Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Hukum Anti Penistaan Agama

KAMIS, 25 MEI 2017 | 08:03 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

ADA yang unik terjadi akibat kasus penistaan agama yang didakwakan terhadap Basuki Tjahaja Purnama Bangsa apalagi setelah majelis hakim menjatuhkan vonis.

Sementara nyaris tidak ada yang heboh ketika Permadi SH atau Arswendo Atmowiloto masuk penjara akibat dakwaan penistaan agama ternyata banyak pihak bukan hanya di Indonesia namun juga di mancanegara sampai parlemen Belanda bahkan PBB   mendadak menghebohkan Basuki Tjahaja Purnama masuk rumah tahanan bahkan menuntut hukum anti penistaan agama dihapus dari Indonesia.

Menurut Pew Reseach Centre pada tahun 2014 sekitar 26 persen negara di dunia memiliki hukum anti penistaan agama, Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menganggap penerapan hukum atas penistaan agama melanggar kewajiban negara menjamin hak sipil dan politik warga.


Majelis Parlemen Dewan Eropa juga telah merekomendasikan agar seluruh negara menghapus/mencabut undang-undang yang dianggap menghalangi kebebasan berekspresi.

Anggapan bahwa hanya negara Islam yang menerapkan hukum anti penistaan agama dibantah oleh fakta bahwa Irlandia, Denmark, Rusia dan Italia menerapkan hukum anti penistaan agama.

Ketika masih mencari nafkah sebagai kartunis di Jerman tahun 70-an abad XX, semua kartun saya senantiasa lolos sensor redaksi koran Jerman kecuali kartun yang dianggap sebagai penistaan agama. Namun layak ditengarai bahwa di awal abad XXI memang terjadi suatu perubahan peradaban yang tidak menghendaki penistaan agama diatur secara hukum.

Saya teringat pada ajaran mahaguru sosiologi hukum saya, Prof Satjipto Rahardjo bahwa apa yang disebut sebagai hukum memang selalu tertinggal oleh kenyataan. Mungkin hukum anti penistaan agama sudah tertinggal oleh kenyataan maka perlu ditinjau kembali demi lebih disesuaikan dengan perubahan kenyataan.

Pada hakikatnya adalah wewenang para beliau yang berwenang menyusun hukum untuk mempertimbangkan perlu-tidaknya hukum anti penistaan agama ditinjau ulang.

Selama menyampaikan saran masih secara konstitusional belum dilarang, maka saya memberanikan diri untuk menyampaikan saran agar segenap pihak selalu ingat bahwa Indonesia adalah negara hukum maka perubahan hukum adalah hukumnya wajib ditempuh melalui proses konstitusional.

Di samping itu juga perlu disadari bahwa sejak Orde Reformasi menggantikan Orde Baru di persada Nusantara memang demokrasi hadir di persada Nusantara yang sejak 17 Agustus 1945 menjadi Indonesia.

Terkait polemik penistaan agama yang senantiasa dikaitkan dengan hak asasi manusia berpendapat dan mengungkap pendapat maka sangat perlu pula disadari bahwa demokrasi memang memberikan hak mengungkap pendapat tetapi demokrasi TIDAK memberikan hak mengungkap penistaan.

Hak berekspresi sama sekali bukan hak berekspresi penistaan, penghinaan, penghujatan, pemfitnahan atau ekspresi negatif destruktif apa pun.

Mohon jangan samakan "penistaan" dengan "pendapat" agar jangan sampai nanti perjuangan membasmi hukum anti penistaan agama membuahkan hasil yang menghadirkan hukum baru yang berhasil menggugurkan hukum anti penistaan agama namun kemudian malah melahirkan hukum yang membenarkan penistaan oleh manusia terhadap manusia.

Apabila sampai hukum yang membenarkan penistaan manusia terhadap sesama manusia hadir di persada Nusantara maka terpaksa sebelum ajal saya harus menangis bersama Ibu Pertiwi akibat sampai akhir hayat dikandung badan harus menyaksikan bagaimana sesama warga Indonesia bebas merdeka leluasa mengumbar angkara murka menista, menghina, menghujat, memfitnah sesama warga Indonesia. [***]

Penulis adalah warga Indonesia pembelajar hukum dan keadilan

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya