Berita

Bisnis

JR UU 32/2009 Ke MK, Langkah Pengusaha Hutan dan Sawit Membahayakan!

SENIN, 29 MEI 2017 | 04:28 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Korporasi sektor hutan dan perkebunan yang tergabung dalam asosiasi pengusaha baik Asosiasi Pengusaha Hutan Industri (APHI) maupun Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi terkait beberapa pasal dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dianggap bertentangan dengan Konstitusi, khususnya pasal 88 yang di dalamnya mengandung prinsip strict liability dalam kasus pelanggaran lingkungan hidup.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Nur Hidayati, menjelaskan gugatan JR yang diajukan oleh kekuatan korporasi ini bukan hanya berbahaya bagi lingkungan hidup, tetapi juga berbahaya karena mengancam keselamatan hidup rakyat. Bukan hanya generasi hari ini, tetapi juga generasi yang akan datang.

"Kita tahu, bahwa UU 32/2009 sesungguhnya berpedoman pada Konstitusi. Karena itulah UU 32/2009 ini kami nilai sebagai salah satu UU yang sangat progressif untuk melindungi lingkungan hidup dan keselamatan rakyat," ungkap Nur Hidayati (Minggu, 28/5).


Dia menjelaskan apa yang dilakukan oleh kekuatan modal tersebut harus dilihat sebagai upaya sistematis korporasi skala besar melawan konstitusi dan UU. Korporasi terus berupaya melemahkan negara dan supremasi hukum melalui berbagai upaya, termasuk JR yang dilakukan oleh Asosiasi Pengusaha Hutan dan Perkebunan skala besar ini.

Apalagi, selain melalui JR ini, korporasi juga terus melakukan manuver melawan regulasi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, bahkan secara politik, korporasi ini juga mendorong RUU Perkelapasawitan, sambil terus mempengaruhi opini publik dan menggeser problem kebakaran hutan dan lahan gambut kepada masyarakat adat dan lokal, dan mengklaim bahwa perkebunan sawit dan kebun kayu skala besar bukan penyebab deforestasi.

Kini korporasi mencoba membangun logika hukum bahwa mereka yang dilanggar hak-haknya dengan membiaskan entitas korporasi skala besar sama dengan warga negara, padahal sesungguhnya mereka lah aktor yang paling bertanggungjawab atas pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa kebakaran hutan dan ekosistem rawa gambut.

"Praktek investasi yang selama ini dilakukan oleh kekuatan korporasi inilah yang justru banyak melanggar hak-hak dasar warga negara, merampas hak  asasi manusia dan bahkan merampas hak lingkungan hidup itu sendiri," tegas Nur Hidayati. [zul]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya