Berita

Ahok/net

Hukum

Sebelum Dipecat, Ahok Tandatangani Surat Pengunduran Diri

RABU, 24 MEI 2017 | 15:04 WIB | LAPORAN:

Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah menandatangani surat permohonan pengunduran diri sebagai gubernur DKI Jakarta.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono saat dikonfrimasi oleh wartawan beberapa saat lalu, Rabu (24/5).

"Sudah (ditandatangani), surat dari Pak Ahok ke Presiden langsung dengan tembusan ke Pak Mendagri," ujar Sumarsono.


Menurut Soemarsono, surat pengunduran diri Ahok itu sebetulnya sudah diserahkan kemarin, Selasa (23/5). Sumarsono mengatakan surat pengunduran diri itu menjadi salah satu dasar untuk melakukan pemberhentian tetap. Sebelum ada surat pengunduran diri, Ahok sudah lebih dulu diberhentikan sementara karena proses hukumnya sempat naik banding.

"Pemberhentian sementara dasarnya bukan pengajuan surat pengunduran diri, tapi karena vonis ditahan. Sedang surat pengunduran diri dari Pak Ahok untuk salah satu dasar pemberhentian tetapnya," jelas Sumarsono.

Namun demikian, saat ini imbuh Sumarsono pemerintah pusat tinggal menunggu surat resmi dari Pengadilan Tinggi untuk menerbitkan SK pemberhentian segera diproses. Pasalnya, Ahok pun sudah membatalkan pengajuan banding atas vonis penjara dua tahun yang ditetapkan pengadilan.[san]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Strategi Perang Laut Iran Miliki Relevansi dengan Indonesia

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Inflasi Pengamat dan Ilusi Kepakaran di Era Digital

Minggu, 19 April 2026 | 05:45

Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 April 2026 | 05:23

PB HMI Ajak Publik Pakai Rasionalitas Hadapi Polemik JK

Minggu, 19 April 2026 | 04:55

Perlawanan Iran: Prospek Tatanan Dunia Baru

Minggu, 19 April 2026 | 04:35

PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

Minggu, 19 April 2026 | 04:15

JK: Rismon Mau Ketemu Saya dengan Tujuh Orang, Saya Tolak!

Minggu, 19 April 2026 | 03:53

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua

Minggu, 19 April 2026 | 03:30

Belajar dari Era Jokowi, PDIP Ingatkan Partai Koalisi Pemerintah Jangan Antikritik

Minggu, 19 April 2026 | 03:14

Indonesia Harus Belajar Filsafat dan Strategi dari Perang Laut Iran 2026

Minggu, 19 April 2026 | 02:55

Selengkapnya