Berita

Politik

Kepala Daerah Ikut Pilpres Harus Izin Presiden

RABU, 24 MEI 2017 | 16:14 WIB | LAPORAN:

Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu sudah menyepakati tiga dari 15 isu krusial bersama pemerintah, yaitu syarat pemilih, kedudukan KPU dan Panwaslu kabupaten/kota menjadi permanen, serta izin presiden untuk kepala daerah yang maju di pilpres.

"Untuk syarat pemilih sudah diputuskan yaitu berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah," ujar anggota Pansus Pemilu Rambe Kamarul Zaman di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (24/5).

Menurutnya, rapat bersama pemerintah pada Selasa kemarin (23/5), menyapakati dua opsi terkait syarat pemilih yaitu tetap atau menghapus frasa sudah atau pernah menikah. Akhirnya semua fraksi dan pemerintah memilih tetap sebagaimana aturan-aturan sebelumnya.


"Syarat pemilih tetap yang diatur dalam pasal 1 angka 34 bahwa pemilih adalah warga negara Indonesia yang telah genap berumur 17 tahun atau sudah atau pernah menikah," ujar Rambe.

Poin kedua yang telah disepakati adalah menjadikan permanen Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kabupaten/kota menjadi. Selama ini, Panwaslu bersifat sementara atau ad hoc sehingga diperkuat dengan menjadikan permanen untuk penguatan tugas.

"Kita perkuat menjadi permanen agar tugasnya diperkuat dan kualitasnya lebih baik," kata Rambe.

Namun begitu, Fraksi Partai Golkar dan PDI Perjuangan memberi catatan bahwa dalam proses rekrutmen selanjutnya jelang Pemilu 2024, KPU kabupaten/kota dan Panwaslu akan dibuat ad hoc, karena parpol akan memperkuat fungsi pengawasan.

Poin terakhir, kepala daerah yang maju dalam pemilihan presiden harus mendapatkan izin terlebih dahulu kepada presiden. Hal itu dimaksud agar tidak ada rangkap jabatan. Jika dalam waktu 15 hari presiden tidak memberikan respons maka dianggap telah memberikan izin.

"Golkar berpandangan kalau presiden tidak memberikan izin maka kepala daerah yang maju harus tetap mundur. Sama seperti anggota DPR yang maju di pilkada harus mundur dari DPR," jelas Rambe. [wah]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11

Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54

Program MBG Tetap Harus Diperketat Meski Kasus Keracunan Menurun

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51

Oegroseno: Polisi Tidak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48

Ketum PBMI Ngadep Menpora Persiapkan SEA Games Malaysia

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

Sekolah Rakyat Simbol Keadilan Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

110 Siswa Lemhannas Siap Digembleng Selama Lima Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30

PBNU Bantah Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08

Demokrat Tidak Ambil Pusing Sikap PDIP Tolak Pilkada Via DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57

Amankan BBE-Uang, Ini 2 Kantor DJP yang Digeledah KPK

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40

Selengkapnya