Berita

Sandiaga Uno/Net

X-Files

Sandiaga Uno Diperiksa Soal Kongsi Dengan Nazar

Kasus Korupsi Proyek Wisma Atlet & RS Udayana
JUMAT, 26 MEI 2017 | 08:33 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK mengembangkan penyidikan perkara Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia. Politisi PKS itu diduga mendapat jatah proyek di Balai Sungai Wilayah Kalimantan II Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Sandiaga Uno diperiksa KPK dalam dua kasus korupsi yang melibatkan PT Duta Graha Indah (DGI). Wakil gubernur DKI Jakarta terpilih itu pernah menjadi komisaris perusahaan tersebut.

"Ada pemeriksaan kasus Nazar dan Grup Permai yaitu wisma atlet di Palembang dan Rumah Sakit Universitas Udayana, diperiksa Sandiaga Uno sebagai komisaris (PT DGI). Untuk mendalami pengetahuansaksi sejauh mana terkait proyek-proyek PT DGI," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.


Dalam kasus ini, KPK me­nyelidiki keterkaitan Sandiaga dengan Muhammad Nazaruddin dan Permai Grup sehingga PT DGI bisa mendapatkan sejumlah proyek konstruksi.

"Ada keterangan yang per­lu diklarifikasi kepada saksi (Sandiaga)," ujar Febri

"Kita perkuat di sini apakah ada kaitan Nazaruddin dengan pihak-pihak yang lain. Tentu akan kita gali lebih jauh, yang pasti kami masih penyidikan untuk dua kasus," lanjut bekas aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Dalam pemeriksaan kemarin, Sandiaga menjadi saksi untuk perkara Dudung Purwadi, bekas Direktur Utama PT DGI.

Dudung menjadi tersangka dua kasus sekaligus: pemban­gunan rumah sakit pendidikan Universitas Udayana Bali 2009-2011, dan pembangunan wisma atlet Jakabaring serta gedung serbaguna Pemprov Sumatera Selatan, 2010-2011.

"Terkait Grup Permai memang PT DGI mengerjakan beberapa proyeknya dan ada indikasi korupsi di sana. Ada sekitar 70 saksi dan indikasi kerugian negaranya Rp 50 miliar," ung­kap Febri.

Ketika bersaksi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Muhammad Nazaruddin mengaku pernah berkongsi dengan PT DGI. Ia pun menye­but PT DGI mendapat proyek konstruksi atas kerja sama dengan Permai Grup.

Sebagai imbalannya, PT DGI menyerahkan fee kepada Nazar. Untuk proyek wisma atlet, PT DGI memberikan fee 13 persen atau Rp 4,675 miliar kepada Nazar.

Pada persidangan 11 Juni 2014, Nazar mengungkapkan, Anas Urbaningrum, bekas Ketua Umum Partai Demokrat memilih PT DGI untuk menggarap proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.

"Siapa yang mau dimenang­kan waktu itu pilihan Mas Anas masih DGI, karena DGI siap menyerahkan Rp 100 miliar di depan," ungkap Nazar, be­kas Bendahara Umum Partai Demokrat di era Anas.

"Ternyata ketemu Sandiaga Uno sama Dudung mereka tidak sanggup, sanggupnya by termin," beber Nazar.

Permintaan Sandiaga agar pembayaran dilakukan bertahapditolak. "Karena harus ada ijon untuk teman-teman DPR. Makanya dipilih Adhi Karya," lanjut Nazar.

Namun usai menjalani pemeriksaan kemarin, Sandiaga mem­bantah kenal dengan Nazaruddin. "Saya tidak berkomunikasi den­gan beliau," elaknya.

Disinggung mengenai pengakuan Nazar soal permintaan fee Rp 100 miliar proyek, Sandiaga juga membantah. "Itu hoax. Saya sama sekali tidak terli­bat, sama sekali tidak terlibat," ujarnya coba meyakinkan.

Sandiaga mengaku tak per­nah memberikan persetujuan kepada PT DGI untuk berkongsi dengan Permai Grup dalam menggarap proyek-proyek pe­merintah. Ia pernah laporan dari PT DGI. Namun, di laporan itu tidak secara rinci menyebut proyek-proyek yang digarap PT DGI.

Kilas Balik
Manajer Marketing PT DGI Divonis Dua Tahun Penjara


Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Suwidya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris dan denda Rp 200 juta yang dapat diganti pidana kurungan enam bulan.

Idris terbukti melakukan tin­dak pidana korupsi secara ber­sama-sama terkait proyek wisma atlet SEA Games, Palembang, Sumatera Selatan.

"Menyatakan terdakwa El Idris sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama, melakukan koru­psi sebagai perbuatan berbaren­gan," kata Suwidya dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 21 September 2011.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum yang meminta Idris dihu­kum 3,5 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, Idris bersama-sama Mindo Rosalina Manulang terbukti memberi cek senilai Rp 4,3 miliar ke­pada anggota DPR Muhammad Nazaruddin dan Rp 3,2 miliarke­pada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam.

Idris juga terbukti memberi uang kepada sejumlah anggota Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang dan Panitia Pengadaan. Pemberian-pemberian tersebut ber­tujuan memenangkan PT DGI sebagai pelaksana pembangu­nan proyek wisma atlet senilai Rp 191 miliaritu.

Perbuatan Idris dianggap me­langgar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sesuai dengan dakwaan primer.

Hal-hal yang memberatkan, tindakan Idris dinilai mengham­bat pelaksanaan asas hukum pemerintahan khususnya yang berkaitan dengan keuangan negara dan tidak mendukung upaya reformasi birokrasi dalam pengadaan barang atau jasa di institusi pemerintah.

"Sedangkan yang meringankan,terdakwa (Idris) kooperatif dan sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan tidak terbukti menjadikan pengerjaan pembangunan Wisma Atlet di Palembang terhenti, proyek tetap berjalan," ujar anggota majelis hakim, Hendra Yosfin.

Mendengar amar putusan hakim. Idris yang mengenakan batik cokelat lengan panjang tampak tegar. Dia menyatakan pikir-pikir apakah akan menga­jukan banding atau tidak. "Saya pikir-pikir," katanya singkat.

Seusai persidangan, jaksa pe­nuntut umum Rachmat Supriadi mengatakan pihaknya juga akan pikir-pikir soal banding.

Kasus suap wisma atlet me­libatkan, Idris, Rosa, Wafid, dan Nazaruddin. Keempatnya menjadi tersangka. Rosa divo­nis 2,5 tahun sementara Wafid menjalani proses persidangan di Tipikor. Sedangkan perkara Nazaruddin masih dalam proses penyidikan di KPK. ***

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya