Berita

Foto: Tedy Kroen/RM

Hukum

Kronologi Penangkapan Orang BPK dan Kemendes Versi KPK

SABTU, 27 MEI 2017 | 19:27 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dari tujuh pihak yang dicokok dalam operasi tangkap tangan di kantor Badan Pemeriksa Keuangan dan Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), kemarin.

Ketua KPK Agus Rahadjo menjelaskan, OTT dilakukan karena pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Tim langsung menelusuri informasi tersebut dan bergerak sore hari menuju kantor BPK di jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Dari kantor BPK, sambung Agus tim mengamankan enam orang. Mereka yakni, Ali Sadli (ALS) selaku Auditor BPK, Rochmadi Saptogiri (RS) pejabat eselon I BPK, Jarot Budi Prabowo (JBP) pejabat eselon III Kemendes PDTT. Kemudian sekretaris JBP, supir JBP dan seorang petugas keamanan kantor BPK.


Setelah meringkus enam orang tersebut, masih kata Agus, tim lalu bergerak ke Kantor Kemendes PDTT di Kalibata, Jakarta Selatan. Tim bergerak pada pukul 16.20 WIB.

"Disana diamankan satu orang, SUG (Sugito) Irjen Kemendes PDTT," jelas dia dalam dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5).

Agus menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, pihaknya menaikkan status empat orang menjadi tersangka. Keempatnya yakni, Jarot Budi Prabowo, Ali Sadli, Rochmadi Sapto Giri serta Sugito.

Atas perbuatannya Sugito, Jarot Budi Prabowo selaku pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak pidana Korupsi junto pasal 64 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Ali Sadli dan Rochmadi Sapto Giri selaku pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak pidana Korupsi junto Pasal 64 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. [sam]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya