Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Hukum Anti Penistaan Agama

KAMIS, 25 MEI 2017 | 08:03 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

ADA yang unik terjadi akibat kasus penistaan agama yang didakwakan terhadap Basuki Tjahaja Purnama Bangsa apalagi setelah majelis hakim menjatuhkan vonis.

Sementara nyaris tidak ada yang heboh ketika Permadi SH atau Arswendo Atmowiloto masuk penjara akibat dakwaan penistaan agama ternyata banyak pihak bukan hanya di Indonesia namun juga di mancanegara sampai parlemen Belanda bahkan PBB   mendadak menghebohkan Basuki Tjahaja Purnama masuk rumah tahanan bahkan menuntut hukum anti penistaan agama dihapus dari Indonesia.

Menurut Pew Reseach Centre pada tahun 2014 sekitar 26 persen negara di dunia memiliki hukum anti penistaan agama, Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menganggap penerapan hukum atas penistaan agama melanggar kewajiban negara menjamin hak sipil dan politik warga.


Majelis Parlemen Dewan Eropa juga telah merekomendasikan agar seluruh negara menghapus/mencabut undang-undang yang dianggap menghalangi kebebasan berekspresi.

Anggapan bahwa hanya negara Islam yang menerapkan hukum anti penistaan agama dibantah oleh fakta bahwa Irlandia, Denmark, Rusia dan Italia menerapkan hukum anti penistaan agama.

Ketika masih mencari nafkah sebagai kartunis di Jerman tahun 70-an abad XX, semua kartun saya senantiasa lolos sensor redaksi koran Jerman kecuali kartun yang dianggap sebagai penistaan agama. Namun layak ditengarai bahwa di awal abad XXI memang terjadi suatu perubahan peradaban yang tidak menghendaki penistaan agama diatur secara hukum.

Saya teringat pada ajaran mahaguru sosiologi hukum saya, Prof Satjipto Rahardjo bahwa apa yang disebut sebagai hukum memang selalu tertinggal oleh kenyataan. Mungkin hukum anti penistaan agama sudah tertinggal oleh kenyataan maka perlu ditinjau kembali demi lebih disesuaikan dengan perubahan kenyataan.

Pada hakikatnya adalah wewenang para beliau yang berwenang menyusun hukum untuk mempertimbangkan perlu-tidaknya hukum anti penistaan agama ditinjau ulang.

Selama menyampaikan saran masih secara konstitusional belum dilarang, maka saya memberanikan diri untuk menyampaikan saran agar segenap pihak selalu ingat bahwa Indonesia adalah negara hukum maka perubahan hukum adalah hukumnya wajib ditempuh melalui proses konstitusional.

Di samping itu juga perlu disadari bahwa sejak Orde Reformasi menggantikan Orde Baru di persada Nusantara memang demokrasi hadir di persada Nusantara yang sejak 17 Agustus 1945 menjadi Indonesia.

Terkait polemik penistaan agama yang senantiasa dikaitkan dengan hak asasi manusia berpendapat dan mengungkap pendapat maka sangat perlu pula disadari bahwa demokrasi memang memberikan hak mengungkap pendapat tetapi demokrasi TIDAK memberikan hak mengungkap penistaan.

Hak berekspresi sama sekali bukan hak berekspresi penistaan, penghinaan, penghujatan, pemfitnahan atau ekspresi negatif destruktif apa pun.

Mohon jangan samakan "penistaan" dengan "pendapat" agar jangan sampai nanti perjuangan membasmi hukum anti penistaan agama membuahkan hasil yang menghadirkan hukum baru yang berhasil menggugurkan hukum anti penistaan agama namun kemudian malah melahirkan hukum yang membenarkan penistaan oleh manusia terhadap manusia.

Apabila sampai hukum yang membenarkan penistaan manusia terhadap sesama manusia hadir di persada Nusantara maka terpaksa sebelum ajal saya harus menangis bersama Ibu Pertiwi akibat sampai akhir hayat dikandung badan harus menyaksikan bagaimana sesama warga Indonesia bebas merdeka leluasa mengumbar angkara murka menista, menghina, menghujat, memfitnah sesama warga Indonesia. [***]

Penulis adalah warga Indonesia pembelajar hukum dan keadilan

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya