Berita

Basuki Tjahaja Purnama/Net

Politik

Ahok Sudah Selesai, Jaksa Kenapa Ngotot

Majelis Hakim Banding Kasus Al Maidah Dibentuk
MINGGU, 28 MEI 2017 | 08:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kasus penistaan agama yang menjerat Ahok belum berhenti. Meski Ahok menerima putusan hakim dengan hukuman dua tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap ngotot mengajukan banding. Majelis hakim banding kasus "Al Maidah" itu pun sudah dibentuk.

Humas PT DKI Jakarta Johanes Suhadi menyebut, karena jaksa tak mencabut banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyiapkan hakim untuk proses banding perkara tersebut. Majelis hakim sudah disusun untuk mengkaji banding dari putusan hakim dua tahun penjara itu. Sidang banding pun akan segera digelar. "Iya tetap (digelar) karena jaksa sampai sekarang belum cabut bandingnya," kata dia saat dikonfirmasi, kemarin.

Johanes membeberkan, ada lima hakim yang ditunjuk untuk menangani banding perkara Ahok. Majelis hakim banding dipimpin Imam Sungudi. Anggotanya yakni Elang Prakoso Wibowo, Daniel D Pairunan, I Nyoman Sutama dan Achmad Yusak. "Kelimanya adalah majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Pak Ahok," ujar Johanes.


Dia menjelaskan, majelis hakim akan mempelajari dan memeriksa berkas perkara Ahok. "Baru majelis menentukan putusan," tuturnya. Namun dia mengingatkan, sepanjang belum diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, pemohon bisa mencabut banding, dengan catatan belum diputus. "Bahkan tanpa alasan pun nggak masalah yang penting ada permohonan dicabut sepanjang belum diputus," ujar Johanes.

PN Jakarta Utara sebelumnya mengirimkan berkas banding Ahok ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 24 Mei 2017. Berkas dikirim karena pihak jaksa perkara Ahok sudah mengajukan banding. Sementara Ahok yang awalnya mengajukan banding justru membatalkan dan mencabut berkas yang telah didaftarkan di PN Jakut.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut, ngototnya jaksa mempertahankan banding sebagai langkah blunder. "Tidak jelas logika hukum apa yang dipakai," ujarnya kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.

Fickar mengingatkan, Standard Operating Procedure (SOP) itu ada filosofinya. Jadi, kalau jaksa tetap banding justru melawan atau bertentangan dengan filosofi fungsi penuntutan. "Banding Jaksa sudah tak punya legitimasi, karena terdakwa sendiri sudah menerima putusan," tegasnya.

Menurut dia, jika JPU tidak juga mencabut banding yang diajukannya, itu enah dan patut dicurigai. "Jaksa harusnya senang terdakwa mencabut banding karena menerima putusan, Lalu kemudian seharusnya JPU mencabut bandingnya. Kalau tidak berarti jaksa punya agenda lain yang bersifat politis," tandasnya.

Kuasa Hukum Ahok I Wayan Sudirta tak mau mengomentari langkah jaksa. "Itu hak jaksa. Kami menghargai langkah yang diambil jaksa. Itu tidak bisa diintervensi," ujarnya saat dihubungi Rakyat Merdeka.

Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kapuspenkum Kejagung M Rum tidak membalas pesan singkat dan mengangkat telepon Rakyat Merdeka. Namun, sehari sebelumnya, Jumat (26/5) Prasetyo menyatakan masih mengkaji soal dicabut atau tidaknya banding yang diajukan. "Saya belum dapat laporan dari Jampidum. Sedang dikaji lagi, masih butuh pertimbangan komprehensif untuk menyatakan apakah kita harus tetap lanjut atau tidak," ujarnya di Kejagung.

Prasetyo mengatakan, jaksa masih memiliki waktu untuk mengambil sikap sebelum berkas banding yang sebelumnya diajukan ke PN Jakarta Utara disidangkan di tingkat banding. "Masih ada tenggat waktu untuk berpikirlah. Kita tahu hukum acaranya seperti itu di Pasal 234 ayat 1 KUHAP bahwa banding masih bisa dicabut sebelum diputus Pengadilan Tinggi," tandasnya. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Bos Exxon Prediksi Harga Minyak Bakal Lebih Meledak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21

SSMS Bagikan Dividen Rp800 Miliar dari Laba 2025

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51

Postidar Kecam Video Diduga Pernyataan Amien Rais soal Sekkab Teddy

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18

Bank Dunia Proyeksikan Harga Emas dan Perak Turun pada 2027

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00

Hardiknas 2026, Komisi X DPR Ingin Pendidikan Berkualitas Merata ke Pelosok

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30

China Minta PBB Tinjau Ulang Rencana Penarikan Pasukan UNIFIL dari Lebanon

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21

Ratusan Demonstran Ditangkap dalam Aksi Hari Buruh di Turki

Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17

Komisi III DPR: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendor!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59

Yen Bergolak: Intervensi Jepang Paksa Dolar AS Rasakan Kerugian Mingguan Terburuk

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41

Selengkapnya