Berita

Setyo Wasisto saat konferensi pers/RMOL

Hukum

Penyebar Chat Palsu Kapolri Sudah Ditangkap, Dijerat Pasal Berlapis

MINGGU, 28 MEI 2017 | 15:00 WIB | LAPORAN:

Polisi menangkap pemilik akun instagram @muslim_cyber1 yang diduga telah menyebarkan pesan palsu mengatasnamakan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto menyebutkan HP (23), inisial pria tersangka pemilik akun merupakan warga Jagakarsa, Jakarta Selatan,

"Tersangka adalah salah satu admin akun instagram @muslim_cyber1. Akun ini rutin memposting gambar-gambar, kalimat-kalimat yang bisa menebar kebencian bernuansa SARA," kata Setyo saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Kebayoran, Jakarta Selatan, Minggu (28/5).


Menurut Setyo, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a UU ITE serta atau Pasal 4 huruf d angka 1 juncto Pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

"Untuk pasal tadi, pasal ITE ancaman hukumannya enam tahun dan denda paling banyak semiliar rupiah. Sementara undang-undang tentang Penghapusan Ras, ancaman hukumannya lima tahun dan denda 500 juta," jelas Setyo.

Ia melanjutkan, polisi menangkap HP di rumahnya, Jalan Damai RT 09, RW 04, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (23/5) pukul 05.00 WIB. Tim Direktorat Siber Bareskrim Polri juga menyita beberapa barang bukti dari tangan tersangka.

"Barang bukti yang disita adalah satu unit ponsel merek Xiaomi, kemudian satu sim card XL, satu sim card Tri, fake chat atau chating palsu antara Kapolri dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu dan beberapa postingan dan capture yang mengandung SARA melalui akun Instagram yang bersangkutan," papar Setyo. [wid]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya