Berita

Panglima TNI Di KPK/net

Hukum

Pengadaan Helikopter AW 101 Rugikan Negara Rp 220 Miliar, Tiga Anggota TNI Tersangka

JUMAT, 26 MEI 2017 | 16:42 WIB | LAPORAN:

Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo menyebutkan total kerugian negara dalam kasus pengadaan helikopter Agusta Westland (AW) 101 mencapai Rp 220 miliar.

Hingga saat ini, Penyidik Polisi Militer (POM) TNI kata Gatot telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut.

"Dari hasil penyelidikan POM TNI bersama-sama KPK dan PPATK terhadap dugaan penyimpangan pengadaan helikopter AW 101 TNI AU, hasil sementara perhitungan ditemukan potensi kerugian negara diperkirakan Rp 220 miliar dengan basis perhitungan saat itu nilai tukar 1 USD Rp 13 ribu," kata Gatot saat konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (26/5).


Ketiga orang tersangka tersebut adalah Marsma TNI FA yang bertugas pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol W sebagai pejabat pemegang kas, dan Pelda S yang diduga menyalurkan dana-dana pengadaan ke pihak-pihak tertentu.

Gatot menjelaskan, penyidikan dimulai dari investigasi yang dilakukan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dengan surat perintah pada 29 Desember 2016. KSAU kemudian mengirim hasil investigasi pada 24 Februari 2017.

Tak lama setelah itu, KPK dan POM TNI memeriksa enam orang dari pihak militer dan 7 orang sipil-militer sebagai saksi. Sebagai barang bukti, telah disita uang dari rekening BRI penyedia barang.

"Barang bukti uang yang dapat diamankan atau disita dari pemblokiran rekening BRI atas nama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp 139 miliar," imbuh Gatot.

Meski begitu, Gatot yakin masih ada transaksi uang tunai lainnya yang berkaitan dengan kasus itu dan kemungkinan disita sebagai barang bukti.

"Kemudian saya yakin uang-uang tunai lainnya yang disita akan bertambah pasti. Tapi yang sudah berhasil diamankan pemblokiran rekening adalah Rp 136 miliar," tambahnya.

Gatot juga menegaskan bahwa hasil tersebut masih bersifat sementara. Hingga saat ini, KPK, Pom TNI, dan PPATK masih terus melakukan penyidikan.

Ketua KPK, Agus Rahardjo bahkan menyebutkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari pihak swasta dalam proyek senilai Rp 738 miliar tersebut.[san]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Strategi Perang Laut Iran Miliki Relevansi dengan Indonesia

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Inflasi Pengamat dan Ilusi Kepakaran di Era Digital

Minggu, 19 April 2026 | 05:45

Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 April 2026 | 05:23

PB HMI Ajak Publik Pakai Rasionalitas Hadapi Polemik JK

Minggu, 19 April 2026 | 04:55

Perlawanan Iran: Prospek Tatanan Dunia Baru

Minggu, 19 April 2026 | 04:35

PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

Minggu, 19 April 2026 | 04:15

JK: Rismon Mau Ketemu Saya dengan Tujuh Orang, Saya Tolak!

Minggu, 19 April 2026 | 03:53

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua

Minggu, 19 April 2026 | 03:30

Belajar dari Era Jokowi, PDIP Ingatkan Partai Koalisi Pemerintah Jangan Antikritik

Minggu, 19 April 2026 | 03:14

Indonesia Harus Belajar Filsafat dan Strategi dari Perang Laut Iran 2026

Minggu, 19 April 2026 | 02:55

Selengkapnya