Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Hukum Anti Penistaan Agama

KAMIS, 25 MEI 2017 | 08:03 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

ADA yang unik terjadi akibat kasus penistaan agama yang didakwakan terhadap Basuki Tjahaja Purnama Bangsa apalagi setelah majelis hakim menjatuhkan vonis.

Sementara nyaris tidak ada yang heboh ketika Permadi SH atau Arswendo Atmowiloto masuk penjara akibat dakwaan penistaan agama ternyata banyak pihak bukan hanya di Indonesia namun juga di mancanegara sampai parlemen Belanda bahkan PBB   mendadak menghebohkan Basuki Tjahaja Purnama masuk rumah tahanan bahkan menuntut hukum anti penistaan agama dihapus dari Indonesia.

Menurut Pew Reseach Centre pada tahun 2014 sekitar 26 persen negara di dunia memiliki hukum anti penistaan agama, Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menganggap penerapan hukum atas penistaan agama melanggar kewajiban negara menjamin hak sipil dan politik warga.


Majelis Parlemen Dewan Eropa juga telah merekomendasikan agar seluruh negara menghapus/mencabut undang-undang yang dianggap menghalangi kebebasan berekspresi.

Anggapan bahwa hanya negara Islam yang menerapkan hukum anti penistaan agama dibantah oleh fakta bahwa Irlandia, Denmark, Rusia dan Italia menerapkan hukum anti penistaan agama.

Ketika masih mencari nafkah sebagai kartunis di Jerman tahun 70-an abad XX, semua kartun saya senantiasa lolos sensor redaksi koran Jerman kecuali kartun yang dianggap sebagai penistaan agama. Namun layak ditengarai bahwa di awal abad XXI memang terjadi suatu perubahan peradaban yang tidak menghendaki penistaan agama diatur secara hukum.

Saya teringat pada ajaran mahaguru sosiologi hukum saya, Prof Satjipto Rahardjo bahwa apa yang disebut sebagai hukum memang selalu tertinggal oleh kenyataan. Mungkin hukum anti penistaan agama sudah tertinggal oleh kenyataan maka perlu ditinjau kembali demi lebih disesuaikan dengan perubahan kenyataan.

Pada hakikatnya adalah wewenang para beliau yang berwenang menyusun hukum untuk mempertimbangkan perlu-tidaknya hukum anti penistaan agama ditinjau ulang.

Selama menyampaikan saran masih secara konstitusional belum dilarang, maka saya memberanikan diri untuk menyampaikan saran agar segenap pihak selalu ingat bahwa Indonesia adalah negara hukum maka perubahan hukum adalah hukumnya wajib ditempuh melalui proses konstitusional.

Di samping itu juga perlu disadari bahwa sejak Orde Reformasi menggantikan Orde Baru di persada Nusantara memang demokrasi hadir di persada Nusantara yang sejak 17 Agustus 1945 menjadi Indonesia.

Terkait polemik penistaan agama yang senantiasa dikaitkan dengan hak asasi manusia berpendapat dan mengungkap pendapat maka sangat perlu pula disadari bahwa demokrasi memang memberikan hak mengungkap pendapat tetapi demokrasi TIDAK memberikan hak mengungkap penistaan.

Hak berekspresi sama sekali bukan hak berekspresi penistaan, penghinaan, penghujatan, pemfitnahan atau ekspresi negatif destruktif apa pun.

Mohon jangan samakan "penistaan" dengan "pendapat" agar jangan sampai nanti perjuangan membasmi hukum anti penistaan agama membuahkan hasil yang menghadirkan hukum baru yang berhasil menggugurkan hukum anti penistaan agama namun kemudian malah melahirkan hukum yang membenarkan penistaan oleh manusia terhadap manusia.

Apabila sampai hukum yang membenarkan penistaan manusia terhadap sesama manusia hadir di persada Nusantara maka terpaksa sebelum ajal saya harus menangis bersama Ibu Pertiwi akibat sampai akhir hayat dikandung badan harus menyaksikan bagaimana sesama warga Indonesia bebas merdeka leluasa mengumbar angkara murka menista, menghina, menghujat, memfitnah sesama warga Indonesia. [***]

Penulis adalah warga Indonesia pembelajar hukum dan keadilan

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya