencari keadilan materiil dan subtantif," tandasnya. [zul]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya