Berita

Hukum

OTT Terkait WTP Kemendes Bukti Korupsi Masih Terus Menggerogoti Bangsa Ini

SENIN, 29 MEI 2017 | 01:46 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seharusnya bersungguh-sungguh melakukan pengawasan pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). Bukan sebaliknya, main mata dengan institusi yang diawasinya.

Demikian disampaikan Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, lewat pesan singkat (Minggu, 28/5) terkait penangkapan pejabat BPK dan Kemendes oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

KPK menetapkan empat tersangka terkait terkait suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Kemendes (Sabtu, 27/5).


Mereka adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito, Jarot Budi Prabowo (pegawai eselon III Kemendes PDTT), Ali Sadli (auditor BPK) dan Rochmadi Sapto Giri (pegawai Eselon I BPK).

"Kami sangat prihatin atas peristiwa itu. Ditetapkannya empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan itu menunjukkan bahwa praktik korupsi masih terus berlangsung dan menggerogoti bangsa ini," jelas Hamim.

LBH Keadilan mengingatkan, opini WTP dari BPK tidak menjamin suatu institusi itu bersih dari praktik korupsi. Opini WTP sesungguhnya hanya berkaitan dengan administrasi keuangan saja.

"Suatu institusi jika laporan keuangannya sudah sesuai dengan standar pelaporan keuangan negara, maka akan mendapatkan opini WTP," ungkapnya.

Pihaknya juga mengingatkan kepada seluruh pimpinan institusi agar tidak menjadikan opini WTP sebagai tolok ukur kesuksesan institusi yang dipimpinnya.

"Hal ini mengingat opini WTP tidak menjamin bahwa institusinya bersih dari praktik korupsi," tandasnya. [zul]

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya