Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

PENIPUAN HOTEL BCC-BATAM

Gugatan Tjipta Ke Kapolri dan Jaksa Agung Tidak Masuk Akal

SABTU, 27 MEI 2017 | 20:20 WIB | LAPORAN:

Pengusaha asal Medan Tjipta Fudjiarta kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemberian keterangan palsu dalam jual-beli saham Hotel BCC Batam.

Alfonso Napitupulu, selaku kuasa hukum Conti Chandra, yang menjadi korban dalam kasus penipuan tersebut, menjelaskan bahwa dalam SIPP online PN Jakarta Selatan, terlihat jelas kalau Tjipta mengajukan praperadilan melawan Kapolri, Jaksa Agung, Kabareskrim dan Jampidum.

"No perkara 54/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL, tertanggal 17 May 2017 tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan pemohon Tjipta Fudjiarta, dan termohon, Kepala Kepolisian cq Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Kepala Kejaksaan Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum," kata Alfonso dalam perbincangan di Jakarta, Sabtu (27/5).


Terlepas dari itu, dia merasa heran dengan praperadilan yang diajukan Tjipta. Apalagi berkas perkara yang menjadikan Tjipta sebagai tersangka, telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan siap disidangkan.

Menurut Alfonso, kliennya telah melaporkan kasus yang tergolong kejahatan kerah putih tersebut, pada Juni 2014. "Dan baru sekarang dinyatakan lengkap dan sempurna atau P-21 oleh kejaksaan," kata Alfonso.

Karena berkas telah lengkap itulah, maka pihaknya mendesak kejaksaan untuk segera mencekal, menahan dan segera melimpahkan berkas perkara Tjipta ke pengadilan. "Kami meminta kejaksaan untuk segera mencekal Tjipta dan menahannya sesuai hukum yang berlaku," kata Alfonso.

Permohonan ini dilakukan agar proses hukum perkara BCC Hotel dapat berjalan secara obyektif, transparan, dan memberi rasa keadilan terhadap korban, yang telah ditipu tersangka, dengan cara memiliki hotel korban tanpa membayar. Tersangka juga diketahui meneruskan pengurusan hotel tersebut, kepada anak-anaknya dan menjalankan operasional hotel tanpa izin.

Padahal, berdasarkan Akta RUPSLB No.18 tanggal 28 Juli 2016 yang didaftar dan dicatat dalam Sisminbakum Kemenkumham No.AHU 0013656.AH.01.02 Tahun 2016 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bangun Megah Semesta (BMS) No.AHU2.AH.01.01-827, dinyatakan bahwa Conti Chandra berhak atas BCC Hotel dan pemilik seluruh saham dan pengurus PT BMS.

Seperti diketahui, dalam Kasus BCC ini, Tjipta pernah menggugat Kapolri dan Kabareskrim (saat itu) dengan gugatan fantastis 150 miliar rupiah, atas penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam penyidikan Kasus BCC.

Sidang praperadilan yang diajukan Tjipta sendiri tergolong unik, dalam kasus ini, telah terjadi tiga kali pengajuan praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan.

Yang pertama, praperadilan diajukan pihak korban, Conti Chandra, yang tidak terima kasus dihentikan penyidikan oleh Bareskrim dan telah dimenangkan oleh Conti Chandra.

Pertimbangan hakim, surat perintah penghentian penyidikan yang mendalilkan bahwa perbuatan tersebut, bukan merupakan perbuatan pidana, harus dicari dulu kebenarannya. Karena dalam laporan ada pihak yang merasa dirugikan dengan belum dibayar harga penjualan saham tersebut, dalam hal ini pemohon (Conti Chandra) dan disatu pihak ada yang mengaku sudah membayar harga penjualan saham tersebutlah. Karena itu, hakim berpendapat, amaran putusan surat ketetapan penghentian penyidikan No.S.Tap/55b/VII/2015/Dit Tipideksus atas nama tersangka Tjipta Fudjiarta yang diterbitkan Ditipideksus dinyatakan tidak sah.

Kedua, Tjipta mengajukan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka. Dalam praperadilan kali kedua, Tjipta mendalilkan bahwa dirinya ditetapkan dulu sebagai tersangka dan baru kemudian dicari alat buktinya. Sedangkan termohon (Kapolri) mendalilkan dalam menetapkan tersangka Tjipta, sudah didasarkan dua alat bukti yang sah bahkan lebih, sehingga termohon (Kapolri) tidak melanggar azas due proces of law dan telah memenuhi ketentuan penetapan tersangka dengan minimal dua alat bukti sah. Maka dalam praperadilan ini telah dimenangkan oleh Kapolri.

Dan ketiga kalinya baru diajukan oleh tersangka Tjipta Fudjiarta pada tanggal 17 mei 2017 sesuai dengan SIPP online PN Jakarta Selatan melawan Kapolri dan Jaksa Agung Cq Jampidum. [sam]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya