Berita

Tjahjo Kumolo/Net

Wawancara

WAWANCARA

Tjahjo Kumolo: Ahok Berhenti Dengan Terhormat, Dengan Begitu Dia Dapat Uang Pensiun

MINGGU, 28 MEI 2017 | 08:26 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Surat pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sebagai Gubernur DKI Jakarta sudah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo. Namun keputusan resminya masih harus menunggu Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian dari Presiden Jokowi.

Seperti diketahui, Ahok me­nyampaikan surat keputusan pengunduran dirinya pasca di­vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus penistaan agama. Ahok divonis dua tahun penjara. Kini Ahok ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Tak lama setelah itu, terbitlah Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2017 tentang pemberhen­tian sementara Gubernur DKI Jakarta dan penunjukan Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta ke­pada Djarot Saiful Hidayat untuk menjalankan sisa masa jabatannya hingga Oktober 2017.


Ahok juga mencabut pernyataan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Berikut pen­jelasan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo terkait mekanisme politik dan administrasi pengunduran diri Ahok

Mekanismenya politik dan administrasi pengunduran diri Ahok nantinya seperti apa?
Jadi setelah surat pengun­duran diri diterima Presiden, Mendagri, DPRD DKI dan Sekda, DPRD harus menggelar sidang paripurna pengunduran diri Ahok. Karena sesuai Pasal 78 dan 79 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemda, pengunduran diri atas permint­aan sendiri diumumkan oleh pimpinan DPRD melalui rapat paripurna.

Kapan rencananya rapat paripurna ini dilakukan?
Saya sudah kontak Ketua DPRD, saya kira dalam pekan depan. Ini sebagai dasar karena Ahok tidak menggunakan upaya hukum karena keputusannya sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Setelah itu bagaimana?
Hasilnya itu lalu disampaikan ke Mendagri, lalu disampaikan kepada Presiden untuk mengaju­kan Keppres pemberhentian.

Untuk gubernur pengganti­nya bagaimana?
Selain Keppres pemberhen­tian, Presiden juga akan mener­bitkan Keppres untuk gubernur definitif, yaitu Djarot Saiful Hidayat yang kini menjadi Plt gubernur DKI Jakarta. Keppres ini merupakan putusan yang terpisah dengan Keppres pem­berhentian Ahok. Sebab, Pak Djarot memerlukan landasan untuk menjalankan tugasnya hingga Oktober 2017.

Setelah Djarot jadi guber­nur, wakilnya siapa?
Posisi wakil gubernur tidak diisi. Sebab, sisa masa jabatannya tinggal kurang dari 18 bulan. Sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, minimal sisa 18 bulan baru ada wakilnya.

Mengingat masa jabatan yang tinggal sedikit, apa yang menjadi tugas prioritas bagi Djarot?
Setelah menjadi gubernur definitif, Djarot memiliki tugas utama untuk menyiapkan proses pergantian gubernur di bulan Oktober. Selain itu juga mem­persiapkan perubahan anggaran termasuk janji Pak Anies, supaya terintegrasi di perencanaan ang­garannya. Kalau 2 bulan seka­rang tidak diakselerasi dengan baik kan kasihan anggarannya tidak terserap.

Maksudnya Djarot nanti juga harus masukan pro­gram-program Anies-Sandi ke APBD?
Iya. Saya kira program -pro­gram itu bisa masuk ke APBD Perubahan. Sekda, Bappeda, DPRD nanti kami minta untuk menerima timnya Pak Anies, guna memastikan perencanaan anggaran tertata dengan baik dan bisa segera dilaksanakan.

Menurut Anda program apa saja yang sebaiknya di­masukan?
Program-program yang masuk program strategis nasional, sep­erti MRT dan LRT. Optimalkan program pro-masyarakat, seperti kartu sehat, kartu pintar, harus selesai. Saya kira harus terinte­grasi dengan programnya Pak Anies walau dengan skema yang beda. Tapi kan intinya sama un­tuk mempercepat kesejahteraan rakyat, mempercepat pemer­ataan pembangunan.

Setelah Ahok mengundur­kan diri, apakah dia dapat uang pensiun?
Kalau mengundurkan diri berarti berhenti dengan hormat. Kalau diberhentikan dengan hormat, Surat Keputusan (SK) keluar dan dapat uang pensiun.

Banding yang diajukan oleh JPU kan belum dicabut. Itu bagaimana?
Soal itu pemerintah juga tetap menunggu kabar dari jaksa. Sebab surat salinan putusan dari Pengandilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan keterangan dari PT DKI terkait pencabutan memori banding menjadi syarat administrasi yang ditunggu pe­merintah. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya