Berita

Ilustrasi

Politik

Semua Partai Punya Hak Yang Sama, Presidential Threshold Sebaiknya 0 Persen

JUMAT, 26 MEI 2017 | 04:55 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Sejumlah partai besar menginginkan agar presidential threshold alias ambang batas persyaratan mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tetap seperti sebelumya, yaitu 20% kursi di DPR.

Mereka menolak PT capres 0% karena khawatir peserta Pilpres akan membludak.

Wakil Sekjend Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Girindra Sandino, menilai PT 20% tidak punya basis konstitusi yang jelas.


Karena ketika parpol ditetapkan sebagai peserta pemilu, mempunyai kedudukan yang sederajat dengan parpol-parpol lainnya. Mereka tidak boleh didiskriminasi, termasuk atas dasar perolehan suara pemilu sebelumnya.

Dia menegaskan sangat tidak adil jika dasar perolehan suara pemilu lalu dijadikan syarat mengajukan capres.

"Bila parpol-parpol tersebut kadernya banyak melakukan korupsi, atau caleg pilihannya tidak produktif, tidak memiliki kompetensi dan kualitas dibidangnya alias karbitan, tidak kerja makan gaji buta, bahkan tidur jika saat sidang, masihkah para pemilih, memilih caleg dari parpol-parpol tersebut?" kata Girindra (Kamis, 25/5).

Selain itu, berdasarkan konstitusi yang ada, Presiden dan DPR sama-sama dipilih langsung oleh rakyat. Lalu bagaimana mungkin threshold ditentukan oleh (akumulasi perolehan suara partai) di DPR.

"Jika memang yang dikhawatirkan dalam pilpres nanti tanpa theshold (0%) adalah banyak jumlah paslon presiden, bukannya hal itu bisa dieleminasi dalam putaran kedua? Misalnya ditentukan hanya 2 (dua) paslon," katanya menekankan.

Dia menambahkan pembatasan paslon dalam putaran kedua jauh lebih memiliki basis konsitusi mengingat peringkat pertama dan kedua paslon ditentukan oleh rakyat dalam putaran pertama. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya