Berita

Fifi Lety Indra/Net

Wawancara

WAWANCARA

Fifi Lety Indra: Proses Hukum Sudah Selesai, Kita Tahu Pengadilan Ini Ada Karena Massa

JUMAT, 26 MEI 2017 | 09:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Adik bungsu Ahok, yang juga masuk barisan kuasa hukum Ahok ini mengungkapkan keputusan untuk mencabut banding atas putusan majelis hakim Pengadi­lan Negeri Jakarta Utara sudah melalui berbagai pertim­bangan. Keputusan itu tidak mudah dilakukan, baik oleh keluarga maupun oleh kuasa hukum Ahok.

Seperti diketahui, kemarin Veronica Tan, istrinya Ahok, mengumumkan sikap yang di­ambil keluarga dan kuasa hukum terkait kasus suaminya. Ahok membatalkan langkah hukum banding yang sebelumnya dipu­tuskan.

"Saya telah belajar mengam­puni dan menerima semua ini. Jika untuk kebaikan berbangsa dan bernegara, alangkah ruginya warga DKI dari sisi kemacetan dan kerugian ekonomi aki­bat adanya unjuk rasa yang menganggu lalu lintas," ujar Veronica Tan.


Lantas apa saja pertimbangan keluarga dan kuasa hukum Ahok hingga membatalkan niatnya membanding keputusan ha­kim Pangadilan Jakarta Utara? Berikut penuturan Fifi seleng­kapnya :

Bagaimana prosesnya kok pengajuan banding itu di­cabut?

Prosesnya panjang dan enggak gampang.

Bisa dijelaskan?
Dari satu sisi kita tahu hak Pak BTP (Basuki Tjahaja Purnama) untuk melakukan banding, untuk mencari keadilan, untuk mem­perjuangkan haknya, maka di satu sisi kami meminta pihak kuasa hukum untuk terus men­jalankan haknya. Untuk band­ing dan memasukkan memori banding. Tapi di satu sisi pihak keluarga justru banyak pertim­bangan. Surat BTP sudah men­jelaskan dengan jelas kenapa pengajuan bandingnya dicabut.

Apa saja pertimbangannya itu?

Semua itu dituangkan ke da­lam surat yang Pak Ahok tulis sendiri.Keputusan baru diambil (pihak keluarga dan penasi­hat hukum) pada Senin (22/5) sore itu juga. Jadi memang banyak pertimbangan-pertim­bangan. Jadi kami enggak mau gegabah.

Ada pertimbangan lain lagi yang menyebabkan pencabu­tan berkas banding?
Kami ingat banyak sekali Ahokers dan relawan-relawan yang jerih payah setiap hari ber­doa, berdiri panas-panasan mem­perjuangkan supaya Pak Ahok bisa tidak ditahan, dibebaskan. Kami mengerti sekali. Rasanya kami juga ingin berjuang seperti itu. Tetapi kami juga mengerti bahwa kami tidak boleh egois dan harus mementingkan ke­pentingan banyak orang.

Jadi pada intinya kuasa hukum dan keluarga Ahok kini sudah menerima putusan hakim ya?
Proses hukum ini sudah sele­sai dan kami mengikutinya sejak awal. Kita mengetahui bahwa pengadilan ini ada karena massa. Banyak sekali rekan-rekan ber­tanya kepada kami, seandainya Ahok itu bukan orang ketu­runan, tidak beragama Kristen, apakah pengadilan ini ada, saya bilang hanya masyarakat dan rekan-rekan sendiri yang dapat menilainya.

Lho kalau sudah menerima mengapa Anda masih berpan­dangan seperti itu?
Seperti diketahui, pada waktu kejadian di Kepulauan Seribu, tidak ada satu pun saksi fakta dari Kepulauan Seribu orang yang tersinggung, marah, merasa agamanya diolok-olok, adanya hujatan yang keluar dari mulut BTP. Tidak ada satu pun umat yang 99 persen beragama Islam yang hadir, dan pada hari ini banyak wartawan.

Sepertinya Anda masih kurang puas dengan putusan majelis hakim...
Perkara ini lebih kuat mua­tan politisnya, Jaksa Penuntut Umum sudah menyatakan bah­wa tidak terbukti BTP melaku­kan penistaan agama. Pasal 156a itu tidak terbukti sama sekali di pengadilan. Yang ter­bukti menurut JPU adalah pasal 156 yaitu penghinaan atas go­longan tertentu saja. Menurut kami tidak terbukti juga pasal 156 itu, karena golongan yang mana.

Nah seorang BTP di dalam bukunya, bahwa pilkada selalu dipakai dengan Al-Maidah ayat 51. Dia juga telah menjelaskan bahwa kita kembali kepada konstitusi.

Kami dari lawyer tentu men­gupayakan hukum banding. Tetapi di pihak (keluarga) sudah bicarakan dan diputuskan. BTP bukan seorang penakut, dia se­orang fighter, BTP adalah orang yang cinta damai. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Peristiwa Anak Bunuh Diri di NTT Coreng Citra Indonesia

Selasa, 03 Februari 2026 | 05:38

SPPG Purwosari Bantah Kematian Siswi SMAN 2 Kudus Akibat MBG

Selasa, 03 Februari 2026 | 05:20

Perdagangan Lesu, IPC TPK Palembang Tetap Tunjukkan Kinerja Positif

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:59

Masalah Haji yang Tak Kunjung Usai

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:42

Kilang Balongan Perkuat Keandalan dan Layanan Energi di Jawa Barat

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:21

Kemenhub: KPLP Garda Terdepan Ketertiban Perairan Indonesia

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:59

BMM dan Masjid Istiqlal Luncurkan Program Wakaf Al-Qur’an Isyarat

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:40

Siswa SD Bunuh Diri Akibat Pemerintah Gagal Jamin Keadilan Sosial

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:13

Menguak Selisih Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola BBM

Selasa, 03 Februari 2026 | 02:59

Rencana Latihan AL Iran, China dan Rusia Banjir Dukungan Warganet RI

Selasa, 03 Februari 2026 | 02:40

Selengkapnya