Berita

Hukum

OTT Terkait WTP Kemendes Bukti Korupsi Masih Terus Menggerogoti Bangsa Ini

SENIN, 29 MEI 2017 | 01:46 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seharusnya bersungguh-sungguh melakukan pengawasan pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). Bukan sebaliknya, main mata dengan institusi yang diawasinya.

Demikian disampaikan Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, lewat pesan singkat (Minggu, 28/5) terkait penangkapan pejabat BPK dan Kemendes oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

KPK menetapkan empat tersangka terkait terkait suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Kemendes (Sabtu, 27/5).


Mereka adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito, Jarot Budi Prabowo (pegawai eselon III Kemendes PDTT), Ali Sadli (auditor BPK) dan Rochmadi Sapto Giri (pegawai Eselon I BPK).

"Kami sangat prihatin atas peristiwa itu. Ditetapkannya empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan itu menunjukkan bahwa praktik korupsi masih terus berlangsung dan menggerogoti bangsa ini," jelas Hamim.

LBH Keadilan mengingatkan, opini WTP dari BPK tidak menjamin suatu institusi itu bersih dari praktik korupsi. Opini WTP sesungguhnya hanya berkaitan dengan administrasi keuangan saja.

"Suatu institusi jika laporan keuangannya sudah sesuai dengan standar pelaporan keuangan negara, maka akan mendapatkan opini WTP," ungkapnya.

Pihaknya juga mengingatkan kepada seluruh pimpinan institusi agar tidak menjadikan opini WTP sebagai tolok ukur kesuksesan institusi yang dipimpinnya.

"Hal ini mengingat opini WTP tidak menjamin bahwa institusinya bersih dari praktik korupsi," tandasnya. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya