Agus Iswanto alias Denny Agus (40), dibekuk petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ). Pria yang bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit itu diduga kuat sebagai pelaku paedofil.
Lebih bejatnya, korban pencabulannya adalah anak kandungnya, DAE (17), dan DAL (9) yang berstatus keponakannya.
"Tersangka ini melakukan persetubuhan. Korbannya ada dua, yaitu anak kandungnya dan keponakan sendiri," ungkap Direktur Reskrimsus PMJ, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/5).
Menurut Wahyu, kasus tersebut mulai terungkap pada 6 April 2017. Kasusnya merupakan hasil pengembangan tim patroli siber PMJ terkait kasus grup paedofil di Facebook "Loly Candy's 18+".
"Terbongkar berkat informasi dari cyber patrol, kemudian dibuat LP (laporan polisi), 2 Mei 2017. Kemudian, kami lakukan penangkapan terhadap tersangka tanggal 6 Mei," jelas Wahyu.
Kepada polisi, tersangka mengaku mencabuli DAE sejak usia dua tahun hingga kini berusia 17 tahun. Awalnya, DAE sering dilecehkan, kemudian mulai disetubuhi oleh tersangka ketika ia memasuki usia 11 tahun. Bahkan, perbuatan bejat itu dipublikasikan melalui media sosial.
Sedangkan DAL, pertama kali disetubuhi pada usia 7 tahun hingga Mei 2017, saat berumur 9 tahun. Hal ini diketahui dari dokumentasi yang disimpan tersangka.
Motif Denny menjalankan aksi bejat tersebut adalah kepuasan seksual. Meski telah menikah dengan perempuan dewasa, Denny memiliki hasrat seksual pada anak kecil.
Tersangka dinilai tak mungkin mencari keuntungan secara materil dari tindakannya. Pria bejat itu memiliki pekerjaan dengan jabatan bergengsi. Aktivitas terlarang itu pun tidak diketahui siapa pun, termasuk oleh istrinya.
"Berdasarkan pengakuan, dia pernah jadi korban saat usia tertentu," ungkap Wahyu.
Dalam setiap aksinya, Denny menyebarkan video mesumnya melalui media Skype. Dia lebih dulu mengundang teman-temannya dalam satu grup Skype dan menginformasikan kapan dia akan "show".
"Kemudian semua yang pakai Skype bisa live streaming, jadi bisa lihat langsung," terang mantan Kapolrestro Jakarta Selatan itu.
Selain Skype, Denny juga menggunakan aplikasi dan tergabung di dalam grup cabul di WhatsApp. Denny tergabung bersama ribuan anggota di luar negeri seperti Amerika Serikat, India, Yaman, Maroko, Spanyol, Kosta Rika, Meksiko, Brazil, Argentina, Kolombia, Bolivia.
Denny ditangkap di kediamannya di Kembang Janggut, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim). Penangkapan tersangka juga hasil kerjasama dengan otoritas terkait di Amerika Serikat yakni US ICE Homeland Security.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Antara lain, satu unit komputer jinjing atau laptop, serta tiga unit ponsel. Pada perangkat tersebut, terdapat konten-konten pornografi anak, bahkan bayi.
"Konten-konten yang menunjukkan kesadisan, sodomi anak, itu konten yang kita temukan dan cukup banyak sekali," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Denny dijerat UU Republik Indonesia (UU RI) 44/2008 tentang Pornografi, UU RI 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta UU RI 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Jika terbukti bersalah, tersangka bakal mendekam di balik jeruji besi penjara selama 5 sampai 15 tahun.
[ald]