Berita

Politik

Kepala Daerah Ikut Pilpres Harus Izin Presiden

RABU, 24 MEI 2017 | 16:14 WIB | LAPORAN:

Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu sudah menyepakati tiga dari 15 isu krusial bersama pemerintah, yaitu syarat pemilih, kedudukan KPU dan Panwaslu kabupaten/kota menjadi permanen, serta izin presiden untuk kepala daerah yang maju di pilpres.

"Untuk syarat pemilih sudah diputuskan yaitu berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah," ujar anggota Pansus Pemilu Rambe Kamarul Zaman di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (24/5).

Menurutnya, rapat bersama pemerintah pada Selasa kemarin (23/5), menyapakati dua opsi terkait syarat pemilih yaitu tetap atau menghapus frasa sudah atau pernah menikah. Akhirnya semua fraksi dan pemerintah memilih tetap sebagaimana aturan-aturan sebelumnya.


"Syarat pemilih tetap yang diatur dalam pasal 1 angka 34 bahwa pemilih adalah warga negara Indonesia yang telah genap berumur 17 tahun atau sudah atau pernah menikah," ujar Rambe.

Poin kedua yang telah disepakati adalah menjadikan permanen Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kabupaten/kota menjadi. Selama ini, Panwaslu bersifat sementara atau ad hoc sehingga diperkuat dengan menjadikan permanen untuk penguatan tugas.

"Kita perkuat menjadi permanen agar tugasnya diperkuat dan kualitasnya lebih baik," kata Rambe.

Namun begitu, Fraksi Partai Golkar dan PDI Perjuangan memberi catatan bahwa dalam proses rekrutmen selanjutnya jelang Pemilu 2024, KPU kabupaten/kota dan Panwaslu akan dibuat ad hoc, karena parpol akan memperkuat fungsi pengawasan.

Poin terakhir, kepala daerah yang maju dalam pemilihan presiden harus mendapatkan izin terlebih dahulu kepada presiden. Hal itu dimaksud agar tidak ada rangkap jabatan. Jika dalam waktu 15 hari presiden tidak memberikan respons maka dianggap telah memberikan izin.

"Golkar berpandangan kalau presiden tidak memberikan izin maka kepala daerah yang maju harus tetap mundur. Sama seperti anggota DPR yang maju di pilkada harus mundur dari DPR," jelas Rambe. [wah]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Bos Exxon Prediksi Harga Minyak Bakal Lebih Meledak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21

SSMS Bagikan Dividen Rp800 Miliar dari Laba 2025

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51

Postidar Kecam Video Diduga Pernyataan Amien Rais soal Sekkab Teddy

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18

Bank Dunia Proyeksikan Harga Emas dan Perak Turun pada 2027

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00

Hardiknas 2026, Komisi X DPR Ingin Pendidikan Berkualitas Merata ke Pelosok

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30

China Minta PBB Tinjau Ulang Rencana Penarikan Pasukan UNIFIL dari Lebanon

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21

Ratusan Demonstran Ditangkap dalam Aksi Hari Buruh di Turki

Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17

Komisi III DPR: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendor!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59

Yen Bergolak: Intervensi Jepang Paksa Dolar AS Rasakan Kerugian Mingguan Terburuk

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41

Selengkapnya