Keluarga Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah menÂcabut banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kendati begitu, hingga tiga hari lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga mengajukan banding baru mempertimbangkan untuk mencabut memori banding.
Jika memori banding itu tak juga dicabut JPU, maka praktis sidang banding kasus Ahok di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan tetap dilangsungkan. Lantas apa langkah hukum beriÂkutnya yang akan diambil tim kuasa hukum Ahok? Berikut penjelasan tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta;
Setelah pihak anda menÂcabut banding, lalu apa yang dilakukan selanjutnya?
Ya kami tinggal menunggu perkembangan berikutnya. Kan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mencabut bandingnya.
Ya kami tinggal menunggu perkembangan berikutnya. Kan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mencabut bandingnya.
Tidak ada hal khusus yang disiapkan guna menghadapi banding tersebut?Tidak ada. Kami kan sudah bikin memori banding. Memori banding kami ada 400 halaman lebih. Jadi itu sudah bukan urusan Pak Basuki lagi. Yang penting dia sudah bersikap, menujukan bagaimana niatnya untuk bangsa dan negara ini.
Boleh tahu apa isi memori banding Ahok tersebut?Banyak. Misalnya menyangÂkut Pasal 156a, selain menyangÂkut Pasal 156. Penjelasan unsur niat, unsur kesengajaan yang tidak terbukti menurut kami. Lalu soal penetapan tersangka. Menurut jaksa kan penetapannya karena menyebabkan keresahan. Padahal yang menyebabkan itu kan Buni Yani (dosen yang dituduh ikut menyebarluaskan pidato penistaan agama yang dilakukan Ahok) Sebab, seÂjak pidato dari Pak Basuki itu tidak ada yang marah -marah, tidak ada kegaduhan. Setelah Buni Yani menghilangkan kata pakai, baru timbul. Karena kaÂlau menghilangkan kata pakai, artinya bisa berbeda sekali. Ditambah komentar dari Pak Buni Yani, kegaduhan muncul. Jadi ramainya keadaan ini bukan karena Pak Basuki, tapi karena Buni Yani.
Tim pengacara itu kan inginnya banding ya?Bukan pengacara, tapi Pak Basuki sendiri yang mau. Begitu ada putusan tanggal 9 kemarin, beliau berkonsultasi dengan penÂgacara di ruang sidang dan kami setuju naik banding. Pak Basuki pun langsung mengumumkanÂnya secara lisan di ruang sidang. Kemudian menindaklanjutinya secara formal, ada rekan-rekan yang pergi ke PN Jakarta Utara siang hari itu juga untuk menÂgajukan pernyataan banding tertulis. Sampai kemudian kan kami mengajukan memori bandÂingnya Senin kemarin.
Lalu kenapa itu kemudian tiba - tiba dicabut?Itu sebetulnya enggak tiba -tiba juga. Itu diputus melalui komunikasi yang intensif antara kami dan pihak keluarga. Kami sudah hitung untung ruginya, baru diputuskan untuk mencabut banding tersebut, walau pun sebetulnya berat, tidak adil.
Di mana letak ketidakadiÂlannya? Pertama, karena putusannya lebih berat dari pada tuntutan. Lalu yang kedua, putusannya berbeda dengan tuntutan dari JPU. Dituntutnya masa percobaan, putusannya penjara. Di polisi dan kejaksaan tidak ditahan,pengadilan malah menahan.
Memang hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan?Boleh saja, itu tidak dilarang. Tapi ini tidak lazim. Walaupun kelaziman itu bukan suatu aturan hukum yang mengikat, walauÂpun hakim boleh menjatuhkan putusan yang lebih berat dariÂpada tuntutan, tapi sekali kelaziÂman itu dilanggar orang akan mempertanyakan, ada apa kok begini? Orang dituntut 1 tahun, putusannya 2 tahun.
Selain itu putusan yang lebih berat dari tuntutan juga berarti, hakim telah berlaku tidak adil terhadap tersangka. Karena kan tuntutan jaksa itu berdasarkan pembuktian mereka. Makanya, umumnya majelis hakim dalam memutus sebuah perkara berada di tengah-tengah antara desakan pembela dan JPU. Itu penting demi keadilan yang dicari kedua belah pihak.
Soal hakim yang memutus suÂpaya Ahok ditahan dan dipenÂjara itu memang salah ya?Pertama, penahanan itu harusÂnya dilakukan setelah putusanÂnya dijatuhkan. Artinya setelah pemeriksaan selesai. Hakim berpendirian berdasarkan pasal 197 KUHAP. Padahal Pasal 197 enggak berdiri sendiri. Harus lihat pasal 20 ayat 3, yang isinya menyatakan penahanan bisa terÂjadi untuk kepentingan pemerikÂsaan. Nah, ini kan sudah selesai pemeriksaannya. Berarti enggak sesuai dengan Pasal 20 ayat 3. Penahanan boleh terjadi kalau pemeriksaan belum selesai.
Lalu yang kedua, kalau itu diputuskan siang hari, kalau bandingnya sudah ditentukan sejak jam 2 siang, itu Pengadilan Negeri (PN) sudah tidak punya kewenangan lagi untuk menaÂhan Pak Basuki. Karena beÂgitu resmi banding kewenangan ada di Pengadilan Tinggi (PT). Sementara kemarin PT baru keluarkan surat penahanan jam 8 malam. Ada pelanggaran di situ. Sekarang siapa yang tanggung jawab. Makanya dunia internaÂsional menyoroti. ***