Berita

Hasoloan Sianturi/net

Hukum

Permohonan Banding Jaksa Kasus Ahok Dilempar Ke Pengadilan Tinggi

RABU, 24 MEI 2017 | 16:41 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

. Jika terpidana penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mencabut banding terhadap vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Utara, tidak demikian dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU tetap mengajukan banding atas putusan dari Majelis Hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto itu. Jurubicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, membenarkan JPU telah mengajukan banding dengan mendatangi panitera pada Senin lalu (22/5).

"Hari ini berkas permintaan banding JPU atas putusan PN Jakut perkara terdakwa BTP (Basuki Tjahaja Purnama) dikirim ke PT (Pengadilan Tinggi) Jakarta," kata Hasoloan kepada wartawan dan dikutip RMOL Jakarta, Rabu (24/5).


Diketahui, JPU mendakwa Ahok dengan 2 dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 a huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP. Jaksa kemudian menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun, alias Ahok tidak perlu dipenjara.

Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP pada dakwaan subsider. Ahok dituntut atas pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Namun Majelis Hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto tidak sependapat dengan dakwaan JPU. Menurut Majelis Hakim, Ahok terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana dakwaan primer. Hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 a KUHP. Ahok pun divonis 2 tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Agung, HM Prasetyo, mengatakan, upaya banding yang diajukan jaksa merupakan hal biasa. Setelah Ahok mencabut banding, poltikus Partai Nasdem itu menegaskan pihaknya masih melakukan kajian untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan permohonan banding atas vonis Ahok.

Prasetyo juga mengatakan, sikap jaksa atas kelanjutan banding masih bisa dilakukan meski berkas perkara banding sudah dikirim PN Jakut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Yang penting, perkara banding belum disidangkan. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya