Adik bungsu Ahok, yang juga masuk barisan kuasa hukum Ahok ini mengungkapkan keputusan untuk mencabut banding atas putusan majelis hakim PengadiÂlan Negeri Jakarta Utara sudah melalui berbagai pertimÂbangan. Keputusan itu tidak mudah dilakukan, baik oleh keluarga maupun oleh kuasa hukum Ahok.
Seperti diketahui, kemarin Veronica Tan, istrinya Ahok, mengumumkan sikap yang diÂambil keluarga dan kuasa hukum terkait kasus suaminya. Ahok membatalkan langkah hukum banding yang sebelumnya dipuÂtuskan.
"Saya telah belajar mengamÂpuni dan menerima semua ini. Jika untuk kebaikan berbangsa dan bernegara, alangkah ruginya warga DKI dari sisi kemacetan dan kerugian ekonomi akiÂbat adanya unjuk rasa yang menganggu lalu lintas," ujar Veronica Tan.
Lantas apa saja pertimbangan keluarga dan kuasa hukum Ahok hingga membatalkan niatnya membanding keputusan haÂkim Pangadilan Jakarta Utara? Berikut penuturan Fifi selengÂkapnya :
Bagaimana prosesnya kok pengajuan banding itu diÂcabut?Prosesnya panjang dan enggak gampang.
Bisa dijelaskan?Dari satu sisi kita tahu hak Pak BTP (Basuki Tjahaja Purnama) untuk melakukan banding, untuk mencari keadilan, untuk memÂperjuangkan haknya, maka di satu sisi kami meminta pihak kuasa hukum untuk terus menÂjalankan haknya. Untuk bandÂing dan memasukkan memori banding. Tapi di satu sisi pihak keluarga justru banyak pertimÂbangan. Surat BTP sudah menÂjelaskan dengan jelas kenapa pengajuan bandingnya dicabut.
Apa saja pertimbangannya itu?Semua itu dituangkan ke daÂlam surat yang Pak Ahok tulis sendiri.Keputusan baru diambil (pihak keluarga dan penasiÂhat hukum) pada Senin (22/5) sore itu juga. Jadi memang banyak pertimbangan-pertimÂbangan. Jadi kami enggak mau gegabah.
Ada pertimbangan lain lagi yang menyebabkan pencabuÂtan berkas banding?Kami ingat banyak sekali Ahokers dan relawan-relawan yang jerih payah setiap hari berÂdoa, berdiri panas-panasan memÂperjuangkan supaya Pak Ahok bisa tidak ditahan, dibebaskan. Kami mengerti sekali. Rasanya kami juga ingin berjuang seperti itu. Tetapi kami juga mengerti bahwa kami tidak boleh egois dan harus mementingkan keÂpentingan banyak orang.
Jadi pada intinya kuasa hukum dan keluarga Ahok kini sudah menerima putusan hakim ya?Proses hukum ini sudah seleÂsai dan kami mengikutinya sejak awal. Kita mengetahui bahwa pengadilan ini ada karena massa. Banyak sekali rekan-rekan berÂtanya kepada kami, seandainya Ahok itu bukan orang ketuÂrunan, tidak beragama Kristen, apakah pengadilan ini ada, saya bilang hanya masyarakat dan rekan-rekan sendiri yang dapat menilainya.
Lho kalau sudah menerima mengapa Anda masih berpanÂdangan seperti itu?Seperti diketahui, pada waktu kejadian di Kepulauan Seribu, tidak ada satu pun saksi fakta dari Kepulauan Seribu orang yang tersinggung, marah, merasa agamanya diolok-olok, adanya hujatan yang keluar dari mulut BTP. Tidak ada satu pun umat yang 99 persen beragama Islam yang hadir, dan pada hari ini banyak wartawan.
Sepertinya Anda masih kurang puas dengan putusan majelis hakim...Perkara ini lebih kuat muaÂtan politisnya, Jaksa Penuntut Umum sudah menyatakan bahÂwa tidak terbukti BTP melakuÂkan penistaan agama. Pasal 156a itu tidak terbukti sama sekali di pengadilan. Yang terÂbukti menurut JPU adalah pasal 156 yaitu penghinaan atas goÂlongan tertentu saja. Menurut kami tidak terbukti juga pasal 156 itu, karena golongan yang mana.
Nah seorang BTP di dalam bukunya, bahwa pilkada selalu dipakai dengan Al-Maidah ayat 51. Dia juga telah menjelaskan bahwa kita kembali kepada konstitusi.
Kami dari lawyer tentu menÂgupayakan hukum banding. Tetapi di pihak (keluarga) sudah bicarakan dan diputuskan. BTP bukan seorang penakut, dia seÂorang
fighter, BTP adalah orang yang cinta damai. ***