Berita

Hukum

Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Akan Menjamin Penangguhan Penahanan Ibu Nuril

SENIN, 29 MEI 2017 | 04:51 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Mataram langsung beraksi setelah resmi diluncurkan di aula kampus Universitas Muhammadiyah Mataram pada Jumat lalu (26/5). Sehari setelah diresmikan, Satgas menyambangi  Lapas Mataram sekitar pukul 10 pagi waktu setempat (Sabtu, 27/5).

Mereka berniat membesuk Nuril Baiq Maknun. Korban pelecehan seksual itu didakwa melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik yang bermuatan kesusilaan.

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal, menjelaskan maksud kedatangan Tim Satgas Advokasi untuk menyampaikan langsung dukungan dukungan, berupa jaminan surat penangguhan penahanan kepada ibu tiga anak dari Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, yang akrab disapa Ibu Nuril itu.


Namun, Tim Aatgas Advokasi tidak berhasil membesuk karena jadwal besuk tahanan yang masih menjalani proses persidangan hanya dapat dilakukan pada hari Selasa dan Kamis. [Baca: Duh, Korban Pelecehan Kok Ditahan]

"Maka tim Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Mataram akan mendatangi kembali pada hari Selasa ke LP untuk besuk Ibu Nuril. Dan pada hari Selasa itu juga akan langsung menyampaikan surat jaminan penangguhan penahanan," jelas Faisal (Senin, 29/5).

Menurutnya, permohonan penangguhan penahanan terhadap Ibu Nuril atas tuduhan melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 UU ITE sudah seharusnya dikabulkan. Karena tidak ada alasan kuat yang membuat Ibu Nuril harus ditahan selama proses pemeriksaan kasus ini. Karena Ibu Nuril adalah korban dalam kasus perkara ini.

"Karena kami menjamin bahwa Ibu Nuril tidak akan melarikan diri, apalagi sampai merusak atau menghilangkan barang bukti. Bahkan kami sebagai penjamin sangat yakin Ibu Nuril memiliki itikad baik tidak akan mempersulit jalannya pemeriksaan di sidang pengadilan," bebernya.

Lebih jauh Faisal menambahkan langkah Satgas Advokasi tersebut semata-mata berdasarkan aspek kemanusiaan. Ibu Nuril seorang Ibu yang punya tanggungjawab untuk mengasuh anaknya, apalagi sejak kasus ini menimpa dirinya suami Ibu Nuril tidak bekerja lagi karena menggantikan peran Ibu Nuril menjaga anak-anaknya.

"Kami menjaminkan diri bukan tanpa alasan. Secara hukum kasus ini memang sedang berproses di peradilan. Kami hargai betul proses yang sedang berlangsung. Harapan saat ini ada pada majelis hakim," tandasnya.

Dia menekankan nalar progresif hakim sangat diperlukan demi keadilan bagi Ibu Nuril. Sejatinya, jika penegak hukum tidak cermat menelisik motif, bisa dipastikan hukum akan berujung menindas. Menegakkan hukum tidak bisa serta merta hitam putih. Pelbagi aspek harus jeli melihatnya.

"Teknik menyidik, menahan, menuntut, dan menyidang betapa keliru jika hanya terjebak pada otoritas dan legalistik UU semata. Meski itu penting, yang lebih fundament ialah hadirkan akhlak hukum dalam tegakkan keadilan bagi Ibu Nuril. Apa yang terjadi pada Ibu Nuril merupakan situasi dimana hukum kehilangan kendali nurani dan akhlak berhukum," imbuhnya.

Kandidat Doktor Hukum Undip Semarang ini berharap hakim dapat mengungkap motif kasus ini sejelas mungkin. Menurutnya, mungkin memulainya dengan melihat apa motif dibalik perbuatan Ibu Nuril merekam percakapan asusila tersebut.

"Jika motifnya semata mata untuk melakukan pembelaan diri, atau lebih dari itu mengungkap kebenaran perbuatan tercela percakapan asusila tersebut, maka disinilah tugas majelis hakim melihat perbuatan Ibu Nuril tidak melulu dilihat dari sudut pandang legalistik formal tetapi yang penting adalah menggali dan mencari keadilan materiil dan subtantif," tandasnya. [zul]

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Modal Asing Keluar Rp7,71 Triliun, BI Catat Tekanan di SBN pada Pertengahan Januari 2026

Jumat, 16 Januari 2026 | 08:05

Dolar AS Menguat ke Level Tertinggi Enam Pekan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:56

Kejauhan Mengaitkan Isu Ijazah Jokowi dengan SBY–AHY

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:48

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menyandera Lawan Politik

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:40

Jenazah 32 Tentara Kuba Korban Serangan AS di Venezuela Dipulangkan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:33

Bursa Eropa: Efek Demam AI Sektor Teknologi Capai Level Tertinggi

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:16

Emas Tak Lagi Memanas, Tertekan Data Tenaga Kerja AS dan Sikap Moderat Trump

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:06

Wajah Ideal Desa 2045

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:50

TPU Tegal Alur Tak Tersangkut Lahan Bersengketa

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:23

Kemenkes Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Robotik Medis

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:04

Selengkapnya