Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut angka penyiksaan yang dilakukan polisi untuk memperoleh pengakuan dari terduga pelaku kejahatan masih tinggi. LBH Jakarta mencatat angka penyiksaan pada 2005 sebanyak 81,1 persen kemudian meningkat 83,65 persen di tahun 2008. Bahkan 77 persen dalam kasus penyiksaan dilakukan oleh polisi untuk memperoleh pengakuan dan mendapat informasi.
"Tahun 2012, LBH Jakarta mengeluarkan Indeks Persepsi Penyiksaan yang hasilnya menunjukkan bahwa memang aparat kepolisian secara konsisten menjadi pelaku penyiksaan dalam proses penangkapan, pemeriksaan maupun penahanan," ujar pengacara publik LBH Jakarta Bunga Siagian dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Diponegoro, Minggu (28/5).
Bersamaan dengan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilayangkan keluarga tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor, LBH Jakarta mendesak institusi hukum baik kepolisian, kejaksaan dan kehakiman tidak mentolelir tindakan penyiksaan dalam proses peradilan pidana, dan menindak tegas jika ditemukan oknum aparat yang melakukan.
"Komisi III DPR segera mengesahkan RUU KUHAP dan RUU KUHP yang dapat mencegah praktik penyiksaan serta memastikan rumusan tindak pidana penyiksaan dalam RUU KUHP sesuai dengan Konvensi Anti Penyiksaan," kata Bunga.
Selain itu, LBH Jakarta juga mendesak pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM agar mendorong pemberdayaan hukum dan pemahaman tentang bantuan hukum kepada masyarakat.
[wah]