Berita

Foto: Tedy Kroen/RM

Hukum

KPK Amankan Duit Rupiah dan Dolar dari Brankas Pejabat BPK

SABTU, 27 MEI 2017 | 21:27 WIB | LAPORAN:

Pegawai eselon I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli selaku Auditor BPK diduga menerima suap sebesar Rp240 juta untuk memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian terkait laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun anggaran 2016.

Hal itu diketahui setelah penyidik KPK menemukan uang Rp40 juta di ruangan Ali Sadli saat operasi tangkap tangan di kantor BPK dan Kantor Kemendes PDTT, Jumat (26/5) kemarin.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode M. Syarif menjelaskan, uang Rp 40 juta tersebut merupakan sisa pembayaraan komitmen fee sebesar Rp 240 juta. Sementara uang Rp 200 juta telah diterima pada Mei 2017 lalu.


"Dalam proses OTT diamankan uang 40 juta ditemukan di ruang kerja ALS (Ali Sadli)," ujar Syarif dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5).

Syarif menambahkan, selain uang Rp 40 juta, tim Satgas juga menemukan uang sebesar Rp 1,145 miliar dan 3000 dolar Amerika Serikat dari brankas yang berada di ruang kerja Rochmadi Saptogiri.

Menurut dia, saat ini pihaknya masih menelusuri sumber uang tersebut. Termasuk menelisik apakah uang yang ikut ditemukan di dalam brankas di ruangan Ali Sadli berkaitan dengan kasus dugaan suap opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK kepada Kementerian Desa PDTT.

"Uang tersebut sudah disita KPK, dan kami masih mempelajari apakah berhubungan dengan kasus ini atau tidak. Statusnya ditentukan kemudian," demikian Syarif.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang menjadi tersangka. Keempat tersangka itu yakni, eselon 1 BPK atau Auditor Utama Negara III Rochmadi Sapto Giri,  Ali Sadli, Inspektur Jendral Kemendes PDTT Sugito dan Jarot Budi Prabowo, Eselon III Kemendes PDTT.

Sugito yang merupakan Ketua saber Pungli Kemendes PDTT ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyuap Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli. Suap itu melalui perantara Jarot Budi Prabowo.

Atas perbuatan itu, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [sam]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya