Berita

Hukum

Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Akan Menjamin Penangguhan Penahanan Ibu Nuril

SENIN, 29 MEI 2017 | 04:51 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Mataram langsung beraksi setelah resmi diluncurkan di aula kampus Universitas Muhammadiyah Mataram pada Jumat lalu (26/5). Sehari setelah diresmikan, Satgas menyambangi  Lapas Mataram sekitar pukul 10 pagi waktu setempat (Sabtu, 27/5).

Mereka berniat membesuk Nuril Baiq Maknun. Korban pelecehan seksual itu didakwa melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik yang bermuatan kesusilaan.

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal, menjelaskan maksud kedatangan Tim Satgas Advokasi untuk menyampaikan langsung dukungan dukungan, berupa jaminan surat penangguhan penahanan kepada ibu tiga anak dari Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, yang akrab disapa Ibu Nuril itu.


Namun, Tim Aatgas Advokasi tidak berhasil membesuk karena jadwal besuk tahanan yang masih menjalani proses persidangan hanya dapat dilakukan pada hari Selasa dan Kamis. [Baca: Duh, Korban Pelecehan Kok Ditahan]

"Maka tim Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Mataram akan mendatangi kembali pada hari Selasa ke LP untuk besuk Ibu Nuril. Dan pada hari Selasa itu juga akan langsung menyampaikan surat jaminan penangguhan penahanan," jelas Faisal (Senin, 29/5).

Menurutnya, permohonan penangguhan penahanan terhadap Ibu Nuril atas tuduhan melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 UU ITE sudah seharusnya dikabulkan. Karena tidak ada alasan kuat yang membuat Ibu Nuril harus ditahan selama proses pemeriksaan kasus ini. Karena Ibu Nuril adalah korban dalam kasus perkara ini.

"Karena kami menjamin bahwa Ibu Nuril tidak akan melarikan diri, apalagi sampai merusak atau menghilangkan barang bukti. Bahkan kami sebagai penjamin sangat yakin Ibu Nuril memiliki itikad baik tidak akan mempersulit jalannya pemeriksaan di sidang pengadilan," bebernya.

Lebih jauh Faisal menambahkan langkah Satgas Advokasi tersebut semata-mata berdasarkan aspek kemanusiaan. Ibu Nuril seorang Ibu yang punya tanggungjawab untuk mengasuh anaknya, apalagi sejak kasus ini menimpa dirinya suami Ibu Nuril tidak bekerja lagi karena menggantikan peran Ibu Nuril menjaga anak-anaknya.

"Kami menjaminkan diri bukan tanpa alasan. Secara hukum kasus ini memang sedang berproses di peradilan. Kami hargai betul proses yang sedang berlangsung. Harapan saat ini ada pada majelis hakim," tandasnya.

Dia menekankan nalar progresif hakim sangat diperlukan demi keadilan bagi Ibu Nuril. Sejatinya, jika penegak hukum tidak cermat menelisik motif, bisa dipastikan hukum akan berujung menindas. Menegakkan hukum tidak bisa serta merta hitam putih. Pelbagi aspek harus jeli melihatnya.

"Teknik menyidik, menahan, menuntut, dan menyidang betapa keliru jika hanya terjebak pada otoritas dan legalistik UU semata. Meski itu penting, yang lebih fundament ialah hadirkan akhlak hukum dalam tegakkan keadilan bagi Ibu Nuril. Apa yang terjadi pada Ibu Nuril merupakan situasi dimana hukum kehilangan kendali nurani dan akhlak berhukum," imbuhnya.

Kandidat Doktor Hukum Undip Semarang ini berharap hakim dapat mengungkap motif kasus ini sejelas mungkin. Menurutnya, mungkin memulainya dengan melihat apa motif dibalik perbuatan Ibu Nuril merekam percakapan asusila tersebut.

"Jika motifnya semata mata untuk melakukan pembelaan diri, atau lebih dari itu mengungkap kebenaran perbuatan tercela percakapan asusila tersebut, maka disinilah tugas majelis hakim melihat perbuatan Ibu Nuril tidak melulu dilihat dari sudut pandang legalistik formal tetapi yang penting adalah menggali dan mencari keadilan materiil dan subtantif," tandasnya. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Suap ke Pejabat ATR/BPN Berawal PT Summarecon Agung Tbk Caplok Lahan Warga

Selasa, 29 September 2026 | 14:21

Prabowo Panggil Mendikti Saintek hingga Kepala BNN, Bahas Pengentasan Narkoba

Selasa, 29 September 2026 | 14:18

BI Ungkap Biang Kerok Rupiah Jeblok ke Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 29 September 2026 | 14:11

Pimpinan DPR Setuju Komisi XIII Periksa Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 14:00

Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir

Selasa, 29 September 2026 | 13:52

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Dasco: Nasi Gorengnya Belum Keluar

Selasa, 29 September 2026 | 13:51

Sistem Pemungutan Pajak Digital Luar Negeri sudah Beroperasi

Selasa, 29 September 2026 | 13:48

Bitcoin Masih Stabil Meski Harga Minyak Naik Tajam

Selasa, 29 September 2026 | 13:45

Pekan Ini DPR Bertemu Parpol Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

KRI Sriwijaya-100 Bakal Dimodifikasi Dukung Penanganan Bencana

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

Selengkapnya