Berita

Ilustrasi

Politik

Semua Partai Punya Hak Yang Sama, Presidential Threshold Sebaiknya 0 Persen

JUMAT, 26 MEI 2017 | 04:55 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Sejumlah partai besar menginginkan agar presidential threshold alias ambang batas persyaratan mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tetap seperti sebelumya, yaitu 20% kursi di DPR.

Mereka menolak PT capres 0% karena khawatir peserta Pilpres akan membludak.

Wakil Sekjend Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Girindra Sandino, menilai PT 20% tidak punya basis konstitusi yang jelas.


Karena ketika parpol ditetapkan sebagai peserta pemilu, mempunyai kedudukan yang sederajat dengan parpol-parpol lainnya. Mereka tidak boleh didiskriminasi, termasuk atas dasar perolehan suara pemilu sebelumnya.

Dia menegaskan sangat tidak adil jika dasar perolehan suara pemilu lalu dijadikan syarat mengajukan capres.

"Bila parpol-parpol tersebut kadernya banyak melakukan korupsi, atau caleg pilihannya tidak produktif, tidak memiliki kompetensi dan kualitas dibidangnya alias karbitan, tidak kerja makan gaji buta, bahkan tidur jika saat sidang, masihkah para pemilih, memilih caleg dari parpol-parpol tersebut?" kata Girindra (Kamis, 25/5).

Selain itu, berdasarkan konstitusi yang ada, Presiden dan DPR sama-sama dipilih langsung oleh rakyat. Lalu bagaimana mungkin threshold ditentukan oleh (akumulasi perolehan suara partai) di DPR.

"Jika memang yang dikhawatirkan dalam pilpres nanti tanpa theshold (0%) adalah banyak jumlah paslon presiden, bukannya hal itu bisa dieleminasi dalam putaran kedua? Misalnya ditentukan hanya 2 (dua) paslon," katanya menekankan.

Dia menambahkan pembatasan paslon dalam putaran kedua jauh lebih memiliki basis konsitusi mengingat peringkat pertama dan kedua paslon ditentukan oleh rakyat dalam putaran pertama. [zul]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya