Berita

Bisnis

JR UU 32/2009 Ke MK, Langkah Pengusaha Hutan dan Sawit Membahayakan!

SENIN, 29 MEI 2017 | 04:28 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Korporasi sektor hutan dan perkebunan yang tergabung dalam asosiasi pengusaha baik Asosiasi Pengusaha Hutan Industri (APHI) maupun Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi terkait beberapa pasal dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dianggap bertentangan dengan Konstitusi, khususnya pasal 88 yang di dalamnya mengandung prinsip strict liability dalam kasus pelanggaran lingkungan hidup.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Nur Hidayati, menjelaskan gugatan JR yang diajukan oleh kekuatan korporasi ini bukan hanya berbahaya bagi lingkungan hidup, tetapi juga berbahaya karena mengancam keselamatan hidup rakyat. Bukan hanya generasi hari ini, tetapi juga generasi yang akan datang.

"Kita tahu, bahwa UU 32/2009 sesungguhnya berpedoman pada Konstitusi. Karena itulah UU 32/2009 ini kami nilai sebagai salah satu UU yang sangat progressif untuk melindungi lingkungan hidup dan keselamatan rakyat," ungkap Nur Hidayati (Minggu, 28/5).


Dia menjelaskan apa yang dilakukan oleh kekuatan modal tersebut harus dilihat sebagai upaya sistematis korporasi skala besar melawan konstitusi dan UU. Korporasi terus berupaya melemahkan negara dan supremasi hukum melalui berbagai upaya, termasuk JR yang dilakukan oleh Asosiasi Pengusaha Hutan dan Perkebunan skala besar ini.

Apalagi, selain melalui JR ini, korporasi juga terus melakukan manuver melawan regulasi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, bahkan secara politik, korporasi ini juga mendorong RUU Perkelapasawitan, sambil terus mempengaruhi opini publik dan menggeser problem kebakaran hutan dan lahan gambut kepada masyarakat adat dan lokal, dan mengklaim bahwa perkebunan sawit dan kebun kayu skala besar bukan penyebab deforestasi.

Kini korporasi mencoba membangun logika hukum bahwa mereka yang dilanggar hak-haknya dengan membiaskan entitas korporasi skala besar sama dengan warga negara, padahal sesungguhnya mereka lah aktor yang paling bertanggungjawab atas pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa kebakaran hutan dan ekosistem rawa gambut.

"Praktek investasi yang selama ini dilakukan oleh kekuatan korporasi inilah yang justru banyak melanggar hak-hak dasar warga negara, merampas hak  asasi manusia dan bahkan merampas hak lingkungan hidup itu sendiri," tegas Nur Hidayati. [zul]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya