Berita

Politik

Besok Menteri Jonan Lantik Komite BPH Migas Yang Baru

KAMIS, 25 MEI 2017 | 22:49 WIB | LAPORAN:

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan akan mengambil sumpah jabatan ketua dan anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas bumi (BPH Migas) serta pejabat pimpinan di lingkungan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pada Jumat besok (26/5).

Pelantikan dilaksanakan di Ruang Sarulla, Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, pukul 14.00 WIB.

Surat undangan yang ditandatangani Sekjen Kementerian ESDM M. Teguh Pamudji tertanggal 24 Mei 2017 menyebut Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar juga akan mendampingi Menteri Jonan dalam mengambil sumpah para pimpinan BPH Migas dan SKK Migas yang baru.


Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI yang digelar 27 April lalu menyetujui calon ketua dan anggota Komite BPH Migas periode 2016-2020 setelah melaksanaan uji kelayakan dan kepatutan. Komisi VII telah memilih calon anggota komite dengan proses pemungutan suara secara terbuka yang dilakukan oleh 52 anggota.

Melalui beberapa tahap proses persidangan di Komisi VII, dari 22 calon diperoleh sembilan calon anggota. Selesai proses di Komisi VII lalu dibawa dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-22 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2016-2017. Tanpa ada penolakan, rapat paripurna menyetujui sembilan anggota Komite BPH Migas 2016-2020, dan terpilih nama M. Fansurullah Asa sebagai ketua Komite BPH Migas.

Proses uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi VII dibagi atas tiga tahap. Yakni pemaparan visi misi, memberikan penilaian terhadap calon anggota dan ketua Komite BPH Migas, serta menyetujui secara aklamasi ketua Komite BPH Migas.

Berikut nama Komite BPH Migas 2016-2020 yaitu Henry Ahmad, Ahmad Rizal, Sumihar Panjaitan, Hari Prayogo, M. Fansurullah Asa, Muhammad Ibnu Fajar, Jugi Prajogo, Saryono Hadiwidjojo, dan Mardiansyah Lobo Balai.

Adapun, dasar pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan adalah Undang-Undang 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Lalu dipertegas dengan tiga Peraturan Pemerintah tentang badan pengaturan minyak dan kegiatan pengangkutan gas, serta tentang kegiatan usaha hilir migas Nomor 36/2004 dan Nomor 30/2009. [wah]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Bos Exxon Prediksi Harga Minyak Bakal Lebih Meledak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21

SSMS Bagikan Dividen Rp800 Miliar dari Laba 2025

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51

Postidar Kecam Video Diduga Pernyataan Amien Rais soal Sekkab Teddy

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18

Bank Dunia Proyeksikan Harga Emas dan Perak Turun pada 2027

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00

Hardiknas 2026, Komisi X DPR Ingin Pendidikan Berkualitas Merata ke Pelosok

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30

China Minta PBB Tinjau Ulang Rencana Penarikan Pasukan UNIFIL dari Lebanon

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21

Ratusan Demonstran Ditangkap dalam Aksi Hari Buruh di Turki

Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17

Komisi III DPR: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendor!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59

Yen Bergolak: Intervensi Jepang Paksa Dolar AS Rasakan Kerugian Mingguan Terburuk

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41

Selengkapnya