Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Inisiator Suap WTP Kemdes Harus Digali KPK

MINGGU, 28 MEI 2017 | 13:57 WIB | LAPORAN:

Kasus tangkap tangan suap penerbitan WTP tahun 2016 di Kementerian Desa menunjukkan bahwa produk sebuah lembaga penilai atau pengawas independen dapat diperjualbelikan sekaligus masih lemahya integritas penyelenggara negara.

Sekalipun penyelengara negara itu sudah menjadi seorang auditor utama dan seorang lagi inspektur jenderal (pengawas internal) yang juga dipercaya merangkap ketua Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Demikian ditegaskan dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra kepada redaksi, Minggu (28/5).


Menurut dia, kasus OTT ini tidak akan terjadi jika penyelenggara negara punya integritas yang kuat dan tidak ada catatan khusus dari auditor yang jadi perhatian dalam pelaporan keuangan Kementerian Desa tahun 2016.

"Namun siapa dulu yang menjadi inisiator dalam perkara ini. Ini yang harus digali dalam penyelidikan penyidik KPK guna menemukan teori kausalis dalam hukum pidananya," terang Azmi.

Kasus ini jelas sangat bertentangan dengan tupoksi auditor BPK juga inspektorat jenderal. Untuk itu lanjut Azmi, diperlukan pengawasan yang terus-menerus sekaligus evaluasi berkala dari setiap pimpinan tertinggi institusi dalam membangun sistem terkhusus transparansi dalam pengelolaan keuangan ini.

Ia tengarai modus diduga jual beli WTP ini telah terjadi berulang-ulang yang dilakukan oleh orang yang seharusnya menjadi pemeriksa objektif.

"Sangat berbahaya bagi negeri ini jika pejabat yang punya kewenangan yang seharusnya menegakkan aturan dan mengawasi malah menjadi pelanggar dan pelaku yang kewenanganan dapat di perjualbelikan," kata Azmi, menekankan.[wid]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Strategi Perang Laut Iran Miliki Relevansi dengan Indonesia

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Inflasi Pengamat dan Ilusi Kepakaran di Era Digital

Minggu, 19 April 2026 | 05:45

Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 April 2026 | 05:23

PB HMI Ajak Publik Pakai Rasionalitas Hadapi Polemik JK

Minggu, 19 April 2026 | 04:55

Perlawanan Iran: Prospek Tatanan Dunia Baru

Minggu, 19 April 2026 | 04:35

PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

Minggu, 19 April 2026 | 04:15

JK: Rismon Mau Ketemu Saya dengan Tujuh Orang, Saya Tolak!

Minggu, 19 April 2026 | 03:53

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua

Minggu, 19 April 2026 | 03:30

Belajar dari Era Jokowi, PDIP Ingatkan Partai Koalisi Pemerintah Jangan Antikritik

Minggu, 19 April 2026 | 03:14

Indonesia Harus Belajar Filsafat dan Strategi dari Perang Laut Iran 2026

Minggu, 19 April 2026 | 02:55

Selengkapnya