Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

PENIPUAN HOTEL BCC-BATAM

Gugatan Tjipta Ke Kapolri dan Jaksa Agung Tidak Masuk Akal

SABTU, 27 MEI 2017 | 20:20 WIB | LAPORAN:

Pengusaha asal Medan Tjipta Fudjiarta kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemberian keterangan palsu dalam jual-beli saham Hotel BCC Batam.

Alfonso Napitupulu, selaku kuasa hukum Conti Chandra, yang menjadi korban dalam kasus penipuan tersebut, menjelaskan bahwa dalam SIPP online PN Jakarta Selatan, terlihat jelas kalau Tjipta mengajukan praperadilan melawan Kapolri, Jaksa Agung, Kabareskrim dan Jampidum.

"No perkara 54/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL, tertanggal 17 May 2017 tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan pemohon Tjipta Fudjiarta, dan termohon, Kepala Kepolisian cq Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Kepala Kejaksaan Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum," kata Alfonso dalam perbincangan di Jakarta, Sabtu (27/5).


Terlepas dari itu, dia merasa heran dengan praperadilan yang diajukan Tjipta. Apalagi berkas perkara yang menjadikan Tjipta sebagai tersangka, telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan siap disidangkan.

Menurut Alfonso, kliennya telah melaporkan kasus yang tergolong kejahatan kerah putih tersebut, pada Juni 2014. "Dan baru sekarang dinyatakan lengkap dan sempurna atau P-21 oleh kejaksaan," kata Alfonso.

Karena berkas telah lengkap itulah, maka pihaknya mendesak kejaksaan untuk segera mencekal, menahan dan segera melimpahkan berkas perkara Tjipta ke pengadilan. "Kami meminta kejaksaan untuk segera mencekal Tjipta dan menahannya sesuai hukum yang berlaku," kata Alfonso.

Permohonan ini dilakukan agar proses hukum perkara BCC Hotel dapat berjalan secara obyektif, transparan, dan memberi rasa keadilan terhadap korban, yang telah ditipu tersangka, dengan cara memiliki hotel korban tanpa membayar. Tersangka juga diketahui meneruskan pengurusan hotel tersebut, kepada anak-anaknya dan menjalankan operasional hotel tanpa izin.

Padahal, berdasarkan Akta RUPSLB No.18 tanggal 28 Juli 2016 yang didaftar dan dicatat dalam Sisminbakum Kemenkumham No.AHU 0013656.AH.01.02 Tahun 2016 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bangun Megah Semesta (BMS) No.AHU2.AH.01.01-827, dinyatakan bahwa Conti Chandra berhak atas BCC Hotel dan pemilik seluruh saham dan pengurus PT BMS.

Seperti diketahui, dalam Kasus BCC ini, Tjipta pernah menggugat Kapolri dan Kabareskrim (saat itu) dengan gugatan fantastis 150 miliar rupiah, atas penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam penyidikan Kasus BCC.

Sidang praperadilan yang diajukan Tjipta sendiri tergolong unik, dalam kasus ini, telah terjadi tiga kali pengajuan praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan.

Yang pertama, praperadilan diajukan pihak korban, Conti Chandra, yang tidak terima kasus dihentikan penyidikan oleh Bareskrim dan telah dimenangkan oleh Conti Chandra.

Pertimbangan hakim, surat perintah penghentian penyidikan yang mendalilkan bahwa perbuatan tersebut, bukan merupakan perbuatan pidana, harus dicari dulu kebenarannya. Karena dalam laporan ada pihak yang merasa dirugikan dengan belum dibayar harga penjualan saham tersebut, dalam hal ini pemohon (Conti Chandra) dan disatu pihak ada yang mengaku sudah membayar harga penjualan saham tersebutlah. Karena itu, hakim berpendapat, amaran putusan surat ketetapan penghentian penyidikan No.S.Tap/55b/VII/2015/Dit Tipideksus atas nama tersangka Tjipta Fudjiarta yang diterbitkan Ditipideksus dinyatakan tidak sah.

Kedua, Tjipta mengajukan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka. Dalam praperadilan kali kedua, Tjipta mendalilkan bahwa dirinya ditetapkan dulu sebagai tersangka dan baru kemudian dicari alat buktinya. Sedangkan termohon (Kapolri) mendalilkan dalam menetapkan tersangka Tjipta, sudah didasarkan dua alat bukti yang sah bahkan lebih, sehingga termohon (Kapolri) tidak melanggar azas due proces of law dan telah memenuhi ketentuan penetapan tersangka dengan minimal dua alat bukti sah. Maka dalam praperadilan ini telah dimenangkan oleh Kapolri.

Dan ketiga kalinya baru diajukan oleh tersangka Tjipta Fudjiarta pada tanggal 17 mei 2017 sesuai dengan SIPP online PN Jakarta Selatan melawan Kapolri dan Jaksa Agung Cq Jampidum. [sam]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya