Berita

Basuki Tjahaja Purnama/Net

Politik

Ahok Sudah Selesai, Jaksa Kenapa Ngotot

Majelis Hakim Banding Kasus Al Maidah Dibentuk
MINGGU, 28 MEI 2017 | 08:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kasus penistaan agama yang menjerat Ahok belum berhenti. Meski Ahok menerima putusan hakim dengan hukuman dua tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap ngotot mengajukan banding. Majelis hakim banding kasus "Al Maidah" itu pun sudah dibentuk.

Humas PT DKI Jakarta Johanes Suhadi menyebut, karena jaksa tak mencabut banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyiapkan hakim untuk proses banding perkara tersebut. Majelis hakim sudah disusun untuk mengkaji banding dari putusan hakim dua tahun penjara itu. Sidang banding pun akan segera digelar. "Iya tetap (digelar) karena jaksa sampai sekarang belum cabut bandingnya," kata dia saat dikonfirmasi, kemarin.

Johanes membeberkan, ada lima hakim yang ditunjuk untuk menangani banding perkara Ahok. Majelis hakim banding dipimpin Imam Sungudi. Anggotanya yakni Elang Prakoso Wibowo, Daniel D Pairunan, I Nyoman Sutama dan Achmad Yusak. "Kelimanya adalah majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Pak Ahok," ujar Johanes.


Dia menjelaskan, majelis hakim akan mempelajari dan memeriksa berkas perkara Ahok. "Baru majelis menentukan putusan," tuturnya. Namun dia mengingatkan, sepanjang belum diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, pemohon bisa mencabut banding, dengan catatan belum diputus. "Bahkan tanpa alasan pun nggak masalah yang penting ada permohonan dicabut sepanjang belum diputus," ujar Johanes.

PN Jakarta Utara sebelumnya mengirimkan berkas banding Ahok ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 24 Mei 2017. Berkas dikirim karena pihak jaksa perkara Ahok sudah mengajukan banding. Sementara Ahok yang awalnya mengajukan banding justru membatalkan dan mencabut berkas yang telah didaftarkan di PN Jakut.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut, ngototnya jaksa mempertahankan banding sebagai langkah blunder. "Tidak jelas logika hukum apa yang dipakai," ujarnya kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.

Fickar mengingatkan, Standard Operating Procedure (SOP) itu ada filosofinya. Jadi, kalau jaksa tetap banding justru melawan atau bertentangan dengan filosofi fungsi penuntutan. "Banding Jaksa sudah tak punya legitimasi, karena terdakwa sendiri sudah menerima putusan," tegasnya.

Menurut dia, jika JPU tidak juga mencabut banding yang diajukannya, itu enah dan patut dicurigai. "Jaksa harusnya senang terdakwa mencabut banding karena menerima putusan, Lalu kemudian seharusnya JPU mencabut bandingnya. Kalau tidak berarti jaksa punya agenda lain yang bersifat politis," tandasnya.

Kuasa Hukum Ahok I Wayan Sudirta tak mau mengomentari langkah jaksa. "Itu hak jaksa. Kami menghargai langkah yang diambil jaksa. Itu tidak bisa diintervensi," ujarnya saat dihubungi Rakyat Merdeka.

Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kapuspenkum Kejagung M Rum tidak membalas pesan singkat dan mengangkat telepon Rakyat Merdeka. Namun, sehari sebelumnya, Jumat (26/5) Prasetyo menyatakan masih mengkaji soal dicabut atau tidaknya banding yang diajukan. "Saya belum dapat laporan dari Jampidum. Sedang dikaji lagi, masih butuh pertimbangan komprehensif untuk menyatakan apakah kita harus tetap lanjut atau tidak," ujarnya di Kejagung.

Prasetyo mengatakan, jaksa masih memiliki waktu untuk mengambil sikap sebelum berkas banding yang sebelumnya diajukan ke PN Jakarta Utara disidangkan di tingkat banding. "Masih ada tenggat waktu untuk berpikirlah. Kita tahu hukum acaranya seperti itu di Pasal 234 ayat 1 KUHAP bahwa banding masih bisa dicabut sebelum diputus Pengadilan Tinggi," tandasnya. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya