Berita

Setyo Wasisto saat konferensi pers/RMOL

Hukum

Penyebar Chat Palsu Kapolri Sudah Ditangkap, Dijerat Pasal Berlapis

MINGGU, 28 MEI 2017 | 15:00 WIB | LAPORAN:

Polisi menangkap pemilik akun instagram @muslim_cyber1 yang diduga telah menyebarkan pesan palsu mengatasnamakan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto menyebutkan HP (23), inisial pria tersangka pemilik akun merupakan warga Jagakarsa, Jakarta Selatan,

"Tersangka adalah salah satu admin akun instagram @muslim_cyber1. Akun ini rutin memposting gambar-gambar, kalimat-kalimat yang bisa menebar kebencian bernuansa SARA," kata Setyo saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Kebayoran, Jakarta Selatan, Minggu (28/5).


Menurut Setyo, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a UU ITE serta atau Pasal 4 huruf d angka 1 juncto Pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

"Untuk pasal tadi, pasal ITE ancaman hukumannya enam tahun dan denda paling banyak semiliar rupiah. Sementara undang-undang tentang Penghapusan Ras, ancaman hukumannya lima tahun dan denda 500 juta," jelas Setyo.

Ia melanjutkan, polisi menangkap HP di rumahnya, Jalan Damai RT 09, RW 04, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (23/5) pukul 05.00 WIB. Tim Direktorat Siber Bareskrim Polri juga menyita beberapa barang bukti dari tangan tersangka.

"Barang bukti yang disita adalah satu unit ponsel merek Xiaomi, kemudian satu sim card XL, satu sim card Tri, fake chat atau chating palsu antara Kapolri dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu dan beberapa postingan dan capture yang mengandung SARA melalui akun Instagram yang bersangkutan," papar Setyo. [wid]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya