Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Tim Saber: Pejabat Doyan Pungli Karena Dorongan Isteri

JUMAT, 26 MEI 2017 | 21:04 WIB | LAPORAN:

Para pejabat dan atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih banyak melakukan pungutan liar atau pungli di kantor dan pekerjaannya lantaran terpengaruh dengan permintaan pendamping hidup atau isteri.
 
Hal itu diungkapkan Wakil Direktur Pembinaan Masyarakat Badan Pemeliharaan Keamanan (Binmas Baharkam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) Kombes Pol Ricky F Wakanno di Jakarta, Jumat (26/5).

"Yang kita temukan di Saber Pungli, banyak PNS terpengaruh melakukan pungli dikarenakan oleh isteri. Itu faktor internal, kalau isteri inginnya macam-macam, kepengen beli barang mewah, beli tas bermerek, padahal pendapatan suami sudah over dosis, ya terjadilah pungli,” jelasnya.
 

 
Menurut Ketua Kelompok Kerja Saber Pungli Bidang Pencegahan ini, ada beberapa faktor lainnya yang juga membuat masih maraknya pungli di Tanah Air. Pertama, faktor individual, yakni adanya sifat tamak aau serakah dari manusia, moral yang kurang kuat, penghasilan yang kurang memadai, kebutuhan hidup yang mendesak, gaya hidup yang konsumtif, malas atau tidak mau bekerja dan ajaran agama yang kurang diterapkan.
 
"Nah, para isteri biasanya juga banyak yang memiliki gaya hidup yang konsumtif. Hal ini pula yang mendorong para suaminya melakukan pungli,” jelas Ricky.
 
Sedangkan aspek organisasi yang perlu dibenahi agar mengurangi pungli adalah tidak ada sikap tauladan dari pimpinan, tidak ada kultur organisasi yang benar, sistem akuntabilitas yang rendah, jual beli jabatan atau dalam urusan penempatan, serta kelemahan pengawasan dan pengendalian.
 
Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dibentuk dan mengacu pada adalah Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Selanjutnya, diterbitkanlah Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Pembentukan Satgas Saber Pungli, dan  selanjutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto Nomor 78 tentang Kelompok Kerja dan Kesekretariatan, Satgas Saber Pungli telah dikukuhkan pada 28 Oktober 2016.
 
Tujuan dibentuknya Saber Pungli adalah untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan pungli. Dengan sasarannya pelayanan publik oleh Kementerian dan lembaga pemerintah serta pemerintah daerah, kegiatan ekspor-impor, penegakan hukum, perijinan, kepegawaian, pendidikan, pengadaan barang dan jasa. "Dan pungli lainnya yang meresahkan masyarakat,” ujar Ricky.
 
Dijelaskan, selama ini kinerja Birokrasi belum maksimal dikarenakan adanya pelayanan publik yang berbelit-belit, banyaknya pungutan liar dan suap, adanya sikap kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah, tidak fokus pada pelayanan prima dan maunya birokrasi minta dilayani terus, adanya penyalahgunaan dana publik seperti APBN dan APBD.
 
Pungli, lanjut dia, pada akhirnya menyebabkan dampak negatif bagi bangsa dan negara, dengan menimulkan ekonomi biaya tinggi, rusaknya tatanan masyarakat, menghambat iklim investasi dan pembangunan, dirugikannya masyarakat, dan menguatnya ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah.
 
"Pungli itu sudah merasuk dan merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” ujar Ricky.
 
Ricky memaparkan, sejak dibentuknya Saber Pungli, pengaduan dan laporan masyarakat masuk melalui pesan singkat atau SMS sebanyak 19321, lewat kiriman email sebanyak 6641 laporan, lewat call center  sebanyak 1785 laporan, lewat aplikasi we sebanyak 1778, toal sebanyak 29. 525 laporan hingga 22 Mei 2017.
 
Dia merinci, masalah pengaduan paling banyak adalah terkait pelayanan masyarakat sebanyak 36 persen, masalah hukum sebanyak 26 persen, masalah pendidikan sebanyak 18 persen, urusan perijinan sebanyak 12 persen dan urusan kepegawaian sebanyak 8 persen.
 
Sementara, instansi yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat adalah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berada di urutan teratas, selanjutnya Polri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementeria Dalam Negeri, Kementeria Agama, Kementerian Agraria dan tata Ruang, Kementerian Keuang dan TNI.
 
"Sedangkan daerah, untuk Pemerintah Daerah yang paling banyak dilaporkan adalah Provinsi Jawa Barat, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Banten dan Lampung,” ungkap Ricky.
 
Ricky menjelaskan tips untuk mengetahui adanya pungli. Seperti di dunia Kampus atau Perguruan Tinggi, jika ada pungutan biaya tambahan yang dilakukan di luar aturan pada standar pelayanan, maka biasanya hal itu sudah masuk dalam kategori pungli.
 
"Biasanya, juga tidak disertai dengan tanda terima. Dan, tidak setor ke Negara, dan biasanya dilakukan dengan dalih untuk operasional,” kata dia.
 
Untuk Saber Pungli tingkat Pusat, sudah terbentuk Satgas Saber Pungli yang melibatkan semua lembaga, kementerian dan pemerintahan. Sebanyak 562 Pokja Saber Pungli telah terbentuk di seluruh Tanah Air, yang terdiri dari satu unit Satgas Saber Pungli Pusat, 32 unit untuk Kementerian dan Lembaga, 34 unit untuk Pemerintahan Provinsi, dan 495 untuk pemerintahan kabupaten/kota.
 
Sedangkan jumlah personil Saber Pungli di tingkat pusat adalah sebanyak 236 personil yang terdiri dari unsur Kemenkopolhukam sebanyak 38 personil, Polri sebanyak 86 personil, Jaksa sebanyak 20 personil, Kementerian Dalam Negeri sebanyak 26 personil, Kemenkumham sebanyak 18 personil, badan Intelijen Negara (BIN) sebanyak 9 personil, TNI (Puspen dan POM) sebanyak 18 personil, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebanyak 11 personil dan Ombudsman RI sebanyak 2 personil.
 
Masing-masing personil dibagi ke dalam empat bidang yang dikenal dengan Kelompok Kerja atau Pokja. Yaitu, Pokja Intelijen, Pokja Pencegahan, Pokja Penindakan dan Pokja Yustisi.
 
Hingga Mei 2017, dijelaskan Ricky, jumlah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Saber Pungli adalah sebanyak 817 OTT. "Dengan jumlah tangkapan telah mencapai nilai 7 miliar 489 jutaan ripiah berupa barang sitaan,” ujar Ricky. [sam]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya