Berita

Hukum

Tindakan Penyiksaan Untuk Memperoleh Pengakuan Masih Tinggi

MINGGU, 28 MEI 2017 | 18:24 WIB | LAPORAN:

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut angka penyiksaan yang dilakukan polisi untuk memperoleh pengakuan dari terduga pelaku kejahatan masih tinggi. LBH Jakarta mencatat angka penyiksaan pada 2005 sebanyak 81,1 persen kemudian meningkat 83,65 persen di tahun 2008. Bahkan 77 persen dalam kasus penyiksaan dilakukan oleh polisi untuk memperoleh pengakuan dan mendapat informasi.

"Tahun 2012, LBH Jakarta mengeluarkan Indeks Persepsi Penyiksaan yang hasilnya menunjukkan bahwa memang aparat kepolisian secara konsisten menjadi pelaku penyiksaan dalam proses penangkapan, pemeriksaan maupun penahanan," ujar pengacara publik LBH Jakarta Bunga Siagian dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Diponegoro, Minggu (28/5).

Bersamaan dengan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilayangkan keluarga tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor, LBH Jakarta mendesak institusi hukum baik kepolisian, kejaksaan dan kehakiman tidak mentolelir tindakan penyiksaan dalam proses peradilan pidana, dan menindak tegas jika ditemukan oknum aparat yang melakukan.


"Komisi III DPR segera mengesahkan RUU KUHAP dan RUU KUHP yang dapat mencegah praktik penyiksaan serta memastikan rumusan tindak pidana penyiksaan dalam RUU KUHP sesuai dengan Konvensi Anti Penyiksaan," kata Bunga.

Selain itu, LBH Jakarta juga mendesak pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM agar mendorong pemberdayaan hukum dan pemahaman tentang bantuan hukum kepada masyarakat. [wah]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Strategi Perang Laut Iran Miliki Relevansi dengan Indonesia

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Inflasi Pengamat dan Ilusi Kepakaran di Era Digital

Minggu, 19 April 2026 | 05:45

Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 April 2026 | 05:23

PB HMI Ajak Publik Pakai Rasionalitas Hadapi Polemik JK

Minggu, 19 April 2026 | 04:55

Perlawanan Iran: Prospek Tatanan Dunia Baru

Minggu, 19 April 2026 | 04:35

PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

Minggu, 19 April 2026 | 04:15

JK: Rismon Mau Ketemu Saya dengan Tujuh Orang, Saya Tolak!

Minggu, 19 April 2026 | 03:53

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua

Minggu, 19 April 2026 | 03:30

Belajar dari Era Jokowi, PDIP Ingatkan Partai Koalisi Pemerintah Jangan Antikritik

Minggu, 19 April 2026 | 03:14

Indonesia Harus Belajar Filsafat dan Strategi dari Perang Laut Iran 2026

Minggu, 19 April 2026 | 02:55

Selengkapnya