Berita

Foto: Tedy Kroen/RM

Hukum

Kronologi Penangkapan Orang BPK dan Kemendes Versi KPK

SABTU, 27 MEI 2017 | 19:27 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dari tujuh pihak yang dicokok dalam operasi tangkap tangan di kantor Badan Pemeriksa Keuangan dan Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), kemarin.

Ketua KPK Agus Rahadjo menjelaskan, OTT dilakukan karena pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Tim langsung menelusuri informasi tersebut dan bergerak sore hari menuju kantor BPK di jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Dari kantor BPK, sambung Agus tim mengamankan enam orang. Mereka yakni, Ali Sadli (ALS) selaku Auditor BPK, Rochmadi Saptogiri (RS) pejabat eselon I BPK, Jarot Budi Prabowo (JBP) pejabat eselon III Kemendes PDTT. Kemudian sekretaris JBP, supir JBP dan seorang petugas keamanan kantor BPK.


Setelah meringkus enam orang tersebut, masih kata Agus, tim lalu bergerak ke Kantor Kemendes PDTT di Kalibata, Jakarta Selatan. Tim bergerak pada pukul 16.20 WIB.

"Disana diamankan satu orang, SUG (Sugito) Irjen Kemendes PDTT," jelas dia dalam dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5).

Agus menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, pihaknya menaikkan status empat orang menjadi tersangka. Keempatnya yakni, Jarot Budi Prabowo, Ali Sadli, Rochmadi Sapto Giri serta Sugito.

Atas perbuatannya Sugito, Jarot Budi Prabowo selaku pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak pidana Korupsi junto pasal 64 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Ali Sadli dan Rochmadi Sapto Giri selaku pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak pidana Korupsi junto Pasal 64 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. [sam]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya