Berita

Ilustrasi/net

Hukum

Denny Agus Setubuhi Anak Kandung Dan Keponakannya, Siaran Langsung Di Skype

RABU, 24 MEI 2017 | 21:29 WIB | LAPORAN:

Agus Iswanto alias Denny Agus (40), dibekuk petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ). Pria yang bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit itu diduga kuat sebagai pelaku paedofil.

Lebih bejatnya, korban pencabulannya adalah anak kandungnya, DAE (17), dan DAL (9) yang berstatus keponakannya.

"Tersangka ini melakukan persetubuhan. Korbannya ada dua, yaitu anak kandungnya dan keponakan sendiri," ungkap Direktur Reskrimsus PMJ, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/5).


Menurut Wahyu, kasus tersebut mulai terungkap pada 6 April 2017. Kasusnya merupakan hasil pengembangan tim patroli siber PMJ terkait kasus grup paedofil di Facebook "Loly Candy's 18+".

"Terbongkar berkat informasi dari cyber patrol, kemudian dibuat LP (laporan polisi), 2 Mei 2017. Kemudian, kami lakukan penangkapan terhadap tersangka tanggal 6 Mei," jelas Wahyu.

Kepada polisi, tersangka mengaku mencabuli DAE sejak usia dua tahun hingga kini berusia 17 tahun. Awalnya, DAE sering dilecehkan, kemudian mulai disetubuhi oleh tersangka ketika ia memasuki usia 11 tahun. Bahkan, perbuatan bejat itu dipublikasikan melalui media sosial.

Sedangkan DAL, pertama kali disetubuhi pada usia 7 tahun hingga Mei 2017, saat berumur 9 tahun. Hal ini diketahui dari dokumentasi yang disimpan tersangka.

Motif Denny menjalankan aksi bejat tersebut adalah kepuasan seksual. Meski telah menikah dengan perempuan dewasa, Denny memiliki hasrat seksual pada anak kecil.

Tersangka dinilai tak mungkin mencari keuntungan secara materil dari tindakannya. Pria bejat itu memiliki pekerjaan dengan jabatan bergengsi. Aktivitas terlarang itu pun tidak diketahui siapa pun, termasuk oleh istrinya.

"Berdasarkan pengakuan, dia pernah jadi korban saat usia tertentu," ungkap Wahyu.

Dalam setiap aksinya, Denny menyebarkan video mesumnya melalui media Skype. Dia lebih dulu mengundang teman-temannya dalam satu grup Skype dan menginformasikan kapan dia akan "show".

"Kemudian semua yang pakai Skype bisa live streaming, jadi bisa lihat langsung," terang mantan Kapolrestro Jakarta Selatan itu.

Selain Skype, Denny juga menggunakan aplikasi dan tergabung di dalam grup cabul di WhatsApp. Denny tergabung bersama ribuan anggota di luar negeri seperti Amerika Serikat, India, Yaman, Maroko, Spanyol, Kosta Rika, Meksiko, Brazil, Argentina, Kolombia, Bolivia.

Denny ditangkap di kediamannya di Kembang Janggut, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim). Penangkapan tersangka juga hasil kerjasama dengan otoritas terkait di Amerika Serikat yakni US ICE Homeland Security.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Antara lain, satu unit komputer jinjing atau laptop, serta tiga unit ponsel. Pada perangkat tersebut, terdapat konten-konten pornografi anak, bahkan bayi.

"Konten-konten yang menunjukkan kesadisan, sodomi anak, itu konten yang kita temukan dan cukup banyak sekali," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Denny dijerat UU Republik Indonesia (UU RI) 44/2008 tentang Pornografi, UU RI 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta UU RI 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Jika terbukti bersalah, tersangka bakal mendekam di balik jeruji besi penjara selama 5 sampai 15 tahun. [ald]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya