Berita

Hukum

Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Akan Menjamin Penangguhan Penahanan Ibu Nuril

SENIN, 29 MEI 2017 | 04:51 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Mataram langsung beraksi setelah resmi diluncurkan di aula kampus Universitas Muhammadiyah Mataram pada Jumat lalu (26/5). Sehari setelah diresmikan, Satgas menyambangi  Lapas Mataram sekitar pukul 10 pagi waktu setempat (Sabtu, 27/5).

Mereka berniat membesuk Nuril Baiq Maknun. Korban pelecehan seksual itu didakwa melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik yang bermuatan kesusilaan.

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal, menjelaskan maksud kedatangan Tim Satgas Advokasi untuk menyampaikan langsung dukungan dukungan, berupa jaminan surat penangguhan penahanan kepada ibu tiga anak dari Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, yang akrab disapa Ibu Nuril itu.


Namun, Tim Aatgas Advokasi tidak berhasil membesuk karena jadwal besuk tahanan yang masih menjalani proses persidangan hanya dapat dilakukan pada hari Selasa dan Kamis. [Baca: Duh, Korban Pelecehan Kok Ditahan]

"Maka tim Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Mataram akan mendatangi kembali pada hari Selasa ke LP untuk besuk Ibu Nuril. Dan pada hari Selasa itu juga akan langsung menyampaikan surat jaminan penangguhan penahanan," jelas Faisal (Senin, 29/5).

Menurutnya, permohonan penangguhan penahanan terhadap Ibu Nuril atas tuduhan melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 UU ITE sudah seharusnya dikabulkan. Karena tidak ada alasan kuat yang membuat Ibu Nuril harus ditahan selama proses pemeriksaan kasus ini. Karena Ibu Nuril adalah korban dalam kasus perkara ini.

"Karena kami menjamin bahwa Ibu Nuril tidak akan melarikan diri, apalagi sampai merusak atau menghilangkan barang bukti. Bahkan kami sebagai penjamin sangat yakin Ibu Nuril memiliki itikad baik tidak akan mempersulit jalannya pemeriksaan di sidang pengadilan," bebernya.

Lebih jauh Faisal menambahkan langkah Satgas Advokasi tersebut semata-mata berdasarkan aspek kemanusiaan. Ibu Nuril seorang Ibu yang punya tanggungjawab untuk mengasuh anaknya, apalagi sejak kasus ini menimpa dirinya suami Ibu Nuril tidak bekerja lagi karena menggantikan peran Ibu Nuril menjaga anak-anaknya.

"Kami menjaminkan diri bukan tanpa alasan. Secara hukum kasus ini memang sedang berproses di peradilan. Kami hargai betul proses yang sedang berlangsung. Harapan saat ini ada pada majelis hakim," tandasnya.

Dia menekankan nalar progresif hakim sangat diperlukan demi keadilan bagi Ibu Nuril. Sejatinya, jika penegak hukum tidak cermat menelisik motif, bisa dipastikan hukum akan berujung menindas. Menegakkan hukum tidak bisa serta merta hitam putih. Pelbagi aspek harus jeli melihatnya.

"Teknik menyidik, menahan, menuntut, dan menyidang betapa keliru jika hanya terjebak pada otoritas dan legalistik UU semata. Meski itu penting, yang lebih fundament ialah hadirkan akhlak hukum dalam tegakkan keadilan bagi Ibu Nuril. Apa yang terjadi pada Ibu Nuril merupakan situasi dimana hukum kehilangan kendali nurani dan akhlak berhukum," imbuhnya.

Kandidat Doktor Hukum Undip Semarang ini berharap hakim dapat mengungkap motif kasus ini sejelas mungkin. Menurutnya, mungkin memulainya dengan melihat apa motif dibalik perbuatan Ibu Nuril merekam percakapan asusila tersebut.

"Jika motifnya semata mata untuk melakukan pembelaan diri, atau lebih dari itu mengungkap kebenaran perbuatan tercela percakapan asusila tersebut, maka disinilah tugas majelis hakim melihat perbuatan Ibu Nuril tidak melulu dilihat dari sudut pandang legalistik formal tetapi yang penting adalah menggali dan mencari keadilan materiil dan subtantif," tandasnya. [zul]

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya