Berita

Fahmi-Inneke/net

Hukum

Hakim Bisa Vonis Suami Inneke Koesherawati Dengan Hukuman Maksimal

SELASA, 23 MEI 2017 | 22:23 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan menggelar sidang putusan kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla dengan terdakwa Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah, Rabu (24/5) besok.

Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir menilai bahwa majelis hakim bisa memutus kasus itu diluar apa yang ditutuntan jaksa KPK. Yakni hukuman maksimal sesuai Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yakni hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Prinsipnya semua hakim bisa memutus melebihi apa yang mereka (jaksa) tuntut. Yang dituntut itu kan ancer-ancer keadilan dalam menjatuhkan pidana menurut jaksa," tegas Muzakir pada wartawan, Jakarta, Selasa (23/5).


Ditambah lagi, kata Muzakir, KPK menolak status justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku kepada Fahmi. Dengan begitu, hakim bisa memutus hukuman maksimal kepada Fahmi sesuai dengan pasal yang disangkakan.

"Hakim boleh memutus yang sangat berbeda dengan apa yang diajukan oleh jaksa. Selagi, pertama pasalnya ada dalam dakwaan jaksa. Yang kedua hukumannya, dari satu hari sampai dengan maksimum sesuai dengan UU yang dijatuhkan. Kalau UU bilang maksimal seumur hidup, hakim bisa memutus seumur hidup," pungkas Muzakir.

Suami Inneke Koesherawati itu diketahui dituntut dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subisder 6 bulan kurungan. Fahmi dinilai sebagai pihak yang memberikan suap kepada pejabat di Bakamla.

Dalam amar tuntutan jaksa, Fahmi terbukti memberikan suap kepada empat pejabat di Bakamla yakni Nofel Hasan senilai SGD 104.500, Tri Nanda Wicaksono sebesar uang Rp 120 juta, Bambang Udoyo sebesar SGD 105.000, serta uang SGD 100.000, USD 88.500 dan 10.000 Euro kepada Eko Susilo Hadi.

Jaksa menyebut suap yang diberikan oleh Fahmi adalah untuk kepentingan bisnisnya. Yakni agar perusahaan yang dimilikinya mengharap proyek di Bakamla.

"Tampak jelas Fahmi ingin memberikan uang kepada Eko, Bambang, Nofel dan Trinanda karena sudah memenangkan perusahaan yang dikendalikan terdkawa yaitu PT MTI. Semua uang dari terdakwa untuk kepentingan terdakwa di Bakamla," kata Jaksa Kiki beberapa waktu lalu.[san]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya